Hujjah untuk kaum PANCASILA



A. IDENTITAS TERDAKWA

  • Nama Lengkap: “Firaun Ala Indonesia”
  • Tempat, Tanggal Lahir  : Jakarta, Hari 17 Bulan 8 Tahun 05.
  • Umur                 : Tidak jelas (apakah 1905 atau 2005 atau memang 05, yang jelas bukan        1945 karena tidak ada angka 45).
  • Agama              : Demokrasi (Islam, kristen, Hindu, Budha, Konghucu melebur jadi satu).
  • Pekerjaan        : Memusuhi dan Menghancurkan Penegakkan Hukum Alloh Subhanahu wa Ta’alaa dimuka bumi.

(lebih…)


Sila ke-2 Butir ke-1:
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia

Maknanya adalah tidak ada perbedaan di antara mereka dalam status derajat, hak dan kewajiban dengan sebab dien (agama), sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah: Tidak sama orang yang buruk dengan orang yang baik, meskipun banyaknya yang buruk menakjubkan kamu”. (Al Maaidah: 100)
(lebih…)


Sila ke-1 Butir ke-1:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang beradab

Ya, beradab menurut ukuran isi otak mereka, bukan beradab sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Contoh: Ada orang yang murtad dari Islam, lalu ada muslim yang menegakkan hukum Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dengan membunuhnya, maka orang yang membunuh demi menegakkan hukum Allah ini jelas akan ditangkap dan dijerat hukum thaghut lalu dijebloskan ke balik jeruji besi.

(lebih…)


Sebelumnya mari kita kritisi apa itu Pancasila, apakah benar bersumber dari Islam? silakan klik disini

dan mari kita pahami bentuk dan kedaulatan negara RI yang tertuang dalam Pasal 1:

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.

Coba anda bandingkan dengan Qonun Asasi Negara Islam Indonesia tentang Negara, Hukum dan Kekuasaan yang tertuang pada pasal 1, 2 dan 3.

Pasal 1

1. Negara Islam Indonesia adalah Negara Kurnia Allah Swt kepada bangsa Indonesia.

2. Sifat negara itu Jumhuriyyah (Republik).

3. Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum Muslimin.

4. Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadatnya.

Pasal 2

1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.

2. Hukum yang tertinggi adalah al-Qur’an dan Hadits Shahih.

Pasal 3

1. Kekuasaan yang tertinggi membuat hukum dalam Negara Islam Indonesia ialah Majlis Syuro

(parlemen).

2. Jika keadaan memaksa, hak Majlis Syuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.

Kemudian mari kita pahami UUD 1945 khususnya Pasal 29 tentang Agama:

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (lebih…)

Pada garis besarnya, kafir berarti orang yang tidak mengakui adanya Allah. Namun bila ditinjau dari sudut pemerintahan Islam, maka istilah “kafir” itu terbagi dua :

  1. Harbi, yaitu yang wajib diperangi, karena menjegal pelaksanaan hukum-hukum Islam, atau mengganggu tegaknya kekuasaan Islam.
  2. Dzimmi, yaitu yang telah membuat persetujuan di bawah kedaulatan Islam. Karena itu wajib dilindungi. Ingatlah, bahwa di dalam pemerintahan yang menentang azas (hukum-hukum) Islam, maka tidak ada kafir dzimmi.
  3. (lebih…)


Pembagian istilahnya yaitu sebagaimana di bawah ini :

  1. Untuk hukum yang mereka pakai selain hukum islam maka diberikan julukan Hukum Jahiliyah”, berdasarkan surat Al-Maidah : 50
  2. Untuk pengabdinya atau kelembagaannya disebut sebagai “thagut”, di terangkan dalam surat An-Nisa : 60.

Thagut berasal dari kata “thaga”, artinya melewati batas. Dan setiap yang melewati batas dari yang telah ditentukan Allah SWT, maka adalah syaithan, juga yang berperilaku sama dengannya dan apa yang disembah selain Allah SWT. Jadi, bersifat umum. Klasifikasinya terdiri beberapa bagian :

(lebih…)


1. Menurut Otak Belaka

Terdahulu telah dikemukakan bahwa hukum pidana yang berlaku di dalam Lembaga kekuasaan yang berazas pancasila itu dari KUHPidana yang berasal dari hukum positifnya Imperialis Belanda. Maka ditinjau dari segi aqidah Islam bahwa pemerintah pancasilais itu tidak beda halnya dengan kaum penjajah tersebut itu. Yang kedua-duanya sama menggunakan hukum pidana yang bertentangan dengan Islam serta menolak berlakunya hukum Islam secara sempurna.

Bagi umat Islam bahwa prinsipnya kemerdekaan adalah suatu keleluasaan diri guna melaksanakan hukum-hukum Islam secara “kaaffah” tanpa penghalang dari bangsa mana pun, apa itu terdiri dari bangsa Indonesia atau lainnya. Semua penghalang adalah penjajah ! Setiap pemerintah yang memusuhi nilai-nilai Islam, adalah semakna dengan musyrikin Quraisy dahulu musti dimusnahkan. Kita sadar bahwa kebangsaan tidak akan dibawa ke Akhirat !

(lebih…)


Secara singkat, bahwa materi yang didapat pada dasar keempat dari Pancasila yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dari mayoritas yang dianggap sebagai wakil-wakil dari berbagai golongan. Dengan kalimat lain. “….tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan dewan perwakilan…..”. (UUD 45 Bab 7 pasal 20 ayat 1)

Jelasnya, dalam Pancasila bahwa untuk menterapkan undang-undang, apakah undang-undang itu bertentangan dengan Islam atau tidak maka tidak lepas dari keharusan adanya pemufakatan terlebih dahulu dari golongan terbanyak, yang mana pengertian undang-undang di situ bersifat menyeluruh (umum). Yakni tidak ada pengkhususannya.

(lebih…)


Guna memahami apa yang dimaksud dengan persatuan Indonesia, kita perhatikan kalimat yang bunyinya :  “Oleh karena sikap rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa itu di landasi oleh rasa cinta kepada Tanah Air dan Bangsanya, maka dikembangkanlah rasa kebanggaan berkebangsaan…. (P4)

(lebih…)


Buah dari pemikiran tentang kemanusiaan menurut kaum pancasilais, bila pemerintah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, maka harus sesuai dengan kemanusiaan menurut masing-masing hakim yang akan memutuskannya, bahwa vonis hukuman itu telah dianggap sesuai dengan kemanusiaan meski berlawanan dengan hukum Al-Qur’an. Kemanusiaan sedemikian itu adalah kemanusiaan yang dapat ditentukan oleh otak yang senantiasa dipengaruhi berbagai godaan. Sehingga berubah-ubah, tidak ada ketentuannya. Umpamanya saja kita uraikan di bawah ini.

(lebih…)

Laman Berikutnya »