Tidak kita pungkiri bahwa sejak tertangkapnya Imam NII, S.M. Kartosoewirjo, tahun 1962 maka Perjuangan Negara Islam Indonesia dan kepemimpinan Negara Islam Indonesia bagi sebagian besar masyarakat belum mengetahui kejelasannya, sehingga ada yang mengatakan bahwa “NII telah pecah belah, NII sesat, NII sudah tidak ada dan sejenisnya”. Hal itu dikarenakan telah terjadi perselisihan dalam hal kepemimpinan, yakni banyak yang mengatasnamakan Imam NII. Hal sedemikian itu telah mengakibatkan adanya kebingungan bagi sebagian Mujahidin NII pelanjutnya.

Jika mengkajinya dengan seksama, maka yang disebut negara itu ialah mencakup perundang-undangannya sebagai alat mempersatukan seluruh aparatnya juga warganya. Dengan demikian sebenarnya tidak ada istilah “NII berpecah belah, NII sesat atau NII sudah tidak ada”. Adapun telah terjadi adanya beberapa kelompok yang masing-masing mengatasnamakan dibawah Imam NII, hal itu karena mereka mengangkat Imamnya itu tidak berdasarkan perundang-undangan NII.

(lebih…)


Tanya:

“Kebenaran N I I sudah jelas,  nyata dasar-dasar hukumnya berdasarkan Nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw,  tapi apa sebabnya masih saja ada beberapa tokoh yang sudah dianggap mengerti kepada agama Islam,  tetapi masih mencela-cela NII ? ”

Jawab:

Penyebabnya, antara lain yaitu:

Pertama, NII-nya belum menang. Jadi,  sekalipun dalam hati mereka  mengakui bahwa NII itu memiliki nilai kebenaran berdasarkan Al-Quran dan Sunnah,  tetapi jika mereka menganggap NII tidak bakal menang,  maka mereka tidak bakal memihak nya. Bahkan ikut mencelanya hingga memperoleh nilai dari Pemerintah RI. Perhatikan firman Alloh ‘Azza Wa Jalla berikut ini:

“(yaitu) orang-orang yang memilih orang-orang kafir menjadi pemimpinnya dengan mengenyampingkan orang-orang yang beriman. Apakah mereka mengharap kekuatan. Sesungguhnya kekuatan itu hanyalah kepunyaan Allah.” (Q.S. Annisaa’:139).

“ Mereka mengulas kata:”Andaikan kita kembali ke Madinah,  tentu orang-orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah di sana.”  Padahal kekuatan itu hanyalah kepunyaan Allah,  kepunyaan  Rasul-Nya,  dan kepunyaan orang-orang mukmin. Namun orang-orang munafik tidak mengetahui.” (Q.S. Al Munaafiquun:8).

Kaum munafik pada jaman Nabi Saw mereka mengetahui kebenaran yang dibawa Rasul Saw,  mereka langsung melihat Nabi Saw serta mukzizatnya,  tetapi mereka tetap mengoceh. Padahal mereka berada di wilayah yang dikuasai oleh Daulah Islamiyyah,  tentu  jika yang berada di wilayah yang dikuasai kafir bukan lagi munafik,  melainkan kafir. Maka,  apalagi sekarang yang dikuasai Daulah kafir,  dan NII-nya sa’at ditulisnya tanya jawab ini belum berkuasa. Dengan demikian untuk komitmen kepada NII tidak cukup dengan mengerti mengenai kebenarannya,  tetapi harus disertai kesiapan menjual diri kepada Allah (Q.S.9:111).

(lebih…)


Tanya:

“Apa dasarnya bahwa  Negara Islam Indonesia,  7 Agustus 1949 akhirnya akan memperoleh kemenangan de fakto, sedangkan Nabi Saw menerangkan bahwa ummat Islam akan berpecah-pecah menjadi tujuh puluh tiga golongan?”

Jawab:

1. Alloh telah berjanji akan memberi kekuasaan di bumi kepada orang-orang beriman, pahami ayat berikut ini:

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi,  sebagaimana Dia telah menjadikan orang-arang yang sebelum mereka berkuasa,  dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka,  dan Dia benar-benar akan merobah( keadaan ) mereka,  sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah(janji) itu,  maka mereka itulah orang-orang fasik.”_(Q.S. An-Nuur:55).

Dari ayat  di atas  itu dipaham bahwa untuk memperoleh  kekuasan (kemenangan de facto/ Futuh) dari Allah akhirnya bakal dicapai. Hanya,  soal kapan waktunya tidak ditentukan,  sebab dalam ayat itu disebutkan “minkum”     (di antara kamu) yakni sebagian dari orang-orang beriman. Dikaitkan dengan  perjuangan NII hal itu mengandung arti bahwa kemenangan (futuh) perjuangan NII tidak mesti dialami oleh yang sedang memperjuangkannya,  melainkan bisa juga oleh generasi penerusnya. Akan tetapi bisa juga kekuasaan itu dialam oleh kita jika Allah mengizinkannya, sebab Allah Maha berkuasa.

(lebih…)


Dalam hal ini kita lihat Firman Allah SWT :

وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (74)

“Dan orang-orang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan pertolongan, mereka itulah sebenar-benarnya yang beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia”. (QS. Al Anfal : 74).

Umat Islam pada zaman Nabi SAW telah berhijrah dari Makkah ke Yatsrib. Dan setelah memproklamirkan negara Islam di Yastrib kemudian menjadi Madinah, dapat leluasa menjalankan hukum-hukum Islam tanpa gangguan dari konco-konconya Abu Jahal, Abu Lahab dan sebangsanya.

Walaupun di dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menerangkan tentang hijrah, namun tidak didapat ayat yang mengharuskan kita berhijrah ke sesuatu tempat tertentu. Adapun nabi berhijrah ke Yastrib, di sana pada masa itu di dapat banyak umat mu’minin yang kemudiannya dinamakan golongan Anshar (penolong). Yang mana telah sanggup membantu kedatangan pihak muslimin dari Makkah. Tentu sebagai jalan yang paling mudah untuk berhijrah pada waktu itu hanya ke Yastrib.

Makkah bumi Allah ; Yastrib pun bumi Allah, maka mengapa umat Islam di kala itu meninggalkan Makkah ? Tentu, karena di Makkah selalu diancam secara fisik oleh pihak musyrikin. Dan mengapa demikian diancam ? Sebabnya ialah “konsisten” terhadap ajaran Islam, tidak mencampuradukkan antara ajaran yang hak dan yang bathil. Sehingga tidak kompromi dengan kaum penentang azas Islam. Pengikut-pengikut Rasul itu “benar-benar hanya menyembah kepada Allah SWT”, berarti siap berjuang mengenyahkan rangkulan pihak musyrikin. Karena itulah dapat diambil pengertian bahwa yang menjadi masalah pokok dari sebabnya hijrah, bukanlah persoalan tempat. Melainkan, keharusan mempunyai garis pemisah dari kekuasaan yang bathil. Kemudian memperkuat yang hak supaya dapat didhahirkan dan dipertahankan.

(lebih…)


Tanya:

“Bagaimana jika  Ikrar Bersama,  1 Agustus 1962 itu diniatkan sebagaimana yang terjadi pada Amar bin Yasir atau juga sebagai siasat perang ?”

Jawab:

1. Bukan Ijtihad

Sebagian Tentara Islam Indonesia yang menyerahkan diri kepada musuh pada tahun 1962 atau sebelumnya itu bukan merupakan ijtihad. Sebagai dasarnya antara lain yaitu :

(lebih…)


Ada yang mengira-ngira sewaktu K.U.K.T. itu ditawan tahun 1953-1963 ada lagi yang diangkat menjadi K.U.K.T., sehingga K.U.K.T. itu tidak hanya satu. Tanggapan kami terhadap hal itu ialah bahwa dalam Islam diwajibkan menentukan hokum dengan kenyataan atau dengan yang sudah bukti. Dengan itu kami bertanya, mana buktinya ada pengangkatan K.U.K.T., sewaktu K.U.K.T. Abdul Fatah Wirananggapati ditawan dari tahun 1953-1963 selain daripada dirinya ? Kalau ada, maka mesti dibuktikan dengan fakta sejarah mengenai apa yang pernah dilakukan olehnya dalam tugas K.U.K.T., jika tidak berani muncul apalagi ummat telah mencarinya, maka berarti tidak bertanggung jawab terhadap Allah SWT, juga ummat dan Negara. Dan berarti pula telah menggugurkan jabatannya atau desersi.

Sekiranya masih saja ada yang berkata : “Ya, pengangkatan itu ada, Cuma sekarang orangnya entah dimana adanya…, entah sudah mati atau belum, nanti dicari dulu, mungkin merahasiakan dirinya”. Maka, harus kita jawab lagi dengan pertanyaan, “Mengapa mesti mencari dulu yang belum pasti, bukankah dia yang mesti merasa bertanggungjawab hingga memberi penjelasan terhadap ummat, apalagi ummat telah mencarinya”? “Mengapa mencari pemimpin yang sudah tidak mau tampil di kala ummat ingin mendapat konfirmasi kebenarannya ?”

Bagi yang terus menunggu Imam belum jelas adanya, berarti tidak menjalankan Qur’an surat An-Nisa ayat 59, yang mewajibkan Ummat taat pada pemimpin. Sebab, selama menunggu-nunggu itu, selama itu pula tidak punya pemimpin. Selama itu juga potensi jihadnya tak tersalurkan dengan benar.

(lebih…)


Menyerahkan diri kepada musuh jelas bukan perintah Imam. Dan seandainya itu perintahnya maka tidak boleh dita’ati. Sebagai dasarnya yaitu : Sabda Nabi saja bisa menjadi Dho’if bila bertentangan dengan ayat, apalagi sekedar perkataan Imam. Seandainya Imam memerintahkan menyerah, maka “perintah” itu batal demi hokum ! (perhatikan Q.S. 47 : 35).

  1. Perintah menyerah, bertentangan dengan amanat Imam tahun 1959 di hadapan para panglima dan prajurit. Yaitu : “Apabila Imam memerintahkan menyerah, maka tembaklah ia sebab ia iblis”.
  2. Imam memerintahkan menyerah itu bertentangan dengan kenyataan, sebab nyatanya Imam itu adalah tertangkap di Medan Perang, setelah beberapa panglimanya berkhianat, datang ke pihak musuh.
  3. (lebih…)


Permulaannya tersebat kata Hudaibiyah atau Case Fire (genjatan senjata) dalam kalangan TII, setelah banyak komandan mereka yang menyerahkan diri ke pihak musuh. Sedangkan pada waktu itu sebagian prajurit TII terus bertahan tidak mau menyerah. Di lain pihak, sebagian eks pimpinan mereka yang dekat dengan penguasa RI mengadakan propaganda kepada bekas anak buah mereka supaya ikut turun meletakkan senjata dan menyerahkan diri ke Pemerintah RI.

Pada umumnya prajurit TII itu tidak menyadari bahwa berita Hudaibiyah itu sebagai tipuan supaya mereka mau turun dengan membawa masing-masing persenjataannya. Sebenarnya sebagiannya akan bertahan bersemboyan Yuqtal au Yaghlib (Q.S. 4 : 74), jika bukan karena tipuan yang dilontarkan oleh sebagian bekas pimpinan mereka atau oleh adanya selebaran-selebaran yang direkayasa musuh mengatasnamakan pimpinan DI / TII. Secara analisa data ada dua kemungkinan sebab dimunculkannya isu Hudaibiyah oleh sebagian komandan TII, yaitu :

  1. Ada yang tujuannya supaya pasukan TII itu turun gunung mengikuti jejak pimpinan yang sudah menyerah sehingga pimpinan itu dianggap masih berwibawa.
  2. Ada yang tujuannya supaya terkesan dimata prajurit TII bahwa para komandan itu bukanlah menyerah atau kalah mental melainkan karena adanya “Hudaibiyah” atau genjatan senjata

Untuk menilai apakah itu benar “Hudaibiyah”, maka bandingkan saja dengan Perjanjian Damai Hudaibiyah yang sebenarnya terjadi pada zaman Nabi SAW diantaranya ialah :

(lebih…)


1.  Statement Pemerintah (SP), silakan klik link dibawah ini:

  • SP no. VI/7 tentang Sikap dan Tinjauan Pendirian Kedepan
  • SP no. VII/7 tentang Daerah Aceh dan sekitarnya menjadi bagian dari Negara Islam Indonesia
  • SP no. VIII/7 tentang pilihan; Negara Islam Indonesia atau Negara Pancasila

2.  Statement Komandemen Tertinggi (SKT), silakan klik link dibawah ini:

  • SKT no. IX/ 7 Tentang : “SIKAP (REAKSI), BANTAHAN DAN SANGKALAN NEGARA ISLAM INDONESIA TERHADAP TIPU-MUSLIHAT REPUBLIK INDONESIA 1950, BERKENAAN DENGAN DISANGKUT-PAUTKANNYA NEGARA ISLAM INDONESIA BESERTA PEMIMPIN-PEMIMPINNYA DI DALAM PERKARA SCHMIDT & JUNGSCHLAEGER CS”
  • SKT no. X/ 7 Tentang : “BUKTI KEBENARANNYA NEGARA ISLAM INDONESIA DAN BUKTI KEPALSUAN, KECURANGAN SERTA KEKHIANATANNYA REPUBLIK INDONESIA 1950-PANCASILA-KOMUNIS”

Jika kita memakai Tahun Miladiah/ Masehi maka hari ini Negara Islam Indonesia memasuki masa perjuangannya yang ke 60. Kepada segenap Mujahid dan Mujahidah serta ummat Islam bangsa Indonesia yang masih tertanam jiwa aqidahnya dan juga loyalitas sebagawai warga NII atau biasa dikenal orang DI (Darul Islam), maka marilah kita bermuhasabah dan pahami kembali nilai-nilai jiwa proklamasi daulah NII dibawah ini:

P R O K L A M A S I

B E R D I R I N Y A

N E G A R A   I S L A M   I N D O N E S I A

Bismillahirrohmanirrohim

Asyhadu anlaa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadarrasuulullah

Kami Ummat Islam bangsa Indonesia menyatakan berdirinya :

N E G A R A   I S L A M   I N D O N E S I A

Maka hukum  yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu ialah :

H U K U M   I S L A M

Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !

Atas nama Ummat Islam bangsa Indonesia

Imam Negara Islam Indonesia,

(Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo)

Madinah Indonesia, 12 Syawal  1368 H

7 Agustus 1949 M

10 PASAL PENJELASAN PROKLAMASI :

1)     Alhamdulillah, maka Allah telah berkenan menganugerahkan kurnia-Nya yang maha besar atas Ummat Islam bangsa Indonesia ialah Negara Kurnia Allah yang meliputi seluruh Indonesia.

2)     Negara Kurnia Allah itu adalah Negara Islam Indonesia, atau dengan kata lain ad-Daulatul Islamiyyah, atau Darul  Islam, atau dengan singkatan yang sering di pakai orang DI, selanjutnya hanya di pakai satu istilah yang resmi,  yakni : Negara Islam Indonesia.

3)      Sejak bulan September 1945, ketika turunnya Belanda di Indonesia, khusus di pulau Jawa, atau sebulan setelah proklamasi berdirinya Negara Republik Indonesia, maka Revolusi Nasional yang mulai menyala pada tanggal 17 Agustus 1945 itu merupakan perang, sehingga sejak masa itu seluruh Indonesia dalam keadaan perang.

4)      Negara Islam Indonesia tumbuh pada masa perang, di tengah-tengah Revolusi Nasional, yang pada akhirnya setelah Naskah Renville dan Ummat Islam bangun serta bangkit melawan keganasan penjajahan dan perbudakan yang dilakukan oleh Belanda, beralih sifat dan wujudnya menjadi Revolusi Islam atau Perang Suci.

5)      Insya Allah, Perang Suci atau Revolusi Islam itu akan berjalan terus hingga :

  1. Negara Islam Indonesia berdiri dengan sentausa dan tegak-teguhnya keluar dan ke dalam, 100 % de facto dan de yure di seluruh Indonesia;
  2. Lenyapnya segala macam penjajahan dan perbudakan;
  3. Terusirnya segala musuh Allah, musuh agama, dan musuh negara dari Indonesia;
  4. Hukum-hukum Islam berlaku dengan sempurna di seluruh Negara Islam Indonesia.

6)      Selama itu Negara Islam Indonesia merupakan Negara Islam pada masa perang atau Darul Islam fii waqtil harbi.

7)      Maka segala hukum yang berlaku dalam masa itu di dalam lingkungan Negara Islam Indonesia ialah hukum Islam di masa perang.

8)      Proklamasi ini disiarkan ke seluruh dunia, karena Ummat Islam bangsa Indonesia berpendapat dan berkeyakinan bahwa kini tibalah saatnya melakukan wajib suci, yang serupa itu bagi menjaga keselamatan Negara Islam Indonesia  dan segenap rakyatnya, serta bagi memelihara kesucian agama, terutama sekali bagi mendlohirkan keadilan Allah di  dunia.

9)      Pada dewasa ini perjuangan kemerdekaan Nasional yang diusahakan selama hampir bulan 4 (empat) tahun itu, kandaslah sudah.

10)  Semoga Allah membenarkan proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia itu jua adanya.

Insya Allah. Amin.

Bismillahirrahmanirrahiim. Allahu Akbar !