Tanggal 12 dan 13 Pebruari 1948 merupakan tonggak perjuangan penegakan kekhalifahan (kedaulatan) kerajaan Alloh di mukabumi pasca tumbangnya kekhalifaan Turki Utsmani, dengan berkumpulnya kurang lebih 362 orang ulama di cisayong yang di kenal dengan “ KONGRES CISAYONG” dan memutuskan 7 program perjuangan :
- Mendidik rayat agar cocok menjadi warga negara islam
- Memberikan penerangan bahwa Islam tidak bisa di menangkan dengan Flebisit/referendum/pemilu
- Membentuk daerah basis.
- Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia .
- Memperkuat NII kedalam dan keluar, kedalam: Memberlakukan Hukum Islam dengan seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya. keluar: Meneguhkan identitas internasionalnya,sehingga mampu berdiri swejajar dengan negara lain.
- Membanntu perjuangan muslim dinegara negara lain,sehingga mereka segera bisa melaksanakaan wajib sucinya,sebagai hamba Allah yang menegakan hukum Alloh di bumi Alloh.
- Bersama negarag–negara Islam yang lain,membentuk Dewan Imamah Dunia untuk memilih seorang kholifah,dan tegaklah KHILAFAH di muka bumi.
Tanggal 12 Syawal 1368 H7 bertepatan tanggal 7 Agustus 1949 umat Islam bangsa Indonesia mamproklamasikan NII sebagai suatu realisasi hasil konggres cisayong tersebut. Sebagai suatu reaksi dari proklamasi NII yang diproklamirkan Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo sebagai Imam NII.
P R O K L A M A S I
B E R D I R I N Y A
N E G A R A I S L A M I N D O N E S I A
Bismillahirrohmanirrohim
Asyhadu anlaa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadarrasuulullah
Kami Ummat Islam bangsa Indonesia menyatakan berdirinya :
N E G A R A I S L A M I N D O N E S I A
Maka hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu ialah :
H U K U M I S L A M
Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !
Atas nama Ummat Islam bangsa Indonesia
Imam Negara Islam Indonesia,
(Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo)
Madinah Indonesia, 12 Syawal 1368 H
7 Agustus 1949 M
10 PASAL PENJELASAN PROKLAMASI :
1) Alhamdulillah, maka Allah telah berkenan menganugerahkan kurnia-Nya yang maha besar atas Ummat Islam bangsa Indonesia ialah Negara Kurnia Allah yang meliputi seluruh Indonesia.
2) Negara Kurnia Allah itu adalah Negara Islam Indonesia, atau dengan kata lain ad-Daulatul Islamiyyah, atau Darul Islam, atau dengan singkatan yang sering di pakai orang DI, selanjutnya hanya di pakai satu istilah yang resmi, yakni : Negara Islam Indonesia.
3) Sejak bulan September 1945, ketika turunnya Belanda di Indonesia, khusus di pulau Jawa, atau sebulan setelah proklamasi berdirinya Negara Republik Indonesia, maka Revolusi Nasional yang mulai menyala pada tanggal 17 Agustus 1945 itu merupakan perang, sehingga sejak masa itu seluruh Indonesia dalam keadaan perang.
4) Negara Islam Indonesia tumbuh pada masa perang, di tengah-tengah Revolusi Nasional, yang pada akhirnya setelah Naskah Renville dan Ummat Islam bangun serta bangkit melawan keganasan penjajahan dan perbudakan yang dilakukan oleh Belanda, beralih sifat dan wujudnya menjadi Revolusi Islam atau Perang Suci.
5) Insya Allah, Perang Suci atau Revolusi Islam itu akan berjalan terus hingga :
- Negara Islam Indonesia berdiri dengan sentausa dan tegak-teguhnya keluar dan ke dalam, 100 % de facto dan de yure di seluruh Indonesia;
- Lenyapnya segala macam penjajahan dan perbudakan;
- Terusirnya segala musuh Allah, musuh agama, dan musuh negara dari Indonesia;
- Hukum-hukum Islam berlaku dengan sempurna di seluruh Negara Islam Indonesia.
6) Selama itu Negara Islam Indonesia merupakan Negara Islam pada masa perang atau Darul Islam fii waqtil harbi.
7) Maka segala hukum yang berlaku dalam masa itu di dalam lingkungan Negara Islam Indonesia ialah hukum Islam di masa perang.
8) Proklamasi ini disiarkan ke seluruh dunia, karena Ummat Islam bangsa Indonesia berpendapat dan berkeyakinan bahwa kini tibalah saatnya melakukan wajib suci, yang serupa itu bagi menjaga keselamatan Negara Islam Indonesia dan segenap rakyatnya, serta bagi memelihara kesucian agama, terutama sekali bagi mendlohirkan keadilan Allah di dunia.
9) Pada dewasa ini perjuangan kemerdekaan Nasional yang diusahakan selama hampir bulan 4 (empat) tahun itu, kandaslah sudah.
10) Semoga Allah membenarkan proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia itu jua adanya.
Insya Allah. Amin.
Bismillahirrahmanirrahiim. Allahu Akbar !
Pihak belanda memandang proklamasi itu sangat berbahaya bagi belanda. Pihak belanda memahami nilai ideologi musuh barunya ini ketimbang pemerintahan jogja. Bahwa kubu NII ’49 adalah lebih ber-ideologis dibanding dengan musuh terdahulu. Belanda yakin bahwa terhadap NII tidak dapat disodorkan perjanjian seperti linggarjati dan renville,kaum penjajah itu sadar bahwa untuk menghadapi NII tidak bisa dihadapi belanda secara langsung kondfrontasi terhadapat negara yang berasaskan agama yang dianut oleh mayoritas bangsa indonesia berarti menanggung resiko perang yang berkelanjutan, dan merupan kerugian bagi pihak Nederland maka sebagai jalan keluarnya digunakan kembali politik devide of impera, Nederland memecah belah bangsa indonesia menjadi dua kekuatan yang bertentangan yakni NII dan kubu Nasianalis RI yogyakarta yang disokong belanda supaya menolak dan melawan terhadap NII.
Terbuktilah hal diatas itu bahwa dalam tujuan menghancurkan jalur proklamasi 7 Agustus 1949 itu, Belanda berunding dengan pihak Nasionalis skuler pada tanggal 23 Agustus-2 September 1949 dalam hal berdirinya apa yang mereka namakan Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan selubung UNI Nederland – Indonesia yang mana dimaksudkan sebagai pancingan terhadap NII agar pengaruh dan kekuasaannya menyusut. Dan masyarakat yang awam terhadap agama, supaya memihak negara ‘Boneka’ hasil dari konsesus dengan belanda, sehingga hukum2 peninggalan kaum kafirin itu tetap berlaku di Indonesia.
Kaum nasionalis sekuler telah bersedia menerima pembentukan RIS oleh Belanda. Hal itu merupakan bukti pula bahwa yang mereka namakan RI (17-08-1945) itu secara hukum sudah tidak ada lagi. Dan menyerah kepada Belanda. Akhirnya, maka sejak itu bahwa musuh yang dihadapi belanda ataupun oleh kubu nasionalis sekuler hanyalah NII. Nyata sekali bahwa antara pihak imperialis dan pihak nasionalis sekuler dalam menciptakan UNI Nederland – Indonesia beserta RIS-nya adalah mempunyai tujuan yang sama ialah guna menghadapi perlawanan terhadap kubu NII, proklamasi 7 Agustus 1949, sehingga hukum Islam tidak bisa diberlakukan di Indonesia.
Th 1959 TII di embargo dengan operasi pagar betis oleh TNI sampai tahun 1962.dan tanggal 4 juni 1962 imam NII tertangkap dalam keadaan sakit parah,menyusul berkhianatnya beberapa panglima.disusul dg IKRAR KESETIAAN 32 ORG MANTAN PIMPINAN NII.Maka NII memasuki babak baru kondisi perejalanaan perjuangan yakni
- Hilangnya kedaulatan NII.
- Terampasnya wilayah kekuasaan NII atau wilayah diduduki(Maslubah).
- Tidak berlakunya hukum islam diseantero wilayah indonesia
- Terjajahnya ummat islam bangsa indonesia(musytadl’afiin)
Artikel Terkait:
November 5, 2009 at 8:10 am
Allahu Akbar!!!
Maret 30, 2010 at 7:56 pm
Allahu Akbar !!!!
Maret 26, 2013 at 7:39 am
Aku bisa melihat ketegangan di wajahnya, dalam garis-garis di sekitar mata dan lingkaran hitam di bawahnya. Dia masih orang yang lemah, sakit, dan membutuhkan istirahat. Kemudian, aku adalah seorang perawat, dan terlatih melihat hal-hal seperti itu. Aku tidak bisa menghentikan naluriku untuk mengambil alih, memeriksa tanda-tanda vital di monitor. Aku harus memaksa diriku mencegah pertengkaran dengan gaya pemimpinnya, yang mulai lepas.
“Tidak masuk akal. Anda perlu istirahat,” kata-kata itu keluar secara otomatis, kebiasaan seorang perawat yang terbiasa berdebat dengan pasien bandel. “Serangan jantung bukan hal kecil. Anda akan sembuh dengan lebih cepat jika Anda mendengarkan dokter.”
Mr. Sorrenson mengangkat alisnya pada Shane.
“Dia seorang perawat UGD,” kata Shane, dengan mengangkat bahu malu. Aku punya perasaan tidak ada yang berbicara dengan ayahnya seperti aku, bahkan perawat pun tidak.
“Maaf, Sir,” kataku. “Kebiasaan.”
“Panggil aku Henry, dan kau benar. Tapi sulit. Aku tidak pernah menghabiskan begitu lama berbaring sejak di Vietnam.” Dia melihatku kemudian Shane dan kembali. “Jadi, kalian berdua…”
“Masih kami pikirkan,” jawab Shane, sedikit kasar.
“Tapi kau membawanya ke sini, dan kau di sini.”
“Ayah, tidak sekarang.”
“Lalu kapan? Pers berteriak-teriak menginginkan berita. Serangan jantungku adalah peristiwa publik,. nak. Mereka mengharapkan pernyataan dariku tentang siapa yang menggantikanku, jika aku mengundurkan diri sebagai CEO..? Kita tidak bisa menunda ini lebih lama, nak.”
Dia bergeser di tempat tidur, bergeser naik lebih tinggi. “Dengar, anakku. Aku tahu ini sulit bagimu. Aku sudah menundanya selama aku bisa…tapi…Aku tak bisa lagi. Aku akan bekerja denganmu sebanyak yang aku bisa dan membantumu dalam masa transisi, dan membantu keberadaanmu. Aku tidak akan melemparkan segala sesuatunya padamu dan malah pergi bermain golf.”
“Itu bukan yang benar-benar kukhawatirkan,” kata Shane. “Akan tetapi ada hal-hal yang lain. Aku tidak takut dengan pekerjaan, ayah tahu itu…Yang menakutkanku adalah menjadi tokoh masyarakat, orang-orang melihatku, melihat semua yang aku lakukan.”
“Ini tidak seburuk yang kau pikirkan. Hanya bertanggung jawab atas apa yang kau lakukan di depan umum, dan berhati-hati dengan apa yang orang-orang lihat. Bahkan ketika kau berpikir kau sendirian..”
“Itulah yang tidak ingin aku lakukan” kata Shane.” Tetapi aku kira memang harus begitu.”
Seorang perawat datang kemudian dan mengusir kami keluar. Perjalanan limo kembali ke rumah berlalu dengan lama dan diam.
***
Ketika kami kembali ke rumah, Shane dan aku berakhir di kamarnya dan bukan di kamarku. Sebuah botol kristal terisi dengan cairan kuning, sepasang gelas diatur terbalik di sekitarnya, berdiri di sebuah meja di antara dua kursi kulit. Shane mengisi satu gelas dengan satu inci cairan, meneguknya, dan mengisinya kembali. Aku membalik gelas tegak dan mengulurkan kepadanya untuk diisi. Duduk di kursi, kami berada dalam keheningan, dan minum. Aku menunggu Shane untuk berbicara.
Yang akhirnya ia lakukan. “Apakah kau yakin kau ingin berada di sini, Leo?” Dia melihatku dari atas gelas. “Kita sampai ke titik di mana kita tak bisa kembali.”
“Ya,” kataku. “Tidak, aku tidak tahu, maksudku., Aku seratus persen yakin ini adalah keputusan yang tepat? Tidak. Ini gila dan impulsif. Tapi aku suka menghabiskan waktu bersamamu.. Ini lebih dari seks, sebuah pembelokan pikiran. Itulah dirimu. Kau memiliki cara untuk membuatku merasa aman dan bersemangat pada saat yang sama. Aku menyukainya. Aku seperti tidak tahu apa yang akan terjadi, apa yang akan terjadi selanjutnya. Itulah mengapa aku pergi ke Sudan denganmu. Aku ingin melakukan hal ini denganmu. ”
Shane mendesah dan mengatur gelasnya. “Leo, dengarkan. Ini serius.. Jika kau bersamaku ketika kami mengumumkan seperti anggapan Ayah bahwa aku adalah CEO Sorrenson Enterprises, maka itu sama artinya dengan menyatakan kita akan menikah. Muncul denganku di depan umum adalah masalah besar. Kau akan menjadi subyek dari banyak perhatian, banyak pengawasan. Mereka akan melihat latar belakangmu,. dan mereka akan menginginkan wawancara. Perusahaan Ayah terlibat dengan media, mensupport studio film dan TV dan semacamnya. Dan sebagai CEO, terutama yang muda seperti aku, kita akan diundang untuk acara peresmian acara, membuka malam film blockbuster, acara karpet merah .. seluruh kelas sosial tinggi.. Jika kau memutuskan ingin keluar, pada titik tertentu kau masih akan diawasi, dan ditandai selamanya sebagai mantan Shane Sorrenson.”
“Di atas semua itu, ada harapan keluarga. Aku bisa berkencan dengan siapapun yang aku inginkan, sejauh yang diperhatikan masyarakat. Aku bisa menjadi playboy, mata keranjang, atau apapun. Bisnis akan tetap berjalan. Harapan keluargaku berbeda. Ayahku tidak pernah melangkah keluar dari ibuku, selama lebih dari tiga puluh tahun. Paman dan bibiku, sama. Saudara-saudaraku dan adikku semua single, tidak pernah menikah, sepertiku. Dan ketika mereka melakukannya, diharapkan bahwa mereka akan menjadi orang yang setia. Keluarga kami memiliki reputasi yang sangat panjang yang harus dijaga. Dalam keluargaku, kau tidak bisa menikah dengan siapa pun yang kau inginkan. Tidak berjalan seperti itu.”
“Jadi ini seperti bangsawan, pada dasarnya?”
Desember 13, 2009 at 4:34 pm
Sudah Saat nya Hak kita rebut, dari penguasa dhalim..dan terus lah kita berjuang dalam keadaan apa pun….harta dan diri menjadi saksi daam hidup…..Alloh Akbar…….Kemenangan sudah di depan mata!!!
Februari 16, 2010 at 7:02 am
sebentar lagi kita tunggu umat berbondong2 masuk islam amiiiien????
Desember 17, 2009 at 4:42 pm
asalamu’alaikum..
cuma mo nanya, kenapa nama anda abuqital1
artinya serem tuh….
Abuqital1:
Ini merupakan aplikasi dari QS. 25:74 yang mestinya diaplikasikan oleh setiap LAKI-LAKI.
Juli 5, 2010 at 5:09 pm
kenapa 25/74? apa kaitannya khy. afwan
Januari 31, 2010 at 6:10 pm
back to hukum Allah swt
Februari 8, 2010 at 8:06 am
allahuakbar
Februari 10, 2010 at 5:23 am
ssalamualikum,akhi,gimana antum manjawab segala “tuduhan” di bawah ini?
bahwa di antara kekeliruan aqidah dalam tubuh NII.syukron atas penjelasannya dan semoga tetap istiqomah.
1. Mencampur-adukkan makna tauhid rububiyyah dengan tauhid mulkiyah.
2. Keliru dalam menafsirkan tauhid uluhiyah Laa ilaha ilallah.
3. Di dalam menafsirkan Laa ilaha ilallah, terpengaruh oleh Jabariyah yang sesat itu (salah satu firqah sesat yang telah lama ada).
4. Pemyempitan makna tauhid rububiyah, terfokus kepada hukum/hakimiyah.
5. Hukum Islam yang dipahami dan diyakini untuk diperjuangkan terfokus kepada jinayat (terutama dari generasi ke-3 NII).
farytaka: Mengklaim bahwa hanya NII yang telah berhukum Islam, sehingga akibat tidak memahami firman Allah (Al-Maai-dah:44, 45 dan 47), berakibat melakukan takfir (mengkafirkan Muslim lain yang belum/tidak masuk NII), sebagaimana firqah Khawarij.
7. Perjuangan NII lebih memprioritaskan politik (siyasah), sehingga berlakunya hukum, ibadah dan akhlak serta mu’amalah yang benar hanyalah ada di dalam mulkiyah (NII). Inilah siyasah yang non syar’iyah.
8. Mulkiyah menjadi kriteria pertama dan terakhir bagi iman dan kafimya seseorang. Sehingga orang yang belum hijrah (ditandai dengan iqrar Syahadatain dan bai’at) ke NII dari negeri kafir, seperti RI, belumlah dianggap Muslim dan Mukmin. Seterusnya apabila tidak aktif lagi di dalam NII dianggap telah murtad, zhalim, munafik dan sebutan sejenisnya… mohon balas via e-mail.
Abuqital1:
Secara umum pemahaman yang akhi utarakan sungguh SALAH KAPRAH. Saya memaklumi pemahaman akhi tersebut dikarenakan belum terjun langsung dan merasakan pahit getirnya memperjuangkan NII ini yg berdasarkan konstitusi.
Jika akhi ingin lebih intents lagi silakan cantumkan no. kontak via email abuqital1@gmail.com
Februari 26, 2010 at 4:40 pm
apakah masih ada yg maemperjuangkan islam sekarang ini……………..
mohon balasanya.
Abuqital1:
Sudah sunnatulloh akan ada selalu “Anshorulloh” dimuka bumi ini, siapapun dan dimanapun, salah satunya adalah Mujahidin Indonesia yang terikat dalam wadah NII.
Maret 3, 2010 at 5:58 pm
wuhahahahahahaha..
mimpi kalee yeee……….
Maret 5, 2010 at 8:34 pm
semoga mimpi itu jadi kenyataan…
QS. 48:27
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat[
Juli 5, 2010 at 5:11 pm
kenapa bilang seperti itu?
Maret 3, 2010 at 6:01 pm
sori yo bu abu.. mpe kini konco2 mu dah modar..
aku ta nonton jil vs hti dulu ya??
daripda berkayal mending kerja gih.. sana niru japanese or RRC yg semakin disegani di dunia drpd marai penyakit NKRI..
Juli 5, 2010 at 5:13 pm
kenapa meniru japanes or RRC?
bukannya diperintahkan untuk meniru Rasulullah. karena dia adalah suri tauladan. afwan
Januari 14, 2013 at 6:42 am
tidak yakin kebenaran Qur an..
Januari 14, 2013 at 6:50 am
benar..bahwasanya NII belum dibubarkan oleh imam,..akhi, apakah organisasi apapun yag tidak berwala kepada lembaga yang berhukum islam berarti bughot? padahal proklamasi itu mengatasnamakan umat islam indonesia?
Maret 19, 2010 at 3:05 am
kamu yg nanti modar ‘rudal ngaceng’!
Juli 10, 2010 at 5:43 pm
Saudara Abu ngaceng jangan marah dulu, cobalah untuk melihat dari perspektif yang berbeda dari keyakinan anda. apa yang anda cari, keyakinan nenek moyang atau kebenaran?, kunjungi situs saya dengan mengklik nama saya.
Juli 10, 2010 at 5:46 pm
saudara abu icanimovic, kami umat Islam tidaklah bodoh, jika kami mengadakan perdamaian dengan thagut, Allah akan elalu memperlihatkan permusuhan Thagut kepada umat Islam, jadi percuma saja kami bermalas – malasan melawan Thagut
Januari 14, 2013 at 6:56 am
apakah umat islam indonesia cukup cerdas dalam menyelami ayat ini?
2:256. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
2:257. Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Maret 20, 2010 at 6:21 am
apakah yang begini yang bercita-cita menjadi Imam Plm.T. Ajur bro!!! Keyakinan koq soal bunuh-membunuh, modar-memodar!!! Agama santun diubah menjadi agama gak aturan, gak sopan. Mana pemaafmu, hai sang pendendam??? Jangan sampe bilang yang beginian adalah ajaran Rasul SAW. Memalukan.
Juli 10, 2010 at 5:55 pm
Saudara salep yang haq itu mutlak, dan kalau masalah perang, itu akan terjadi kapan saja dan oleh siapa saja,dan masalahnya bisa apa saja.
seperti atheis humanis berperang dengan atheis NAZI, perang akan selalu ada selama manusia ada, kami sebagai umat islam harus menegakan Din Allah, sampai lenyak kebhatilan dimuka bumi, dan itu harus kami hadapi sampai salah satu pihak menang, jika tidak, Allah akan menjadikan kami umat Islam sebagai bulan – bulanan Kafir
April 5, 2010 at 7:36 pm
sabar,pemaaf,menahan marah,dan memberi yang kita sayang adalah akhlaq luhur N Muhammad S A W.
Juli 10, 2010 at 6:02 pm
Saudara alam, anda terlalu baik bahkan kepada musuh Allah sekalipun, Jika anda tidak ikut menengakan Din Allah, maka bersiap siaplah Tambang anda, Tanah anda, diambil oleh musuh – musuh Islam dan anak cucu anda akhirnya tinggal dipinggir sungai, dikolong jembatan pinggir kota dan siap untuk dimurtadkan pendeta penuh perhiasan kapan saja, anak cucu anda yang masuk kekota dimasukan ke rumah pembantaian, seperti cita – cita Ayat – ayat palsu dalam Injil. dan cita – cita atheis Karl Max. kenalilah musuh anda saudara Alam, anda tidak bisa lari, anda harus menghadapi.
Juli 10, 2010 at 6:13 pm
Saya sudah pernah berdebat dengan puluhan orang kafir di Internet. Tahukah anda apa yang dikatakan orang – orang kafir dengan keadaan umat islam di Indonesia sekarang? “Umar pembawa Pedang, Kaisar penakluk Eropa dan Asia, sekarang anak buahnya di Indoneia meminta minta kepada kami dipinggir jalan dari toko ke toko sementara kami mengolah tambang mereka.”, sadarkah umat Islam? kemana satu mata mahkota Muhammad mesiah yang dinubuatkan injil, dari tujuh mata mahkota ketika Muhammad mesiah berkunjung ke Indonesia?,Patah? betapa teganya umat Islam yang mematahkan mahkota rajanya sendiri.
Januari 14, 2013 at 7:10 am
fahami surat al kafirun, asbabunnya kaum qurays menginginkan perdamaian dengan Rasulullah asalkan rasulullah mau mengakui keberadaan tuhan/berhala mereka (bukan disuruh menyembah) dan mereka pun akan mengakui keberadaan Allah..dan beliau dengan tegas menyatakan tidak..artinya tidak ada toleransi mengakui tuhan2 lain selain Allah..karena konsekwensi bagi mengakui tuhan lain adalah syirik, mengakui illah lain selain Allah..mengapa harus diperangi, itupun perintah Allah..dan kewajiban orang beriman adalah mengikuti Allah, maka setelah Allah meneguhkan di Madinah maka sudah sewajarnya memerangi mereka yang tidak membiarkan umat islam di suatu daerah untuk menjalankan syariatNya..apakah ketika Rasulullah memerangi qurais adalah untuk balas dendam?…padahal banyak yg kerabat dekatnya dari golongan qurais..kenapa keluarga dipisahkan oleh aqidah?..itu karena Allah hendak membedakan mana yang beriman dan mana yang kafir
Juni 3, 2010 at 10:37 pm
abuqital1, apakah antum punya materi tentang ma’rifatul intelejen? Jika ada ana minta via email aj. Syukron…ana tunggu jawaban antum…
Abuqital1:
secara materi belum dibukukan. Adapun secara umum wujud intel biasanya seperti ini:
1. Jika dlm wujud ulama maka intel pun mewujdukan ulama yg seolah-olah kelihatannya membela Islam PADAHAL dia akan mengkerdilkan dan menumpulkan Islam, tentunya dia nanti mjd ulama su’. Orang ini biasanya diberikan banyak fasilitas keduniaan.
2. jika dlm wujud pergerakan Islam (Tanzhim) maka intel pun berwujud tanzhim pula yg seolah-olah kelihatannya memperjuangkan Islam padahal tanzhim tersebut menumpulkan Islam. Untuk Tanzhim bentukan intel biasanya ada berwujud PRO Islam tapi secara substansi sebenarnya bertentangan dengan Islam, silakan klik http://pkssharing.blogspot.com/
Ada pula tanzhim yg memang sengaja dibuat untuk merusak Islam seperti KW 9 Az Zaitun pimpinan Panji Gumilang.
Tentunya bagi Mujahidin, insya Alloh selama nilai IMAN, HIJRAH dan JIHADNYA lurus hanya karena Alloh maka tentu tidak akan terjebak.
Adapun untuk mewaspadai adanya intel disekitar lingkungan kita maka perhatikanlah keseharian lingkungan kita. Contoh sederhananya; karena sudah terbiasa kita tahu betul jadwal abang tukang bakso, siomay atau yg lainnya bahkan orangnya pun sudah hafal karena sering lewat TIBA-TIBA ada “tukang bakso” yg lewat yg tidak lazim jadwal kelilingnya dan bahkan orangnya pun kita baru lihat MAKA KITA HARUS WASPADA terhadap demikian. Itu baru contoh sederhana dan berdasarkan pengalaman.
Agustus 17, 2010 at 3:28 am
enkau beri peringatan atau tidak mereka tetap saja tak mau beriman
dan itu sudah suunattuullaaoh
September 24, 2010 at 2:18 am
Umat Islam Indonesia…? Yang sebenarnya? Ini namanya klaim minoritas.
Oktober 10, 2010 at 1:00 am
Apa kau masih percaya pada bualan thawagit mengenai NII?
Bacalah lagi tulisan di blog ini dan timbanglah dengan al-Qur-an dan al-Hadits bukan dengan keinginan kita.
September 24, 2010 at 6:40 pm
skeptis bukan berarti diam, pragmatis tidak selalu apatis, yang pasti saya idealis: Islam adalah jalan, tujuan dan akhir bagi rahmatan lil alamin. “SAYA tidak akan menyalahkan sesuatu yg benar kesalahannya, pula tidak akan membenarkan sesuatu yg salah kebenarannya. “Asyhadu an Laa Ilaaha Illallah, Wa Asyhadu Anna Muhammadarrasulullah”, hanya itu yg benar-benar dzohir kebenarannya.
Desember 4, 2010 at 9:35 pm
Menyoal “DARUL ISLAM”
Berkata Imam Abu Bakar Al-Ismaili rahimahullahu,
ويرون (أي: أهل الحديث): الدار دار الإسلام، لا دار الكفر كما رأته المعتزلة، ما دام النداء بالصلاة، والإقامة ظاهرين، وأهلها ممكنين منها آمنين
“Mereka (Ahlul Hadits) berpandangan bahwa suatu negara disebut negara Islam bukan negara kafir seperti dikatakan Mu’tazilah, selagi masih ada panggilan untuk shalat dan menegakan shalat dengan terang-terangan dan penduduknya memungkinkan untuk mengerjakan shalat dengan aman”. (Itiqad A’imatul Hadits hal. 31).
Imam Qurthubi rahimahullahu (6/225) mengatakan,
لان الاذان هو العلامة الدالة المفرقة بين دار الاسلام ودار الكفر
“Sesungguhnya Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan Darul Kufar”
Diantara dalilnya adalah,
Hadits Anas radhiyallahu’ahu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ
”Bahwa kebiasaan Nabi shallallahu’alaihi wasallam jika memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak menyerang dengan kami sampai masuk waktu Subuh, dan beliau menanti. Jika beliau shallallahu’alaihi wasallam mendengar adzan, beliau tidak menyerang mereka. Dan jika beliau tidak mendengar adzan, beliau menyerang mereka”. (Bukhari no. 585)
Imam Nawawi rahimahullahu berkata:
وفي الحديث دليل على أن الاذان يمنع الاغارة على أهل ذلك الموضع فانه دليل على اسلامهم
“Dalam hadits ini ada dalil bahwa sesungguhnya karena adzan, boleh menahan serangan kepada para penduduknya, kerana itu adalah dalil keIslaman mereka.” (Syarh Muslim 4/84)
Penguat baginya adalah hadits Isham al-Muzani,
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا بعث جيشا يقول لهم إذا رأيتم مسجدا وسمعتم مؤذنا فلا تقتلوا أحدا
Jika Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam akan mengirimkan pasukan perang, Bila kalian melihat masjid atau mendengar azan jangan membunuh seorang pun.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud no. 2635, Tirmidzi no. 1549 dan Ahmad (3/448) no. 15752).
Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menyatakan,
قوله : ” إذا رأيتم مسجدا ” فيه دليل على أن مجرد وجود المسجد في البلد كاف في الاستدلال به على إسلام أهله وإن لم يسمع منهم الآذان لأن النبي صلى الله عليه وآله وسلم كان يأمر سراياه بالأكتفاء بأحد الأمرين إما وجود مسجد أو سماع الآذان
“Ucapan beliau, “Ketika kalian melihat mesjid” didalamnya ada dalil bahwa hanya dengan mendapati masjid di sebuah negeri telah cukup dijadikan alasan tentang tanda keislaman penduduknya, walaupun tidak ada didengar azan disitu. Karana Nabi memerintahkan pasukan perangnya untuk menahan diri dengan sebab dua perkara, yaitu adanya masjid dan mendengar suara azan.” (Nailul Authar 8/52).
Renungkanlah wahai saudaraku…
Dinukil dari : http://rumahku-indah.blogspot.com/2010/11/darul-islam.html
Abuqital1:
Semua yang anda paparkan benar adanya, tapi yang harus anda kritisi bahwa pada waktu itu adalah ISLAM SUDAH SEDANG JAYA, LANDASAN HUKUM ISLAM SUDAH TEGAK/ BERLAKU BAGI KEHIDUPAN SUATU NEGERI. Apakah saat ini hukum Islam sudah tegak atau belum?
Untuk lebih jelasnya anda bisa klik link dibawah ini sebagai jawabannya:
1) https://abuqital1.wordpress.com/2009/09/07/dasar-pembagian-dunia-menjadi-dua-negara-darul-islam-dan-darul-kufri/
2) https://abuqital1.wordpress.com/2009/09/07/definisi-daarul-islam-dan-daarul-kufri/
3) https://abuqital1.wordpress.com/2009/09/08/tanqihul-manaath-atas-sebuah-negara/
4) https://abuqital1.wordpress.com/2009/09/08/tanqihul-manaath-atas-sebuah-negara/
Mei 27, 2011 at 9:36 am
Rasulullah memerintahkan pasukan perangnya untuk menahan diri dengan sebab dua perkara, yaitu adanya masjid dan mendengar suara adzan. Disana tidak dibedakan apakah negeri tsb sudah menegakkan hukum Islam atau belum. Membedakannya butuh dalil, adakah dalilnya? kalau tidak ada, berarti keyakinan ini adalah bid’ah.
April 21, 2011 at 9:16 pm
assalamualaikum warahmatullahiwabarokatuh
tolong di jawa timur dimana saya bisa ber ba’iah? karena sejak 2003 saya tidak menemukan .
Mei 7, 2011 at 6:51 pm
tolong dipostingin juga dunk tentang NII.
1. Tujuan politiknya.
2. Ideologi NII.
3. Nilai-nilai ideologi NII.
4. Sistem Pemerintahan NII.
5. Sistem Politik NII
6. Sistem ekonomi NII.
7. Sistem Hukum NII.
8. Bentuk Negara NII.
9. Dan informasi apa saja.
Trims.
Mei 19, 2011 at 7:24 am
siapa sebenar nya panji gumilang..?
Mei 20, 2011 at 7:55 am
….?
Agustus 12, 2011 at 3:22 am
e allh orang pada ribut kaya ayam mau mati aja
Oktober 5, 2011 at 9:13 pm
ayam mau mati dipotong,gagarapakan itu karena seneng itulah ibadahnya ayam
Januari 7, 2012 at 7:43 am
assalamu’alaykum…
afwan akh.. untuk link sapta subaya n sapta palagan di mana ya?
ane nyari2 blum ketemu
syukron
Maret 5, 2012 at 8:47 am
Yang menjadi pertanyaan ana, apakah saat mendirikan NII sudah sesuai dengan thoriqoh Rasululloh? Klo Antum menyebut sudah, buktikan melalui tulisan antum berdasarkan dalil shahihnya. Jadi tidak sembarangan menyebut negara islam sudah berdiri berdasar sunnah Rasul Muhammad SAW. Ana muslim, dan ana percaya wa’dullah akan khilafatan ‘ala minhajjin nubuwwah akan datang sebagai pemersatu umat islam berdasar akidah Islam.
Bila antum (pemilik blog) tidak dapat menjawab, maka dipastikan (khususnya ana) NII bukan daulah islam yang shahih..
Maret 6, 2012 at 2:53 am
saya mau tanya kepada anda daulah islam yang seperti apa yang sesuai thoriqoh Rasululloh menurut anda beserta dalil shahihnya ? dan berikan contoh nyata saat ini daulah islam yang benar menurut anda ?
Maret 7, 2012 at 3:52 am
1* Sistem Pemerintahan Islam yang diwajibkan
oleh Tuhan alam semesta adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem
Khilafah ini Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan
Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya untuk memerintah sesuai
dengan wahyu yang Allah turunkan. Dalil-dalil yang
menunjukkan kenyataan ini sangat banyak, diambil dari al-Kitab,
as-Sunnah, dan Ijmak Sahabat.
Dalil dari al-Kitab di antaranya bahwa Allah SWT telah
berfirman menyeru Rasul saw.:
Karena itu, putuskanlah perkara di antara mereka menurut
apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang
telah datang kepadamu. (TQS al-Maidah [5]: 48).
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka
menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap
mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian
wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu. (TQS al-Maidah [5]: 49).
Seruan Allah SWT kepada Rasul saw. untuk memutuskan
perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah
Allah turunkan juga merupakan seruan bagi umat Beliau.
Mafhûm-nya adalah hendaknya kaum Muslim mewujudkan
seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah saw. untuk
memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan
wahyu yang telah Allah turunkan. Perintah dalam seruan ini
bersifat tegas karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib.
Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi
yang menunjukkan makna yang tegas. Hakim (penguasa) yang
memutuskan perkara di tengah-tengah kaum Muslim setelah
wafatnya Rasulullah saw. adalah Khalifah, sedangkan sistem
pemerintahannya adalah sistem Khilafah. Apalagi penegakan
hukum-hukum hudûd dan seluruh ketentuan hukum syariah
adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya
penguasa/hakim, sedangkan kewajiban yang tidak sempurna
kecuali dengan adanya sesuatu maka keberadaan sesuatu itu
hukumnya menjadi wajib. Artinya, mewujudkan penguasa yang
menegakkan syariah hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini,
penguasa yang dimaksud adalah Khalifah dan sistem
pemerintahannya adalah sistem Khilafah.
Adapun dalil dari as-Sunnah, di antaranya adalah apa yang
pernah diriwayatkan dari Nafi’. Ia berkata: Abdullah bin Umar
telah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah saw. pernah
bersabda:
Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan
menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki
hujjah, dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya
tidak terdapat baiat (kepada Khalifah), maka ia mati seperti
kematian Jahiliah. (HR Muslim).
Nabi saw. telah mewajibkan kepada setiap Muslim agar di
pundaknya terdapat baiat. Beliau juga menyifati orang yang mati,
yang di pundaknya tidak terdapat baiat, sebagai orang yang mati
seperti kematian Jahiliah. Baiat tidak akan terjadi setelah
Rasulullah saw. kecuali kepada Khalifah, bukan kepada yang lain.
Hadis tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap
Muslim, yakni adanya Khalifah yang dengan eksistensinya itu
terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap Muslim. Imam
Muslim menuturkan riwayat dari al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari
Nabi saw., bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat
orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung
kepadanya. (HR Muslim).
Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Abi Hazim
yang berkata: Aku mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima
tahun. Aku pernah mendengar ia menyampaikan hadis dari Nabi
saw. yang bersabda:
“Dulu Bani Israel diurus dan dipelihara oleh para nabi. Setiap
kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya.
Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para
Khalifah, yang berjumlah banyak.” Para Sahabat bertanya,
“Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw.
bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja,
dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya
Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa
saja yang mereka urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Di dalam hadis-hadis ini terdapat sifat bagi Khalifah sebagai
junnah (perisai) atau wiqâyah (pelindung). Sifat yang diberikan
oleh Rasul saw. bahwa Imam adalah perisai merupakan ikhbâr
(pemberitahuan) yang mengandung pujian terhadap eksistensi
seorang imam/khalifah. Ikhbâr ini merupakan tuntutan karena
ikhbâr dari Allah dan Rasul saw., jika mengandung celaan,
merupakan tuntutan untuk meninggalkan, yakni larangan; jika
mengandung pujian, merupakan tuntutan untuk melakukan. Jika
aktivitas yang dituntut itu pelaksanaannya memiliki konsekuensi
terhadap tegaknya hukum syariah atau pengabaiannya memiliki
konsekuensi terabaikannya hukum syariah, maka tuntutan itu
bersifat tegas. Dalam hadis ini juga terdapat pemberitahuan,
bahwa orang yang mengurus kaum Muslim adalah para khalifah,
yang berarti, hadis ini merupakan tuntutan untuk mengangkat
khalifah. Apalagi Rasul saw. telah memerintahkan kaum Muslim
untuk menaati para khalifah dan memerangi siapa saja yang
hendak merebut jabatan dalam kekhalifahannya. Perintah Rasul
saw. ini berarti perintah untuk mengangkat khalifah sekaligus
menjaga eksistensi kekhalifahannya dengan cara memerangi
semua orang yang hendak merebut kekuasaannya. Imam Muslim
telah menuturkan riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah
bersabda:
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah serta
telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya,
maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemam-puannya. Lalu jika datang orang lain yang hendak merebut
kekuasaannya, maka penggallah leher (bunuhlah) orang itu.
(HR Muslim).
Dengan demikian, perintah untuk menaati Imam/Khalifah
merupakan perintah untuk mengangkatnya. Dan perintah untuk
memerangi siapa saja yang hendak merebut kekuasaan Khalifah
menjadi qarînah (indikasi) yang tegas mengenai keharusan untuk
mewujudkan hanya seorang khalifah saja.
Adapun dalil berupa Ijmak Sahabat maka para Sahabat—
semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat atas keharusan
mengangkat seorang khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw.
setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat
Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin al-Khaththab,
sepeninggal Abu Bakar, dan kemudian Utsman bin Affan.
Sesungguhnya tampak jelas penegasan Ijmak Sahabat terhadap
kewajiban pengangkatan khalifah dari sikap mereka yang
menunda penguburan jenazah Rasulullah saw. saat Beliau wafat.
Mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah
(pengganti) Beliau, padahal menguburkan jenazah setelah
kematiannya adalah wajib. Para Sahabat, yang berkewajiban
mengurus jenazah Rasul saw. dan menguburnya, ternyata
sebagian dari mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat
khalifah dan menunda pemakaman jenazah Beliau; sebagian
yang lain membiarkan penundaan itu; mereka sama-sama ikut
serta dalam penundaan pengebumian jenazah Rasul saw. sampai
dua malam. Padahal mereka mampu mengingkarinya dan
mampu menguburkan jenazah Rasulullah saw. Rasul saw. wafat
pada waktu dhuha hari Senin dan belum dikuburkan selama
malam Selasa hingga Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat.
Kemudian jenazah Rasul dikuburkan pada tengah malam, malam
Rabu. Jadi, penguburan jenazah Rasul saw. itu ditunda selama
dua malam, dan Abu Bakar dibaiat terlebih dulu sebelum
penguburan jenazah Rasul saw. Dengan demikian, realitas
tersebut merupakan Ijmak Sahabat yang menunjukkan keharusan
untuk lebih menyibukkan diri dalam mengangkat khalifah
daripada menguburkan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali
bahwa mengangkat khalifah lebih wajib daripada memakamkan
jenazah. Para Sahabat seluruhnya juga telah berijmak sepanjang
kehidupan mereka mengenai kewajiban mengangkat khalifah.
Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih
sebagai khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali
atas kewajiban mengangkat khalifah, baik ketika Rasul saw. wafat
maupun saat Khulafaur Rasyidin wafat. Walhasil, Ijmak Sahabat
ini merupakan dalil yang jelas dan kuat atas kewajiban
mengangkat khalifah.
2* Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda
dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh
dunia; baik dari segi asas yang mendasarinya; dari segi pemikiran,
pemahaman, maqâyîs (standar), dan hukum-hukumnya untuk
mengatur berbagai urusan; dari segi konstitusi dan undang-undangnya yang dilegislasi untuk diimplementasikan dan
diterapkan; ataupun dari segi bentuknya yang mencerminkan
Daulah Islam sekaligus yang membedakannya dari semua bentuk
pemerintahan yang ada di dunia ini. Hal ini karena:
Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan.
Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Sistem pemerintahan Islam
juga tidak menyerupai sistem kerajaan. Hal itu karena dalam
sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) menjadi raja
karena pewarisan. Umat tidak memiliki andil dalam
pengangkatan raja. Adapun dalam sistem Khilafah tidak ada
pewarisan. Akan tetapi, baiat dari umatlah yang menjadi metode
untuk mengangkat khalifah. Sistem kerajaan juga memberikan
keistimewaan dan hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki
oleh seorang pun dari individu rakyat. Hal itu menjadikan raja
berada di atas undang-undang dan menjadikannya simbol bagi
rakyat, yakni ia menjabat sebagai raja tetapi tidak memerintah,
seperti yang ada dalam beberapa sistem kerajaan. Atau ia
menduduki jabatan raja sekaligus memerintah untuk mengatur
negeri dan penduduknya sesuai dengan keinginan dan kehendak
hawa nafsunya, sebagaimana yang ada dalam beberapa sistem
kerajaan yang lain. Raja tetap tidak tersentuh hukum meskipun
ia berbuat buruk atau zalim. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah,
Khalifah tidak diberi kekhususan dengan keistimewaan yang
menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja.
Khalifah juga tidak diberi kekhususan dengan hak-hak khusus
yang mengistimewakannya—di hadapan pengadilan—dari
individu-individu umat. Khalifah juga bukanlah simbol umat
dalam pengertian seperti raja dalam sistem kerajaan. Akan tetapi,
Khalifah merupakan wakil umat dalam menjalankan
pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat
untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah
terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan,
kebijakan, keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan-urusan dan kemaslahatan umat.
Sistem Pemerintahan Islam juga bukan sistem
imperium (kekaisaran). Sebab, sesungguhnya sistem
imperium itu sangat jauh dari Islam. Berbagai wilayah yang
diperintah oleh Islam—meskipun penduduknya berbeda-beda
suku dan warna kulitnya, yang semuanya kembali ke satu pusat—
tidak diperintah dengan sistem imperium, tetapi dengan sistem
yang bertolak belakang dengan sistem imperium. Sebab, sistem
imperium tidak menyamakan pemerintahan di antara suku-suku
di wilayah-wilayah dalam imperium. Akan tetapi, sistem
imperium memberikan keistimewaan kepada pemerintahan pusat
imperium; baik dalam hal pemerintahan, harta, maupun
perekonomian.
Metode Islam dalam memerintah adalah menyamakan
seluruh orang yang diperintah di seluruh wilayah negara. Islam
m e n o l a k b e r b a g a i s e n t i m e n p r i m o r d i a l (‘ashbiyât al-jinsiyyah).
Islam memberikan berbagai hak pelayanan dan kewajiban-kewajiban kepada non-Muslim yang memiliki kewarganegaraan
sesuai dengan hukum syariah. Mereka memiliki hak dan
kewajiban yang sama dengan kaum Muslim secara adil. Bahkan
lebih dari itu, Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara
rakyat di hadapan pengadilan—apapun mazhabnya—sejumlah
hak istimewa yang tidak diberikan kepada orang lain, meskipun
ia seorang Muslim. Sistem pemerintahan Islam, dengan adanya
kesetaraan ini, jelas berbeda dari imperium. Dengan sistem
demikian, Islam tidak menjadikan berbagai wilayah kekuasaan
dalam negara sebagai wilayah jajahan, bukan sebagai wilayah
yang dieksploitasi, dan bukan pula sebagai “sapi perah” yang
diperas untuk kepentingan pusat saja. Akan tetapi, Islam
menjadikan semua wilayah kekuasaan negara sebagai satu-kesatuan meskipun jaraknya saling berjauhan dan penduduknya
berbeda-beda suku. Semua wilayah dianggap sebagai bagian
integral dari tubuh negara. Seluruh penduduk wilayah memiliki
hak seperti penduduk pusat atau wilayah lainnya. Islam
menetapkan kekuasaan, sistem, dan peraturan pemerintahan
adalah satu untuk semua wilayah.
Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem federasi.
Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama
lain dengan memiliki kemerdekaan sendiri, dan mereka
dipersatukan dalam masalah pemerintahan (hukum) yang bersifat
umum. Sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, Marokes di barat dan
Khurasan di timur dinilai sebagaimana Propinsi al-Fiyum jika
ibukota negaranya di Kairo. Keuangan seluruh wilayah (propinsi)
dianggap sebagai satu-kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang
dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa
memandang propinsinya. Seandainya suatu propinsi
pemasukannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka propinsi
itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan menurut
pemasukannya. Seandainya pemasukan suatu propinsi tidak
mencukupi kebutuhannya maka hal itu tidak diperhatikan, tetapi
akan dikeluarkan biaya dari APBN sesuai dengan kebutuhan
propinsi itu, baik pemasukannya mencukupi kebutuhannya
ataupun tidak.
Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem republik.
Sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis
terhadap penindasan sistem kerajaan (monarki). Sebab, raja
memiliki kedaulatan dan kekuasaan sehingga ia memerintah dan
bertindak atas negeri dan penduduk sesuai dengan kehendak
dan keinginannya. Rajalah yang menetapkan undang-undang
menurut keinginannya. Lalu datanglah sistem republik, kemudian
kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada rakyat dalam
apa yang disebut dengan demokrasi. Rakyatlah yang kemudian
membuat undang-undang; yang menetapkan halal dan haram,
terpuji dan tercela. Lalu pemerintahan berada di tangan presiden
dan para menterinya dalam sistem republik presidentil dan di
tangan kabinet dalam sistem republik parlementer. (Contoh
mengenai pemerintahan di tangan kabinet ada di dalam sistem
monarki yang kekuasaan pemerintahannya dicabut dari tangan
raja; ia hanya menjadi simbol: ia menjabat raja, tetapi tidak
memerintah).
Adapun dalam Islam, kewenangan untuk melakukan
legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan rakyat, tetapi ada
pada Allah. Tidak seorang pun selain Allah dibenarkan
menentukan halal dan haram. Dalam Islam, menjadikan
kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia
merupakan kejahatan besar. Allah SWT berfirman:
Mereka telah menjadikan para pembesar mereka dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (TQS at-Taubah
[9]: 31).
Ketika turun ayat di atas, Rasulullah saw. menjelaskan
bahwa sesungguhnya para pembesar dan para rahib telah
membuat hukum, karena mereka telah menetapkan status halal
dan haram bagi masyarakat, lalu masyarakat menaati mereka.
Sikap demikian dianggap sama dengan menjadikan para
pembesar dan para rahib itu sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
Sebagaimana penjelasan Rasulullah saw. ketika menjelaskan
maksud ayat tersebut. Penjelasan Rasul tersebut menunjukkan
betapa besarnya kejahatan orang yang menetapkan halal dan
haram, selain Allah. Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan hadis
dari jalan Adi bin Hatim yang berkata:
Aku pernah datang kepada Nabi saw., sementara di leherku
bergantung salib yang terbuat dari emas. Nabi saw. lalu
bersabda, “Wahai Adi, campakkan berhala itu dari tubuhmu!”
Lalu aku mendengar Beliau membaca al-Quran surat at-Taubah ayat 31 (yang artinya): Mereka menjadikan para
pembesar dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain
Allah. Nabi saw. kemudian bersabda, “Benar, mereka tidak
menyembah para pembesar dan para rahib itu. Akan tetapi,
ketika para pembesar dan para rahib itu menghalalkan sesuatu
bagi mereka, mereka pun menghalalkannya, dan jika para
pembesar dan para rahib itu mengharamkan sesuatu, mereka
pun mengharamkannya.” (HR at-Tirmidzi).
Pemerintahan dalam Islam juga tidak dengan model
kabinet, yang mana setiap departemen memiliki kekuasaan,
wewenang, dan anggaran yang terpisah satu sama lain; ada yang
lebih banyak dan ada yang lebih sedikit. Keuntungan satu
departemen tidak akan ditransfer ke departemen lain kecuali
dengan mekanisme yang panjang. Hal ini mengakibatkan
banyaknya hambatan untuk mengatasi berbagai kepentingan
rakyat, karena banyaknya intervensi dari beberapa departemen
hanya untuk mengurus satu kemaslahatan rakyat saja. Padahal
seharusnya berbagai kemaslahatan rakyat itu dapat ditangani
oleh satu struktur administrasi saja. Dalam sistem republik,
pemerintahan didistribusikan di antara departemen yang
disatukan dalam kabinet yang memegang kekuasaan secara
kolektif. Dalam Islam tidak terdapat departemen yang memiliki
kekuasaan pemerintahan secara keseluruhan (menurut bentuk
demokrasi). Akan tetapi, Khalifah dibaiat oleh umat untuk
memerintah mereka menurut Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.
Khalifah berhak menunjuk para Mu‘âwin (Wazîr at-Tafwîdh) untuk
membantunya mengemban tanggung jawab kekhilafahan.
Mereka adalah para Wazîr—dalam makna bahasa—yaitu para
pembantu (Mu‘âwin) Khalifah dalam masalah-masalah yang
ditentukan oleh Khalifah.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem demokrasi
menurut pengertian hakiki demokrasi, baik dari segi bahwa
kekuasaan membuat hukum—menetapkan halal dan haram,
terpuji dan tercela—ada di tangan rakyat, maupun dari segi tidak
adanya keterikatan dengan hukum-hukum syariah dengan dalih
kebebasan. Orang-orang kafir memahami betul bahwa kaum
Muslim tidak akan pernah menerima demokrasi dengan
pengertiannya yang hakiki itu. Karena itu, negara-negara kafir
penjajah (khususnya AS saat ini) berusaha memasarkan
demokrasi di negeri-negeri kaum Muslim. Mereka berupaya
memasukkan demokrasi itu ke tengah-tengah kaum Muslim
melalui upaya penyesatan (tadhlîl), bahwa demokrasi merupakan
alat untuk memilih penguasa. Anda bisa melihat, mereka mampu
menghancurkan perasaan kaum Muslim dengan seruan
demokrasi itu, dengan memfokuskan diri pada seruan demokrasi
sebagai pemilihan penguasa. Tujuannya adalah untuk
memberikan gambaran yang menyesatkan kepada kaum Muslim,
yakni seakan-akan perkara yang paling mendasar dalam
demokrasi adalah pemilihan penguasa. Karena negeri-negeri
kaum Muslim saat ini sedang ditimpa penindasan, kezaliman,
pembungkaman, dan tindakan represif penguasa diktator, baik
mereka berada dalam sistem yang disebut kerajaan ataupun
republlik. Sekali lagi kami katakan, karena negeri-negeri Islam
mengalami semua kesengsaraan tersebut, maka kaum kafir
dengan mudah memasarkan demokrasi di negeri-negeri kaum
Muslim sebagai aktivitas memilih penguasa. Mereka berupaya
menutupi dan menyembunyikan bagian mendasar dari
demokrasi itu sendiri, yaitu tindakan menjadikan kewenangan
membuat hukum serta menetapkan halal dan haram berada di
tangan manusia, bukan di tangan Tuhan manusia. Bahkan
sebagian aktivis Islam, termasuk di antaranya adalah para syaikh
(guru besar), mengambil tipuan itu; baik dengan niat yang baik
maupun buruk. Jika Anda bertanya kepada mereka tentang
demokrasi, mereka menjawab bahwa demokrasi hukumnya
boleh dengan anggapan, demokrasi adalah memilih penguasa.
Adapun mereka yang memiliki niat buruk berupaya menutupi,
menyembunyikan, dan menjauhkan pengertian hakiki demokrasi
sebagaimana yang ditetapkan oleh penggagas demokrasi itu
sendiri. Menurut mereka, demokrasi bermakna: kedaulatan ada
di tangan rakyat—yang berwenang membuat hukum sesuai
dengan kehendak mereka berdasarkan suara mayoritas,
menghalalkan dan mengharamkan, serta menetapkan status
terpuji dan tercela; individu memiliki kebebasan dalam segala
perilakunya—bebas berbuat apa saja sesuai dengan
kehendaknya, bebas meminum khamr, berzina, murtad, serta
mencela dan mencaci hal-hal yang disucikan dengan dalih
demokrasi dan kebebasan individual. Inilah hakikat demokrasi.
Inilah realita, makna, dan pengertian demokrasi. Lalu bagaimana
bisa seorang Muslim yang mengimani Islam mengatakan bahwa
demokrasi hukumnya boleh atau bahwa demokrasi itu berasal
dari Islam?
Adapun masalah umat memilih penguasa atau memilih
Khalifah, hal itu merupakan perkara yang telah dinyatakan di
dalam nash-nash syariah. Kedaulatan di dalam Islam ada di
tangan syariah. Akan tetapi, baiat dari rakyat kepada Khalifah
merupakan syarat mendasar agar seseorang menjadi khalifah.
Sungguh, pemilihan Khalifah telah dilaksanakan secara praktis
di dalam Islam pada saat seluruh dunia masih hidup dalam
kegelapan, kediktatoran, dan kezaliman para raja. Siapa yang
mendalami tatacara pemilihan Khulafaur Rasyidin—Abu Bakar,
Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib;
semoga Allah meridhai mereka—maka ia akan dapat melihat
dengan jelas bagaimana dulu telah sempurnanya pembaiatan
kepada para khalifah itu oleh ahl al-halli wa al-‘aqdi dan para
wakil kaum Muslim. Dengan baiat itu, masing-masing dari mereka
menjadi khalifah yang ditaati oleh kaum Muslim. Abdurrahman
bin Auf, yang kala itu telah diangkat menjadi wakil atas
sepengetahuan mereka yang menjadi representasi pendapat
kaum Muslim (mereka adalah penduduk Madinah), telah
berkeliling di tengah-tengah mereka; ia bertanya kapada si anu
dan si anu, mendatangi rumah ini dan itu, serta menanyai laki-laki dan perempuan untuk melihat siapa di antara para calon
khalifah yang ada, yang mereka pilih untuk menduduki jabatan
khalifah. Pada akhirnya, pendapat orang-orang mantap ditujukan
kepada Utsman bin Affan, lalu dilangsungkanlah baiat secara
sempurna kepadanya.
Ringkasnya, demokrasi adalah sistem kufur. Bukan karena
demokrasi berbicara tentang pemilihan penguasa, sehingga hal
itu bukan masalah yang mendasar. Tetapi perkara yang mendasar
dalam demokrasi adalah menjadikan kewenangan membuat
hukum berada di tangan manusia, bukan pada Allah, Tuhan alam
semesta. Padahal Allah SWT berfirman:
Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah. (TQS Yusuf
[10]: 40).
Demi Tuhanmu, mereka hakikatnya tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan
dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan
m e r e k a m e n e r i m a n y a d e n g a n s e p e n u h n y a . (TQS an-Nisa’[4]: 65).
Terdapat banyak dalil (selain ayat-ayat di atas, peny.) yang
saling mendukung, yang sudah diketahui bersama, yang
menyatakan bahwa kewenangan menetapkan hukum adalah
milik Allah SWT.
Apalagi demokrasi juga menetapkan kebebasan pribadi
(personal freedom), yang menjadikan laki-laki dan perempuan
bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan tanpa
memperhatikan halal dan haram. Demokrasi juga menetapkan
kebebasan beragama (freedom of religion), di antaranya berupa
kebebasan untuk murtad dan berpindah-pindah agama tanpa
ikatan. Demokrasi juga menetapkan kebebasan kepemilikan
(freedom of ownership), yang menjadikan pihak yang kuat
mengeksploitasi pihak yang lemah dengan berbagai sarana
sehingga yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin
miskin. Demokrasi pun menetapkan kebebasan berpendapat
(freedom of opinion), bukan kebebasan dalam mengatakan yang
haq, tetapi kebebasan dalam mengatakan hal-hal yang
menentang berbagai kesucian yang ada di tengah-tengah umat.
Bahkan mereka menganggap orang-orang yang berani
menyerang Islam di bawah slogan kebebasan berpendapat
sebagai bagian dari para pakar opini yang sering disebut sebagai
para pahlawan.
Atas dasar ini, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) bukan
sistem kerajaan, bukan imperium, bukan federasi, bukan republik,
dan bukan pula sistem demokrasi sebagaimana yang telah kami
jelaskan sebelumnya.
2* Sesungguhnya struktur negara Khilafah berbeda
dengan struktur semua sistem yang dikenal di dunia saat ini,
meski ada kemiripan dalam sebagian penampakannya. Struktur
negara Khilafah diambil (ditetapkan) dari struktur negara yang
ditegakkan oleh Rasulullah saw. di Madinah setelah Beliau hijrah
ke Madinah dan mendirikan Daulah Islam di sana. Struktur
negara Khilafah adalah struktur yang telah dijalankan oleh
Khulafaur Rasyidin setelah Rasulullah saw. wafat.
Ana sudah menyertakan beberapa dalil, sekarang giliran antum, apa dalil berdirinya NII sebagai pemerintahan islam, meski menurut NII akhirnya akan membentuk Khilafah? Apakah thoriqoh pembentukan NII ada dalilnya shahihnya baik dari Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’ Sahabat, BUKTIKAN ya akhi..
Abuqital1:
Jazaakalloh akhi…shodaqta akhi atas ilmunya.
Pertanyaan akhi sudah dijawab dengan uraian akhi sendiri pada bagian terakhir (no.2)
Dari situ sdh jls akhi sendiri paham bahwa sebelum tegaknya khilafah maka Daulah Islam di Madinah sudah tegak terlebih dahulu. Dengan kondisi realistis saat ini dipelosok bumi yang mayoritasnya SEJENGKAL TANAHPUN belum diberlakukan hukum Islam 100%, bagaimana akhi menegakkan AD DIEN ini?
1) Apakah harus mengangkat seorang kholifah dengan realita wilayah kekhilafahannya belum ada bahkan hukum Islam pun belum terlaksana 100%?
2) Apakah ummat Islam di masing-masing negeri harus demonstrasi kpd pihak penguasa saat ini agar diberlakukan syari’at Islam?
3) Atau mungkin mengadakan konferensi dengan negara-negara yg mayoritas penduduknya muslim agar segera mengangkat kholifa?
Mungkin kita lebih paham lagi tentang HADITS YG BERISI TENTANG KEKHILAFAHAN. 4 zaman telah dialami, hanya tinggal KHILAFAH ‘ALA MINHAJ NUBUWWAH, bagaimana prakteknya? Tentu kita bisa mencontoh teladan Rosululloh bagaimana memulai menegakkan Dinul Islam yg ketika itu belum punya kekuatan dan kekuasaan. Dimulai dari “person to person” Islam dipahamkan sehingga bertambah kekuatan dan mencari wilayah untuk diterapkannya pemerintahan Islam yang akhirnya ketemulah Madinah (dulu Yatsrib) sehingga adanya kekuasaan Islam. Dari Madinah ini terus ekspansi dakwah Islam dikembangkan (futuh) yang akhirnya sepeninggal Rosululloh sejarah membuktikan 2/3 bumi ini dikuasai Islam melalui KHULAFAUR ROSYIDIN.
Maret 7, 2012 at 9:23 am
Pertanyaan dari ana, apakah bisa disamakan NII dengan masa Rasul di Madinah? Jika sama, mana kekuasaaan yang ada di seluruh kaum muslim? dimana wilayahnya, mana sistem ekonomi islam, hudud, dll? Bukankah, saat di madinah sudah diterapkan seluruh syariah islam (sesuai ayat yang turun) sejak Rasul menerima nusrah Bani Yasrib dan wilayahnya sudah jelas yaitu madinah?
Penjelasan Penegakan Khilafah,
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab : 21)
“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran : 31)
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan dakwah Rasulullah saw, menjadikan beliau suri teladan, dan mengambil ketentuan hukum dari beliau.
Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur—karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah Swt— maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah saw diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan sebagai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan meneladani Rasulullah saw.
Dengan mendalami sirah Rasulullah saw di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah saw inilah diambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini
Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At Tatsqif),
Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Dan 1 pertanyaan perlu ana tabayyuni dengan antum selaku warga NII, apa benar antum menganggap kafir diluar NII termasuk ana? Klo benar, apa dalilnya? apakah Rasul & Sahabat pernah mencontohkan itu, buktikan dengan dengan dalil shahihnya.
hadis Rasul SAW dari Ibn Umar ra.: “Siapa saja yang berkata kepada saudaranya : ‘Wahai orang kafir’. Maka akan kembali (sebutan kafir itu) kepada salah satu dari keduanya (orang yang dituduh), jika ia seperti yang dituduhkan. Jika tidak (sebutan kafir itu) akan kembali kepadanya” (orang yang menuduh) (HR. Muslim no. 60 dalam Bab Bayan Hal Al-Iman Man Qala li Akhihi Al-Muslim : ‘Ya Kafir’).
Wallahu a’lam bishowab..
Abuqital1:
Perlu akhi camkan bhw NII TIDAK AKAN MENGKAFIRKAN SESEORANG KECUALI KARENA ALLOH DAN ROSUL-NYA MEMANG MEMERINTAHKAN. Menentukan si A itu kafir atau tidak hanyalah hak Alloh dan Rosul-Nya. Materi yang anda uraikan diatas ana akui bagus, namun SAYANGNYA ITU CUMA TEORITIS (maaf soalnya ada beberapa ikhwan pernah masuk ke wadah yang anda diami sekarang). Bahkan praktek dilapangannya berdasarkan informasi dr beberapa ikhwan yang pernah diwadah itu sungguh ironis, tidak jelas wala dan baro nya. Wallohu a’lam
Adapun kalo anda mencari kata “Negara Islam” didalam Al Quran dan Hadits maka sampai rambut anda berubanpun tidak akan ketemu. Akan tetapi kalo anda kaji dengan berbagai disiplin ilmu MAKA DISITU SUDAH JELAS ADA.
1) https://abuqital1.wordpress.com/2009/11/04/negara-islam-di-tinjau-dari-al-quran-dan-as-sunnah/
2) https://abuqital1.wordpress.com/2009/11/04/lembaga-imaamah-atas-keterbatasannya-kemampuan-kita/
Maret 12, 2012 at 8:57 am
Abuqital1:—“Perlu akhi camkan bhw NII TIDAK AKAN MENGKAFIRKAN SESEORANG KECUALI KARENA ALLOH DAN ROSUL-NYA MEMANG MEMERINTAHKAN. Menentukan si A itu kafir atau tidak hanyalah hak Alloh dan Rosul-Nya.—
bisa lebih jelas lagi maksud antum itu? karena dari share beberapa teman ana baik yang pernah ikut KW9 maupun seperti NII lainnya (yang mungkin seperti antum) JELAS-JELAS mengkafirkan muslim lain yang tidak hijrah ke NII, apakah ada versi NII lain di Indonesia?
Abuqital1:—-Materi yang anda uraikan diatas ana akui bagus, namun SAYANGNYA ITU CUMA TEORITIS (maaf soalnya ada beberapa ikhwan pernah masuk ke wadah yang anda diami sekarang). Bahkan praktek dilapangannya berdasarkan informasi dr beberapa ikhwan yang pernah diwadah itu sungguh ironis, tidak jelas wala dan baro nya. Wallohu a’lam”——
Mungkin TEORITIS bagi antum, tapi lupakah antum bahwa
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.”
(TQS Al-Ahzab: 21) ?
dan bukan hal yang mustahil bukan?
“Jika Allah Menolong kalian, maka tak ada yang dapat mengalahkan kalian. Namun, jika Allah Membiarkan kalian, maka siapakah gerangan yang dapat menolong kalian sesudah-Nya? Oleh karena itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang Mukmin bertawakal. ” (TQS Ali-Imran :160)
Dan.. pertanyaan ana belum terjawab: apakah bisa disamakan masa NII sekarang dengan masa Rasul di Madinah? Jika sama, mana kekuasaaan yang ada di seluruh kaum muslim? dimana wilayahnya, mana sistem ekonomi islam, hudud, dll? Bukankah, saat di madinah sudah diterapkan seluruh syariah islam (sesuai ayat yang turun) sejak Rasul menerima nusrah Bani Yasrib dan wilayah yang dikuasai kaum muslimnya sudah jelas yaitu madinah?
Maret 29, 2013 at 10:46 am
Jika diskusi seperti ini terus dilakukan, saya melihat tradisi ilmu pengetahuan masa klasic akan terulang kembali.. umat islam akan cerdas-cerdas, memiliki nalar kritis yang luar biasa, terbuka pemahamannya.. Insya Alloh kalo materi dakwah seperti ini dikembangkan akan sangat mendidik saudara-saudara muslim yang lain.. Hanya jgn terlalu byk membanding-bandingkan bendera yah.. Insya Alloh pemain terbaik lah yang akan menjadi pencetak goL… Intinya sangat bagus dalam membangun dunia akademik, pengamalan dll.. Islam bukan hanya sebagai ilmu.. lebih dari itu untk diamalkan.. dan pengamalan itu lah yang sebenar-benar diperhitungkan… Kembangkan kembali ijtihad.. Para sahabat tdk kuliah tdk sekolah tinggi2.. tdk mondok pesantren .. mereka cerdas-cerdas.. saya melihat materi dasar Keislamana telah Rasul sampaiakan.. perinciannya muslim itu nanti akan merasa membutuhkan untuk dikembangkan… Intinya bagus.. saya ingin sekali mengganti tiap gram keilmuan tersebut untuk saya ganti dengan Emas seberat karya/ilmu tersebut jika dituliskan ke lembaran kertas dan timbang lemberan kertas tersebut ….
Maret 9, 2012 at 3:39 am
tergantung kita apakh mau,dan siap menegakan ny
Maret 16, 2012 at 5:07 am
saudara Hugo gog,Negara indonesi bukan negara madinah masa rasulullah,ya jelas tidak sama,lain dulu lain sekarang,indonesia bukan bagian negara madinah,allah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa dan allah akan mendatangkan saksi dari kaumnya sendiri,dan rasulullah akan menjadi saksi untuk seluruh umat-nya(seluruh manusia),artinya madinah masa rasulullah ke khalifahan syariat islam seluruh alam…dan indonesia ke khalifahan dari bangsanya atau kaum-nya sendiri,yang artinya syariat islam harus berlaku di indonesia(kaum-nya)…..dan agar tegagk/menuju tegaknya ke khalifahan madinah masa rasulullah..di dunia ini(seluruh alam) maaf saya tidak pakai dalil dengan orang yang suka memutar balikan dalil….!
Maret 28, 2012 at 4:46 am
— priatna Berkata: “saudara Hugo gog”–
Sampaikan dengan kata yang ahsan ya akhi, disini atum sedang berdakwah bukan? maka sampaikan dengan kata yang ahsan, bukankah Rasulullah mengajarkan seperti itu? Apakah maksud tulisan antum Hugogog itu = hu anjing ? Masya Allah..
— priatna Berkata: “dan agar tegagk/menuju tegaknya ke khalifahan madinah masa rasulullah..di dunia ini(seluruh alam) maaf saya tidak pakai dalil dengan orang yang suka memutar balikan dalil….!”–
siapa yang memutar balikkan dalil?
disini ana ingin berdiskusi untuk mencari mana penggunaan dalil yang rajih dan mana penafsiran yang lebih rajih. Klo antum tidak bisa memberikan dalil shahihnya, kemana ana bisa merujuk perkataan antum?
Maret 29, 2012 at 12:38 pm
Hugo gog…kebenaran dan yang hak bukan untuk di perdebatkan dengan alasan membandingkan dalil yang rajih dan mana penafsiran yang lebih rajih,karena setiap orang berlainan persepsi dan penafsiran..tidak penting masalah furuiah.yang lebih penting antum mau tidak di hukumi dengan aturan allah,,kalau islam atau aturan allah sudah tegak di indonesia insya allah penafsiran atau dalih akan disamakan,dan tidak akan ada perbedaan.atas referensi dan rujukan imam (pemimmpin) mana yang dalil-nya shohih dan penafsiran yang rajih..tidak menurut pemahaman perorangan atau golongan seperti antum sekarang ini….!yang seperti ini mah cerita lama ahli kitab…!
﴾ Ali Imran:64 ﴿
Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.
﴾ Ali Imran:69 ﴿
Segolongan dari Ahli Kitab ingin menyesatkan kamu, padahal mereka (sebenarnya) tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak menyadarinya. inga hanya ada satu pilihan fisabiilillah atau fisabiilithogut…….!!!!!!!!!!!!!!
Mei 2, 2012 at 8:19 am
ketika hati dibutakan oleh taqlid, maka tiada kata ahsan bagi orang seperti antum.. Bagaimana antum berdakwah kepada orang lain untuk menegakkan syariat islam jika antum seperti ini???
“Serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasehat yang baik dan berbahaslah dengan mereka secara yang baik.” (TQS. An Nahl: 125)
Mei 3, 2012 at 2:30 pm
“Serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasehat yang baik dan berbahaslah dengan mereka secara yang baik.”itu kepada siapa yang saya tau ayat ini untuk orang mukmin bukan orang seperti antum tafsiranya Qs AL-Maidah 54 ” Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.
Juli 24, 2012 at 2:14 am
priatna Berkata: “itu kepada siapa yang saya tau ayat ini untuk orang mukmin bukan orang seperti antum”
Apakah Rasul Muhammad SAW pernah berkata tidak ahsan dalam berdakwah waktu di Makkah? Dan secara gamblang antum menilai ana murtad aw kafir, ingatlah wahai kawan sabda Rasul Muhammad SAW
“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya : ‘Wahai orang kafir’. Maka akan kembali (sebutan kafir itu) kepada salah satu dari keduanya (orang yang dituduh), jika ia seperti yang dituduhkan. Jika tidak (sebutan kafir itu) akan kembali kepadanya” (orang yang menuduh) (HR. Muslim no. 60 dalam Bab Bayan Hal Al-Iman Man Qala li Akhihi Al-Muslim : ‘Ya Kafir’).
apakah itu taklid buta antum..? Istighfar, berapa banyak saudara antum yang antum anggap KAFIR, bandingkan jumlahnya dengan yang antum anggap beriman. Apakah jutaan muslim yang bershaum ramadhan setiap tahun selain dari warga NII tidak diterima ibadahnya? Apakah jutaan muslim yang berhaji setiap tahun selain dari warga NII tidak diterima ibadahnya? apakah paham antum yang menjadi hukum menggantikan hukum syara’? kenapa yang antum anggap murtad tidak dihukum melalui negara antum, bukankah orang murtad wajib dihukum bila ada negara berhukum islam?
Oktober 1, 2013 at 5:09 am
hugo blok
Mei 29, 2012 at 1:22 am
ass. hai ikhwan , memang saya setuju terhadap perjuangan NII yang akan mendirikan HUKUM ISLAM ditengah masyarakat jahiliyah.
Juni 6, 2012 at 11:16 am
abuqital1 membiarkan teman2 yg lain saling berdebat. Abuqital1 apakah saudara masih hidup?
November 18, 2012 at 5:28 pm
assalamu’alaikum ikut nyimak dulu.
Desember 5, 2012 at 11:35 am
untuk saudara hugo : Iqro..iqro.. iqro…
mudah2an Alloh SWT memberikan hidayahNya kepada antum
sehingga potensi yg ada dlm diri antum bisa dijadikan modal untuk memperjuangkan Dien Islam
September 2, 2013 at 10:05 am
link downloadnya byk yg ga bisa di akses knp ya? butuh nih
Januari 22, 2014 at 10:28 pm
Allohu Akbar..!! dari SMA saya sering membaca sejarah ini, tapi kenapa ga di publish besar2an biar umat Islam paham..
September 18, 2014 at 5:35 am
masih ada aja nh yg mendukung NII yang ujung2nya meres anggotanya supaya nyolong duit siapa aja yg dianggap kafir termasuk orang tuanya..taubatlah.
belajar dulu islam menyeluruh baru bilang orang itu kafir jangan nyatut ayat Al quran secuil2..masa khalifah namanya kartosuwiryo..ga ada islam2nya..berfikirlah di indonesia dibilang kafir bagaimana yg di luar negri..masyaAllah..muslim yg puasa,zakat,shalat,haji,qurban,jihad diambon..yg bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan muhammad rasulAllah di negara ini dianggap kaffir kasihan betul orang dahulu yg membawa islam kenegara ini..padahal kau dulu kalau bukan kedua orang tuamu beragama islam niscaya kau tidak mengenal islam sekarang ini..sial betul orang tuamu yg mengeluarkan kau.
Juni 11, 2015 at 1:15 pm
assalmualaikum…kang boleh minta email nya??
Maret 13, 2016 at 11:48 am
Aslm. Akhy barangkali ana bs diskusi dg antum via email? Banyak hal yg ingin ana tanyakan. Mdh mdhn Allah memberikan kemudahan.