Tanggal 12 dan 13  Pebruari 1948 merupakan tonggak perjuangan penegakan kekhalifahan (kedaulatan) kerajaan Alloh di mukabumi pasca tumbangnya kekhalifaan Turki Utsmani, dengan berkumpulnya kurang lebih 362  orang ulama di cisayong yang di kenal dengan “ KONGRES CISAYONG” dan memutuskan  7 program perjuangan :

  1. Mendidik rayat agar cocok menjadi warga negara islam
  2. Memberikan penerangan bahwa Islam tidak bisa di menangkan dengan Flebisit/referendum/pemilu
  3. Membentuk daerah basis.
  4. Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia .
  5. Memperkuat NII kedalam dan keluar, kedalam: Memberlakukan Hukum Islam dengan seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya. keluar:   Meneguhkan identitas internasionalnya,sehingga mampu berdiri swejajar dengan negara lain.
  6. Membanntu perjuangan muslim dinegara negara lain,sehingga mereka segera bisa melaksanakaan wajib sucinya,sebagai hamba Allah yang menegakan hukum Alloh di bumi Alloh.
  7. Bersama negarag–negara Islam yang lain,membentuk Dewan Imamah Dunia untuk memilih seorang kholifah,dan tegaklah KHILAFAH  di muka bumi.

Tanggal 12 Syawal 1368  H7 bertepatan tanggal 7 Agustus 1949 umat Islam bangsa Indonesia  mamproklamasikan NII sebagai suatu realisasi hasil konggres cisayong tersebut. Sebagai suatu reaksi dari proklamasi NII yang diproklamirkan Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo sebagai Imam NII.

P R O K L A M A S I

B E R D I R I N Y A

N E G A R A   I S L A M   I N D O N E S I A

Bismillahirrohmanirrohim

Asyhadu anlaa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadarrasuulullah

Kami Ummat Islam bangsa Indonesia menyatakan berdirinya :

N E G A R A   I S L A M   I N D O N E S I A

Maka hukum  yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu ialah :

H U K U M   I S L A M

Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !

Atas nama Ummat Islam bangsa Indonesia

Imam Negara Islam Indonesia,

(Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo)

Madinah Indonesia, 12 Syawal  1368 H

7 Agustus 1949 M

10 PASAL PENJELASAN PROKLAMASI :

1)     Alhamdulillah, maka Allah telah berkenan menganugerahkan kurnia-Nya yang maha besar atas Ummat Islam bangsa Indonesia ialah Negara Kurnia Allah yang meliputi seluruh Indonesia.

2)     Negara Kurnia Allah itu adalah Negara Islam Indonesia, atau dengan kata lain ad-Daulatul Islamiyyah, atau Darul  Islam, atau dengan singkatan yang sering di pakai orang DI, selanjutnya hanya di pakai satu istilah yang resmi,  yakni : Negara Islam Indonesia.

3)      Sejak bulan September 1945, ketika turunnya Belanda di Indonesia, khusus di pulau Jawa, atau sebulan setelah proklamasi berdirinya Negara Republik Indonesia, maka Revolusi Nasional yang mulai menyala pada tanggal 17 Agustus 1945 itu merupakan perang, sehingga sejak masa itu seluruh Indonesia dalam keadaan perang.

4)      Negara Islam Indonesia tumbuh pada masa perang, di tengah-tengah Revolusi Nasional, yang pada akhirnya setelah Naskah Renville dan Ummat Islam bangun serta bangkit melawan keganasan penjajahan dan perbudakan yang dilakukan oleh Belanda, beralih sifat dan wujudnya menjadi Revolusi Islam atau Perang Suci.

5)      Insya Allah, Perang Suci atau Revolusi Islam itu akan berjalan terus hingga :

  1. Negara Islam Indonesia berdiri dengan sentausa dan tegak-teguhnya keluar dan ke dalam, 100 % de facto dan de yure di seluruh Indonesia;
  2. Lenyapnya segala macam penjajahan dan perbudakan;
  3. Terusirnya segala musuh Allah, musuh agama, dan musuh negara dari Indonesia;
  4. Hukum-hukum Islam berlaku dengan sempurna di seluruh Negara Islam Indonesia.

6)      Selama itu Negara Islam Indonesia merupakan Negara Islam pada masa perang atau Darul Islam fii waqtil harbi.

7)      Maka segala hukum yang berlaku dalam masa itu di dalam lingkungan Negara Islam Indonesia ialah hukum Islam di masa perang.

8)      Proklamasi ini disiarkan ke seluruh dunia, karena Ummat Islam bangsa Indonesia berpendapat dan berkeyakinan bahwa kini tibalah saatnya melakukan wajib suci, yang serupa itu bagi menjaga keselamatan Negara Islam Indonesia  dan segenap rakyatnya, serta bagi memelihara kesucian agama, terutama sekali bagi mendlohirkan keadilan Allah di  dunia.

9)      Pada dewasa ini perjuangan kemerdekaan Nasional yang diusahakan selama hampir bulan 4 (empat) tahun itu, kandaslah sudah.

10)  Semoga Allah membenarkan proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia itu jua adanya.

Insya Allah. Amin.

Bismillahirrahmanirrahiim. Allahu Akbar !

Pihak belanda memandang proklamasi itu sangat berbahaya bagi belanda. Pihak belanda memahami nilai ideologi musuh barunya ini ketimbang pemerintahan jogja. Bahwa kubu NII ’49 adalah lebih ber-ideologis dibanding dengan musuh terdahulu. Belanda yakin bahwa terhadap NII tidak dapat disodorkan perjanjian seperti linggarjati dan renville,kaum penjajah itu sadar bahwa untuk menghadapi NII tidak bisa dihadapi belanda secara langsung kondfrontasi terhadapat negara yang berasaskan agama yang dianut oleh mayoritas bangsa indonesia berarti menanggung resiko perang yang berkelanjutan, dan merupan kerugian bagi pihak Nederland maka sebagai jalan keluarnya digunakan kembali politik devide of impera, Nederland memecah belah bangsa indonesia menjadi dua kekuatan yang bertentangan yakni NII dan kubu Nasianalis RI yogyakarta yang disokong belanda supaya menolak dan melawan terhadap NII.

Terbuktilah hal diatas itu bahwa dalam tujuan menghancurkan jalur proklamasi 7 Agustus 1949 itu, Belanda berunding dengan pihak Nasionalis skuler pada tanggal 23 Agustus-2 September 1949 dalam hal berdirinya apa yang mereka namakan Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan selubung UNI Nederland – Indonesia yang mana dimaksudkan sebagai pancingan terhadap NII agar pengaruh dan kekuasaannya menyusut. Dan masyarakat yang awam terhadap agama, supaya memihak negara ‘Boneka’ hasil dari konsesus dengan belanda, sehingga hukum2 peninggalan kaum kafirin itu tetap berlaku di Indonesia.

Kaum nasionalis sekuler telah bersedia menerima pembentukan RIS oleh Belanda. Hal itu merupakan bukti pula bahwa yang mereka namakan RI (17-08-1945) itu secara hukum sudah tidak ada lagi. Dan menyerah kepada Belanda. Akhirnya, maka sejak itu bahwa musuh yang dihadapi belanda ataupun oleh kubu nasionalis sekuler hanyalah NII. Nyata sekali bahwa antara pihak imperialis dan pihak nasionalis sekuler dalam menciptakan UNI Nederland – Indonesia beserta RIS-nya adalah mempunyai tujuan yang sama ialah guna menghadapi perlawanan terhadap kubu NII, proklamasi 7 Agustus 1949, sehingga hukum Islam tidak bisa diberlakukan di Indonesia.

Th 1959 TII di embargo dengan operasi pagar betis oleh TNI sampai tahun 1962.dan tanggal 4 juni 1962 imam NII tertangkap dalam keadaan sakit parah,menyusul berkhianatnya beberapa panglima.disusul dg IKRAR KESETIAAN 32 ORG MANTAN PIMPINAN NII.Maka NII memasuki babak   baru kondisi perejalanaan perjuangan yakni

  1. Hilangnya kedaulatan NII.
  2. Terampasnya wilayah kekuasaan NII atau wilayah diduduki(Maslubah).
  3. Tidak berlakunya hukum islam diseantero wilayah indonesia
  4. Terjajahnya ummat islam bangsa indonesia(musytadl’afiin)

Artikel Terkait:

65 Tanggapan to “Selayang Pandang”

    1. Fazzar sallam Says:

      Allahu Akbar !!!!

    2. AliGhufron Says:

      Aku bisa melihat ketegangan di wajahnya, dalam garis-garis di sekitar mata dan lingkaran hitam di bawahnya. Dia masih orang yang lemah, sakit, dan membutuhkan istirahat. Kemudian, aku adalah seorang perawat, dan terlatih melihat hal-hal seperti itu. Aku tidak bisa menghentikan naluriku untuk mengambil alih, memeriksa tanda-tanda vital di monitor. Aku harus memaksa diriku mencegah pertengkaran dengan gaya pemimpinnya, yang mulai lepas.

      “Tidak masuk akal. Anda perlu istirahat,” kata-kata itu keluar secara otomatis, kebiasaan seorang perawat yang terbiasa berdebat dengan pasien bandel. “Serangan jantung bukan hal kecil. Anda akan sembuh dengan lebih cepat jika Anda mendengarkan dokter.”

      Mr. Sorrenson mengangkat alisnya pada Shane.

      “Dia seorang perawat UGD,” kata Shane, dengan mengangkat bahu malu. Aku punya perasaan tidak ada yang berbicara dengan ayahnya seperti aku, bahkan perawat pun tidak.

      “Maaf, Sir,” kataku. “Kebiasaan.”

      “Panggil aku Henry, dan kau benar. Tapi sulit. Aku tidak pernah menghabiskan begitu lama berbaring sejak di Vietnam.” Dia melihatku kemudian Shane dan kembali. “Jadi, kalian berdua…”

      “Masih kami pikirkan,” jawab Shane, sedikit kasar.

      “Tapi kau membawanya ke sini, dan kau di sini.”

      “Ayah, tidak sekarang.”

      “Lalu kapan? Pers berteriak-teriak menginginkan berita. Serangan jantungku adalah peristiwa publik,. nak. Mereka mengharapkan pernyataan dariku tentang siapa yang menggantikanku, jika aku mengundurkan diri sebagai CEO..? Kita tidak bisa menunda ini lebih lama, nak.”

      Dia bergeser di tempat tidur, bergeser naik lebih tinggi. “Dengar, anakku. Aku tahu ini sulit bagimu. Aku sudah menundanya selama aku bisa…tapi…Aku tak bisa lagi. Aku akan bekerja denganmu sebanyak yang aku bisa dan membantumu dalam masa transisi, dan membantu keberadaanmu. Aku tidak akan melemparkan segala sesuatunya padamu dan malah pergi bermain golf.”

      “Itu bukan yang benar-benar kukhawatirkan,” kata Shane. “Akan tetapi ada hal-hal yang lain. Aku tidak takut dengan pekerjaan, ayah tahu itu…Yang menakutkanku adalah menjadi tokoh masyarakat, orang-orang melihatku, melihat semua yang aku lakukan.”

      “Ini tidak seburuk yang kau pikirkan. Hanya bertanggung jawab atas apa yang kau lakukan di depan umum, dan berhati-hati dengan apa yang orang-orang lihat. Bahkan ketika kau berpikir kau sendirian..”

      “Itulah yang tidak ingin aku lakukan” kata Shane.” Tetapi aku kira memang harus begitu.”

      Seorang perawat datang kemudian dan mengusir kami keluar. Perjalanan limo kembali ke rumah berlalu dengan lama dan diam.

      ***

      Ketika kami kembali ke rumah, Shane dan aku berakhir di kamarnya dan bukan di kamarku. Sebuah botol kristal terisi dengan cairan kuning, sepasang gelas diatur terbalik di sekitarnya, berdiri di sebuah meja di antara dua kursi kulit. Shane mengisi satu gelas dengan satu inci cairan, meneguknya, dan mengisinya kembali. Aku membalik gelas tegak dan mengulurkan kepadanya untuk diisi. Duduk di kursi, kami berada dalam keheningan, dan minum. Aku menunggu Shane untuk berbicara.

      Yang akhirnya ia lakukan. “Apakah kau yakin kau ingin berada di sini, Leo?” Dia melihatku dari atas gelas. “Kita sampai ke titik di mana kita tak bisa kembali.”

      “Ya,” kataku. “Tidak, aku tidak tahu, maksudku., Aku seratus persen yakin ini adalah keputusan yang tepat? Tidak. Ini gila dan impulsif. Tapi aku suka menghabiskan waktu bersamamu.. Ini lebih dari seks, sebuah pembelokan pikiran. Itulah dirimu. Kau memiliki cara untuk membuatku merasa aman dan bersemangat pada saat yang sama. Aku menyukainya. Aku seperti tidak tahu apa yang akan terjadi, apa yang akan terjadi selanjutnya. Itulah mengapa aku pergi ke Sudan denganmu. Aku ingin melakukan hal ini denganmu. ”

      Shane mendesah dan mengatur gelasnya. “Leo, dengarkan. Ini serius.. Jika kau bersamaku ketika kami mengumumkan seperti anggapan Ayah bahwa aku adalah CEO Sorrenson Enterprises, maka itu sama artinya dengan menyatakan kita akan menikah. Muncul denganku di depan umum adalah masalah besar. Kau akan menjadi subyek dari banyak perhatian, banyak pengawasan. Mereka akan melihat latar belakangmu,. dan mereka akan menginginkan wawancara. Perusahaan Ayah terlibat dengan media, mensupport studio film dan TV dan semacamnya. Dan sebagai CEO, terutama yang muda seperti aku, kita akan diundang untuk acara peresmian acara, membuka malam film blockbuster, acara karpet merah .. seluruh kelas sosial tinggi.. Jika kau memutuskan ingin keluar, pada titik tertentu kau masih akan diawasi, dan ditandai selamanya sebagai mantan Shane Sorrenson.”

      “Di atas semua itu, ada harapan keluarga. Aku bisa berkencan dengan siapapun yang aku inginkan, sejauh yang diperhatikan masyarakat. Aku bisa menjadi playboy, mata keranjang, atau apapun. Bisnis akan tetap berjalan. Harapan keluargaku berbeda. Ayahku tidak pernah melangkah keluar dari ibuku, selama lebih dari tiga puluh tahun. Paman dan bibiku, sama. Saudara-saudaraku dan adikku semua single, tidak pernah menikah, sepertiku. Dan ketika mereka melakukannya, diharapkan bahwa mereka akan menjadi orang yang setia. Keluarga kami memiliki reputasi yang sangat panjang yang harus dijaga. Dalam keluargaku, kau tidak bisa menikah dengan siapa pun yang kau inginkan. Tidak berjalan seperti itu.”

      “Jadi ini seperti bangsawan, pada dasarnya?”

  1. Sekar Says:

    Sudah Saat nya Hak kita rebut, dari penguasa dhalim..dan terus lah kita berjuang dalam keadaan apa pun….harta dan diri menjadi saksi daam hidup…..Alloh Akbar…….Kemenangan sudah di depan mata!!!

    1. herry boys Says:

      sebentar lagi kita tunggu umat berbondong2 masuk islam amiiiien????

  2. arkoum Says:

    asalamu’alaikum..
    cuma mo nanya, kenapa nama anda abuqital1

    artinya serem tuh….

    Abuqital1:
    Ini merupakan aplikasi dari QS. 25:74 yang mestinya diaplikasikan oleh setiap LAKI-LAKI.

    1. difaa Says:

      kenapa 25/74? apa kaitannya khy. afwan

  3. waliyuddin Says:

    back to hukum Allah swt

  4. masuda Says:

    allahuakbar

  5. yoni Says:

    ssalamualikum,akhi,gimana antum manjawab segala “tuduhan” di bawah ini?

    bahwa di antara kekeliruan aqidah dalam tubuh NII.syukron atas penjelasannya dan semoga tetap istiqomah.

    1. Mencampur-adukkan makna tauhid rububiyyah dengan tauhid mulkiyah.
    2. Keliru dalam menafsirkan tauhid uluhiyah Laa ilaha ilallah.
    3. Di dalam menafsirkan Laa ilaha ilallah, terpengaruh oleh Jabariyah yang sesat itu (salah satu firqah sesat yang telah lama ada).
    4. Pemyempitan makna tauhid rububiyah, terfokus kepada hukum/hakimiyah.
    5. Hukum Islam yang dipahami dan diyakini untuk diperjuangkan terfokus kepada jinayat (terutama dari generasi ke-3 NII).

    farytaka: Mengklaim bahwa hanya NII yang telah berhukum Islam, sehingga akibat tidak memahami firman Allah (Al-Maai-dah:44, 45 dan 47), berakibat melakukan takfir (mengkafirkan Muslim lain yang belum/tidak masuk NII), sebagaimana firqah Khawarij.
    7. Perjuangan NII lebih memprioritaskan politik (siyasah), sehingga berlakunya hukum, ibadah dan akhlak serta mu’amalah yang benar hanyalah ada di dalam mulkiyah (NII). Inilah siyasah yang non syar’iyah.
    8. Mulkiyah menjadi kriteria pertama dan terakhir bagi iman dan kafimya seseorang. Sehingga orang yang belum hijrah (ditandai dengan iqrar Syahadatain dan bai’at) ke NII dari negeri kafir, seperti RI, belumlah dianggap Muslim dan Mukmin. Seterusnya apabila tidak aktif lagi di dalam NII dianggap telah murtad, zhalim, munafik dan sebutan sejenisnya… mohon balas via e-mail.

    Abuqital1:
    Secara umum pemahaman yang akhi utarakan sungguh SALAH KAPRAH. Saya memaklumi pemahaman akhi tersebut dikarenakan belum terjun langsung dan merasakan pahit getirnya memperjuangkan NII ini yg berdasarkan konstitusi.

    Jika akhi ingin lebih intents lagi silakan cantumkan no. kontak via email abuqital1@gmail.com

  6. satria adinata Says:

    apakah masih ada yg maemperjuangkan islam sekarang ini……………..
    mohon balasanya.

    Abuqital1:
    Sudah sunnatulloh akan ada selalu “Anshorulloh” dimuka bumi ini, siapapun dan dimanapun, salah satunya adalah Mujahidin Indonesia yang terikat dalam wadah NII.

  7. rudal ngaceng Says:

    wuhahahahahahaha..
    mimpi kalee yeee……….

    1. rafi Says:

      semoga mimpi itu jadi kenyataan…

      QS. 48:27
      Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat[

    2. difaa Says:

      kenapa bilang seperti itu?

  8. rudal ngaceng Says:

    sori yo bu abu.. mpe kini konco2 mu dah modar..
    aku ta nonton jil vs hti dulu ya??

    daripda berkayal mending kerja gih.. sana niru japanese or RRC yg semakin disegani di dunia drpd marai penyakit NKRI..

    1. difaa Says:

      kenapa meniru japanes or RRC?
      bukannya diperintahkan untuk meniru Rasulullah. karena dia adalah suri tauladan. afwan

    2. indahwati Says:

      tidak yakin kebenaran Qur an..

      1. taro Says:

        benar..bahwasanya NII belum dibubarkan oleh imam,..akhi, apakah organisasi apapun yag tidak berwala kepada lembaga yang berhukum islam berarti bughot? padahal proklamasi itu mengatasnamakan umat islam indonesia?

  9. abu icanimovic Says:

    kamu yg nanti modar ‘rudal ngaceng’!


    1. Saudara Abu ngaceng jangan marah dulu, cobalah untuk melihat dari perspektif yang berbeda dari keyakinan anda. apa yang anda cari, keyakinan nenek moyang atau kebenaran?, kunjungi situs saya dengan mengklik nama saya.


    2. saudara abu icanimovic, kami umat Islam tidaklah bodoh, jika kami mengadakan perdamaian dengan thagut, Allah akan elalu memperlihatkan permusuhan Thagut kepada umat Islam, jadi percuma saja kami bermalas – malasan melawan Thagut

      1. taro Says:

        apakah umat islam indonesia cukup cerdas dalam menyelami ayat ini?

        2:256. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

        2:257. Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

  10. salep Says:

    apakah yang begini yang bercita-cita menjadi Imam Plm.T. Ajur bro!!! Keyakinan koq soal bunuh-membunuh, modar-memodar!!! Agama santun diubah menjadi agama gak aturan, gak sopan. Mana pemaafmu, hai sang pendendam??? Jangan sampe bilang yang beginian adalah ajaran Rasul SAW. Memalukan.


    1. Saudara salep yang haq itu mutlak, dan kalau masalah perang, itu akan terjadi kapan saja dan oleh siapa saja,dan masalahnya bisa apa saja.

      seperti atheis humanis berperang dengan atheis NAZI, perang akan selalu ada selama manusia ada, kami sebagai umat islam harus menegakan Din Allah, sampai lenyak kebhatilan dimuka bumi, dan itu harus kami hadapi sampai salah satu pihak menang, jika tidak, Allah akan menjadikan kami umat Islam sebagai bulan – bulanan Kafir

  11. alam Says:

    sabar,pemaaf,menahan marah,dan memberi yang kita sayang adalah akhlaq luhur N Muhammad S A W.


    1. Saudara alam, anda terlalu baik bahkan kepada musuh Allah sekalipun, Jika anda tidak ikut menengakan Din Allah, maka bersiap siaplah Tambang anda, Tanah anda, diambil oleh musuh – musuh Islam dan anak cucu anda akhirnya tinggal dipinggir sungai, dikolong jembatan pinggir kota dan siap untuk dimurtadkan pendeta penuh perhiasan kapan saja, anak cucu anda yang masuk kekota dimasukan ke rumah pembantaian, seperti cita – cita Ayat – ayat palsu dalam Injil. dan cita – cita atheis Karl Max. kenalilah musuh anda saudara Alam, anda tidak bisa lari, anda harus menghadapi.


    2. Saya sudah pernah berdebat dengan puluhan orang kafir di Internet. Tahukah anda apa yang dikatakan orang – orang kafir dengan keadaan umat islam di Indonesia sekarang? “Umar pembawa Pedang, Kaisar penakluk Eropa dan Asia, sekarang anak buahnya di Indoneia meminta minta kepada kami dipinggir jalan dari toko ke toko sementara kami mengolah tambang mereka.”, sadarkah umat Islam? kemana satu mata mahkota Muhammad mesiah yang dinubuatkan injil, dari tujuh mata mahkota ketika Muhammad mesiah berkunjung ke Indonesia?,Patah? betapa teganya umat Islam yang mematahkan mahkota rajanya sendiri.

    3. taro Says:

      fahami surat al kafirun, asbabunnya kaum qurays menginginkan perdamaian dengan Rasulullah asalkan rasulullah mau mengakui keberadaan tuhan/berhala mereka (bukan disuruh menyembah) dan mereka pun akan mengakui keberadaan Allah..dan beliau dengan tegas menyatakan tidak..artinya tidak ada toleransi mengakui tuhan2 lain selain Allah..karena konsekwensi bagi mengakui tuhan lain adalah syirik, mengakui illah lain selain Allah..mengapa harus diperangi, itupun perintah Allah..dan kewajiban orang beriman adalah mengikuti Allah, maka setelah Allah meneguhkan di Madinah maka sudah sewajarnya memerangi mereka yang tidak membiarkan umat islam di suatu daerah untuk menjalankan syariatNya..apakah ketika Rasulullah memerangi qurais adalah untuk balas dendam?…padahal banyak yg kerabat dekatnya dari golongan qurais..kenapa keluarga dipisahkan oleh aqidah?..itu karena Allah hendak membedakan mana yang beriman dan mana yang kafir

  12. @abu asem Says:

    abuqital1, apakah antum punya materi tentang ma’rifatul intelejen? Jika ada ana minta via email aj. Syukron…ana tunggu jawaban antum…

    Abuqital1:
    secara materi belum dibukukan. Adapun secara umum wujud intel biasanya seperti ini:
    1. Jika dlm wujud ulama maka intel pun mewujdukan ulama yg seolah-olah kelihatannya membela Islam PADAHAL dia akan mengkerdilkan dan menumpulkan Islam, tentunya dia nanti mjd ulama su’. Orang ini biasanya diberikan banyak fasilitas keduniaan.
    2. jika dlm wujud pergerakan Islam (Tanzhim) maka intel pun berwujud tanzhim pula yg seolah-olah kelihatannya memperjuangkan Islam padahal tanzhim tersebut menumpulkan Islam. Untuk Tanzhim bentukan intel biasanya ada berwujud PRO Islam tapi secara substansi sebenarnya bertentangan dengan Islam, silakan klik http://pkssharing.blogspot.com/
    Ada pula tanzhim yg memang sengaja dibuat untuk merusak Islam seperti KW 9 Az Zaitun pimpinan Panji Gumilang.

    Tentunya bagi Mujahidin, insya Alloh selama nilai IMAN, HIJRAH dan JIHADNYA lurus hanya karena Alloh maka tentu tidak akan terjebak.

    Adapun untuk mewaspadai adanya intel disekitar lingkungan kita maka perhatikanlah keseharian lingkungan kita. Contoh sederhananya; karena sudah terbiasa kita tahu betul jadwal abang tukang bakso, siomay atau yg lainnya bahkan orangnya pun sudah hafal karena sering lewat TIBA-TIBA ada “tukang bakso” yg lewat yg tidak lazim jadwal kelilingnya dan bahkan orangnya pun kita baru lihat MAKA KITA HARUS WASPADA terhadap demikian. Itu baru contoh sederhana dan berdasarkan pengalaman.

  13. sansan Says:

    enkau beri peringatan atau tidak mereka tetap saja tak mau beriman
    dan itu sudah suunattuullaaoh

  14. Ali Reza Says:

    Umat Islam Indonesia…? Yang sebenarnya? Ini namanya klaim minoritas.

    1. Lezard Valeth Says:

      Apa kau masih percaya pada bualan thawagit mengenai NII?

      Bacalah lagi tulisan di blog ini dan timbanglah dengan al-Qur-an dan al-Hadits bukan dengan keinginan kita.

  15. Choir Amri Says:

    skeptis bukan berarti diam, pragmatis tidak selalu apatis, yang pasti saya idealis: Islam adalah jalan, tujuan dan akhir bagi rahmatan lil alamin. “SAYA tidak akan menyalahkan sesuatu yg benar kesalahannya, pula tidak akan membenarkan sesuatu yg salah kebenarannya. “Asyhadu an Laa Ilaaha Illallah, Wa Asyhadu Anna Muhammadarrasulullah”, hanya itu yg benar-benar dzohir kebenarannya.


  16. Menyoal “DARUL ISLAM”

    Berkata Imam Abu Bakar Al-Ismaili rahimahullahu,

    ويرون (أي: أهل الحديث): الدار دار الإسلام، لا دار الكفر كما رأته المعتزلة، ما دام النداء بالصلاة، والإقامة ظاهرين، وأهلها ممكنين منها آمنين

    “Mereka (Ahlul Hadits) berpandangan bahwa suatu negara disebut negara Islam bukan negara kafir seperti dikatakan Mu’tazilah, selagi masih ada panggilan untuk shalat dan menegakan shalat dengan terang-terangan dan penduduknya memungkinkan untuk mengerjakan shalat dengan aman”. (Itiqad A’imatul Hadits hal. 31).

    Imam Qurthubi rahimahullahu (6/225) mengatakan,

    لان الاذان هو العلامة الدالة المفرقة بين دار الاسلام ودار الكفر

    “Sesungguhnya Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan Darul Kufar”

    Diantara dalilnya adalah,

    Hadits Anas radhiyallahu’ahu:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

    ”Bahwa kebiasaan Nabi shallallahu’alaihi wasallam jika memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak menyerang dengan kami sampai masuk waktu Subuh, dan beliau menanti. Jika beliau shallallahu’alaihi wasallam mendengar adzan, beliau tidak menyerang mereka. Dan jika beliau tidak mendengar adzan, beliau menyerang mereka”. (Bukhari no. 585)

    Imam Nawawi rahimahullahu berkata:

    وفي الحديث دليل على أن الاذان يمنع الاغارة على أهل ذلك الموضع فانه دليل على اسلامهم

    “Dalam hadits ini ada dalil bahwa sesungguhnya karena adzan, boleh menahan serangan kepada para penduduknya, kerana itu adalah dalil keIslaman mereka.” (Syarh Muslim 4/84)

    Penguat baginya adalah hadits Isham al-Muzani,

    كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا بعث جيشا يقول لهم إذا رأيتم مسجدا وسمعتم مؤذنا فلا تقتلوا أحدا

    Jika Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam akan mengirimkan pasukan perang, Bila kalian melihat masjid atau mendengar azan jangan membunuh seorang pun.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud no. 2635, Tirmidzi no. 1549 dan Ahmad (3/448) no. 15752).

    Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menyatakan,

    قوله : ” إذا رأيتم مسجدا ” فيه دليل على أن مجرد وجود المسجد في البلد كاف في الاستدلال به على إسلام أهله وإن لم يسمع منهم الآذان لأن النبي صلى الله عليه وآله وسلم كان يأمر سراياه بالأكتفاء بأحد الأمرين إما وجود مسجد أو سماع الآذان

    “Ucapan beliau, “Ketika kalian melihat mesjid” didalamnya ada dalil bahwa hanya dengan mendapati masjid di sebuah negeri telah cukup dijadikan alasan tentang tanda keislaman penduduknya, walaupun tidak ada didengar azan disitu. Karana Nabi memerintahkan pasukan perangnya untuk menahan diri dengan sebab dua perkara, yaitu adanya masjid dan mendengar suara azan.” (Nailul Authar 8/52).

    Renungkanlah wahai saudaraku…

    Dinukil dari : http://rumahku-indah.blogspot.com/2010/11/darul-islam.html

    Abuqital1:
    Semua yang anda paparkan benar adanya, tapi yang harus anda kritisi bahwa pada waktu itu adalah ISLAM SUDAH SEDANG JAYA, LANDASAN HUKUM ISLAM SUDAH TEGAK/ BERLAKU BAGI KEHIDUPAN SUATU NEGERI. Apakah saat ini hukum Islam sudah tegak atau belum?
    Untuk lebih jelasnya anda bisa klik link dibawah ini sebagai jawabannya:
    1) https://abuqital1.wordpress.com/2009/09/07/dasar-pembagian-dunia-menjadi-dua-negara-darul-islam-dan-darul-kufri/
    2) https://abuqital1.wordpress.com/2009/09/07/definisi-daarul-islam-dan-daarul-kufri/
    3) https://abuqital1.wordpress.com/2009/09/08/tanqihul-manaath-atas-sebuah-negara/
    4) https://abuqital1.wordpress.com/2009/09/08/tanqihul-manaath-atas-sebuah-negara/


    1. Rasulullah memerintahkan pasukan perangnya untuk menahan diri dengan sebab dua perkara, yaitu adanya masjid dan mendengar suara adzan. Disana tidak dibedakan apakah negeri tsb sudah menegakkan hukum Islam atau belum. Membedakannya butuh dalil, adakah dalilnya? kalau tidak ada, berarti keyakinan ini adalah bid’ah.

  17. senzen Says:

    assalamualaikum warahmatullahiwabarokatuh

    tolong di jawa timur dimana saya bisa ber ba’iah? karena sejak 2003 saya tidak menemukan .

  18. aank1985 Says:

    tolong dipostingin juga dunk tentang NII.
    1. Tujuan politiknya.
    2. Ideologi NII.
    3. Nilai-nilai ideologi NII.
    4. Sistem Pemerintahan NII.
    5. Sistem Politik NII
    6. Sistem ekonomi NII.
    7. Sistem Hukum NII.
    8. Bentuk Negara NII.
    9. Dan informasi apa saja.

    Trims.

  19. fakhry Says:

    siapa sebenar nya panji gumilang..?

    1. fakhry Says:

      ….?

  20. sadet Says:

    e allh orang pada ribut kaya ayam mau mati aja

    1. arief Says:

      ayam mau mati dipotong,gagarapakan itu karena seneng itulah ibadahnya ayam

  21. shori Says:

    assalamu’alaykum…
    afwan akh.. untuk link sapta subaya n sapta palagan di mana ya?
    ane nyari2 blum ketemu
    syukron

  22. Hugo Says:

    Yang menjadi pertanyaan ana, apakah saat mendirikan NII sudah sesuai dengan thoriqoh Rasululloh? Klo Antum menyebut sudah, buktikan melalui tulisan antum berdasarkan dalil shahihnya. Jadi tidak sembarangan menyebut negara islam sudah berdiri berdasar sunnah Rasul Muhammad SAW. Ana muslim, dan ana percaya wa’dullah akan khilafatan ‘ala minhajjin nubuwwah akan datang sebagai pemersatu umat islam berdasar akidah Islam.

    Bila antum (pemilik blog) tidak dapat menjawab, maka dipastikan (khususnya ana) NII bukan daulah islam yang shahih..

    1. buroks Says:

      saya mau tanya kepada anda daulah islam yang seperti apa yang sesuai thoriqoh Rasululloh menurut anda beserta dalil shahihnya ? dan berikan contoh nyata saat ini daulah islam yang benar menurut anda ?

    2. Hugo Says:

      1* Sistem Pemerintahan Islam yang diwajibkan
      oleh Tuhan alam semesta adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem
      Khilafah ini Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan
      Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya untuk memerintah sesuai
      dengan wahyu yang Allah turunkan. Dalil-dalil yang
      menunjukkan kenyataan ini sangat banyak, diambil dari al-Kitab,
      as-Sunnah, dan Ijmak Sahabat.
      Dalil dari al-Kitab di antaranya bahwa Allah SWT telah
      berfirman menyeru Rasul saw.:

      Karena itu, putuskanlah perkara di antara mereka menurut
      apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti
      hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang
      telah datang kepadamu. (TQS al-Maidah [5]: 48).

      Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka
      menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu
      mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap
      mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian
      wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu. (TQS al-Maidah [5]: 49).

      Seruan Allah SWT kepada Rasul saw. untuk memutuskan
      perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah
      Allah turunkan juga merupakan seruan bagi umat Beliau.
      Mafhûm-nya adalah hendaknya kaum Muslim mewujudkan
      seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah saw. untuk
      memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan
      wahyu yang telah Allah turunkan. Perintah dalam seruan ini
      bersifat tegas karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib.
      Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi
      yang menunjukkan makna yang tegas. Hakim (penguasa) yang
      memutuskan perkara di tengah-tengah kaum Muslim setelah
      wafatnya Rasulullah saw. adalah Khalifah, sedangkan sistem
      pemerintahannya adalah sistem Khilafah. Apalagi penegakan
      hukum-hukum hudûd dan seluruh ketentuan hukum syariah
      adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya
      penguasa/hakim, sedangkan kewajiban yang tidak sempurna
      kecuali dengan adanya sesuatu maka keberadaan sesuatu itu
      hukumnya menjadi wajib. Artinya, mewujudkan penguasa yang
      menegakkan syariah hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini,
      penguasa yang dimaksud adalah Khalifah dan sistem
      pemerintahannya adalah sistem Khilafah.

      Adapun dalil dari as-Sunnah, di antaranya adalah apa yang
      pernah diriwayatkan dari Nafi’. Ia berkata: Abdullah bin Umar
      telah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah saw. pernah
      bersabda:

      Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan
      menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki
      hujjah, dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya
      tidak terdapat baiat (kepada Khalifah), maka ia mati seperti
      kematian Jahiliah. (HR Muslim).

      Nabi saw. telah mewajibkan kepada setiap Muslim agar di
      pundaknya terdapat baiat. Beliau juga menyifati orang yang mati,
      yang di pundaknya tidak terdapat baiat, sebagai orang yang mati
      seperti kematian Jahiliah. Baiat tidak akan terjadi setelah
      Rasulullah saw. kecuali kepada Khalifah, bukan kepada yang lain.
      Hadis tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap
      Muslim, yakni adanya Khalifah yang dengan eksistensinya itu
      terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap Muslim. Imam
      Muslim menuturkan riwayat dari al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari
      Nabi saw., bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
      Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat
      orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung
      kepadanya. (HR Muslim).

      Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Abi Hazim
      yang berkata: Aku mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima
      tahun. Aku pernah mendengar ia menyampaikan hadis dari Nabi
      saw. yang bersabda:
      “Dulu Bani Israel diurus dan dipelihara oleh para nabi. Setiap
      kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya.
      Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para
      Khalifah, yang berjumlah banyak.” Para Sahabat bertanya,
      “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw.
      bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja,
      dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya
      Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa
      saja yang mereka urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

      Di dalam hadis-hadis ini terdapat sifat bagi Khalifah sebagai
      junnah (perisai) atau wiqâyah (pelindung). Sifat yang diberikan
      oleh Rasul saw. bahwa Imam adalah perisai merupakan ikhbâr
      (pemberitahuan) yang mengandung pujian terhadap eksistensi
      seorang imam/khalifah. Ikhbâr ini merupakan tuntutan karena
      ikhbâr dari Allah dan Rasul saw., jika mengandung celaan,
      merupakan tuntutan untuk meninggalkan, yakni larangan; jika
      mengandung pujian, merupakan tuntutan untuk melakukan. Jika
      aktivitas yang dituntut itu pelaksanaannya memiliki konsekuensi
      terhadap tegaknya hukum syariah atau pengabaiannya memiliki
      konsekuensi terabaikannya hukum syariah, maka tuntutan itu
      bersifat tegas. Dalam hadis ini juga terdapat pemberitahuan,
      bahwa orang yang mengurus kaum Muslim adalah para khalifah,
      yang berarti, hadis ini merupakan tuntutan untuk mengangkat
      khalifah. Apalagi Rasul saw. telah memerintahkan kaum Muslim
      untuk menaati para khalifah dan memerangi siapa saja yang
      hendak merebut jabatan dalam kekhalifahannya. Perintah Rasul
      saw. ini berarti perintah untuk mengangkat khalifah sekaligus
      menjaga eksistensi kekhalifahannya dengan cara memerangi
      semua orang yang hendak merebut kekuasaannya. Imam Muslim
      telah menuturkan riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah
      bersabda:

      Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah serta
      telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya,
      maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemam-puannya. Lalu jika datang orang lain yang hendak merebut
      kekuasaannya, maka penggallah leher (bunuhlah) orang itu.
      (HR Muslim).

      Dengan demikian, perintah untuk menaati Imam/Khalifah
      merupakan perintah untuk mengangkatnya. Dan perintah untuk
      memerangi siapa saja yang hendak merebut kekuasaan Khalifah
      menjadi qarînah (indikasi) yang tegas mengenai keharusan untuk
      mewujudkan hanya seorang khalifah saja.
      Adapun dalil berupa Ijmak Sahabat maka para Sahabat—
      semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat atas keharusan
      mengangkat seorang khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw.
      setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat
      Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin al-Khaththab,
      sepeninggal Abu Bakar, dan kemudian Utsman bin Affan.
      Sesungguhnya tampak jelas penegasan Ijmak Sahabat terhadap
      kewajiban pengangkatan khalifah dari sikap mereka yang
      menunda penguburan jenazah Rasulullah saw. saat Beliau wafat.
      Mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah
      (pengganti) Beliau, padahal menguburkan jenazah setelah
      kematiannya adalah wajib. Para Sahabat, yang berkewajiban
      mengurus jenazah Rasul saw. dan menguburnya, ternyata
      sebagian dari mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat
      khalifah dan menunda pemakaman jenazah Beliau; sebagian
      yang lain membiarkan penundaan itu; mereka sama-sama ikut
      serta dalam penundaan pengebumian jenazah Rasul saw. sampai
      dua malam. Padahal mereka mampu mengingkarinya dan
      mampu menguburkan jenazah Rasulullah saw. Rasul saw. wafat
      pada waktu dhuha hari Senin dan belum dikuburkan selama
      malam Selasa hingga Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat.
      Kemudian jenazah Rasul dikuburkan pada tengah malam, malam
      Rabu. Jadi, penguburan jenazah Rasul saw. itu ditunda selama
      dua malam, dan Abu Bakar dibaiat terlebih dulu sebelum
      penguburan jenazah Rasul saw. Dengan demikian, realitas
      tersebut merupakan Ijmak Sahabat yang menunjukkan keharusan
      untuk lebih menyibukkan diri dalam mengangkat khalifah
      daripada menguburkan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali
      bahwa mengangkat khalifah lebih wajib daripada memakamkan
      jenazah. Para Sahabat seluruhnya juga telah berijmak sepanjang
      kehidupan mereka mengenai kewajiban mengangkat khalifah.
      Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih
      sebagai khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali
      atas kewajiban mengangkat khalifah, baik ketika Rasul saw. wafat
      maupun saat Khulafaur Rasyidin wafat. Walhasil, Ijmak Sahabat
      ini merupakan dalil yang jelas dan kuat atas kewajiban
      mengangkat khalifah.

      2* Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda
      dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh
      dunia; baik dari segi asas yang mendasarinya; dari segi pemikiran,
      pemahaman, maqâyîs (standar), dan hukum-hukumnya untuk
      mengatur berbagai urusan; dari segi konstitusi dan undang-undangnya yang dilegislasi untuk diimplementasikan dan
      diterapkan; ataupun dari segi bentuknya yang mencerminkan
      Daulah Islam sekaligus yang membedakannya dari semua bentuk
      pemerintahan yang ada di dunia ini. Hal ini karena:
      Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan.
      Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Sistem pemerintahan Islam
      juga tidak menyerupai sistem kerajaan. Hal itu karena dalam
      sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) menjadi raja
      karena pewarisan. Umat tidak memiliki andil dalam
      pengangkatan raja. Adapun dalam sistem Khilafah tidak ada
      pewarisan. Akan tetapi, baiat dari umatlah yang menjadi metode
      untuk mengangkat khalifah. Sistem kerajaan juga memberikan
      keistimewaan dan hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki
      oleh seorang pun dari individu rakyat. Hal itu menjadikan raja
      berada di atas undang-undang dan menjadikannya simbol bagi
      rakyat, yakni ia menjabat sebagai raja tetapi tidak memerintah,
      seperti yang ada dalam beberapa sistem kerajaan. Atau ia
      menduduki jabatan raja sekaligus memerintah untuk mengatur
      negeri dan penduduknya sesuai dengan keinginan dan kehendak
      hawa nafsunya, sebagaimana yang ada dalam beberapa sistem
      kerajaan yang lain. Raja tetap tidak tersentuh hukum meskipun
      ia berbuat buruk atau zalim. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah,
      Khalifah tidak diberi kekhususan dengan keistimewaan yang
      menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja.
      Khalifah juga tidak diberi kekhususan dengan hak-hak khusus
      yang mengistimewakannya—di hadapan pengadilan—dari
      individu-individu umat. Khalifah juga bukanlah simbol umat
      dalam pengertian seperti raja dalam sistem kerajaan. Akan tetapi,
      Khalifah merupakan wakil umat dalam menjalankan
      pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat
      untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah
      terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan,
      kebijakan, keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan-urusan dan kemaslahatan umat.

      Sistem Pemerintahan Islam juga bukan sistem
      imperium (kekaisaran). Sebab, sesungguhnya sistem
      imperium itu sangat jauh dari Islam. Berbagai wilayah yang
      diperintah oleh Islam—meskipun penduduknya berbeda-beda
      suku dan warna kulitnya, yang semuanya kembali ke satu pusat—
      tidak diperintah dengan sistem imperium, tetapi dengan sistem
      yang bertolak belakang dengan sistem imperium. Sebab, sistem
      imperium tidak menyamakan pemerintahan di antara suku-suku
      di wilayah-wilayah dalam imperium. Akan tetapi, sistem
      imperium memberikan keistimewaan kepada pemerintahan pusat
      imperium; baik dalam hal pemerintahan, harta, maupun
      perekonomian.
      Metode Islam dalam memerintah adalah menyamakan
      seluruh orang yang diperintah di seluruh wilayah negara. Islam
      m e n o l a k b e r b a g a i s e n t i m e n p r i m o r d i a l (‘ashbiyât al-jinsiyyah).
      Islam memberikan berbagai hak pelayanan dan kewajiban-kewajiban kepada non-Muslim yang memiliki kewarganegaraan
      sesuai dengan hukum syariah. Mereka memiliki hak dan
      kewajiban yang sama dengan kaum Muslim secara adil. Bahkan
      lebih dari itu, Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara
      rakyat di hadapan pengadilan—apapun mazhabnya—sejumlah
      hak istimewa yang tidak diberikan kepada orang lain, meskipun
      ia seorang Muslim. Sistem pemerintahan Islam, dengan adanya
      kesetaraan ini, jelas berbeda dari imperium. Dengan sistem
      demikian, Islam tidak menjadikan berbagai wilayah kekuasaan
      dalam negara sebagai wilayah jajahan, bukan sebagai wilayah
      yang dieksploitasi, dan bukan pula sebagai “sapi perah” yang
      diperas untuk kepentingan pusat saja. Akan tetapi, Islam
      menjadikan semua wilayah kekuasaan negara sebagai satu-kesatuan meskipun jaraknya saling berjauhan dan penduduknya
      berbeda-beda suku. Semua wilayah dianggap sebagai bagian
      integral dari tubuh negara. Seluruh penduduk wilayah memiliki
      hak seperti penduduk pusat atau wilayah lainnya. Islam
      menetapkan kekuasaan, sistem, dan peraturan pemerintahan
      adalah satu untuk semua wilayah.

      Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem federasi.
      Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama
      lain dengan memiliki kemerdekaan sendiri, dan mereka
      dipersatukan dalam masalah pemerintahan (hukum) yang bersifat
      umum. Sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan.
      Dalam sistem pemerintahan Islam, Marokes di barat dan
      Khurasan di timur dinilai sebagaimana Propinsi al-Fiyum jika
      ibukota negaranya di Kairo. Keuangan seluruh wilayah (propinsi)
      dianggap sebagai satu-kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang
      dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa
      memandang propinsinya. Seandainya suatu propinsi
      pemasukannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka propinsi
      itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan menurut
      pemasukannya. Seandainya pemasukan suatu propinsi tidak
      mencukupi kebutuhannya maka hal itu tidak diperhatikan, tetapi
      akan dikeluarkan biaya dari APBN sesuai dengan kebutuhan
      propinsi itu, baik pemasukannya mencukupi kebutuhannya
      ataupun tidak.

      Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem republik.
      Sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis
      terhadap penindasan sistem kerajaan (monarki). Sebab, raja
      memiliki kedaulatan dan kekuasaan sehingga ia memerintah dan
      bertindak atas negeri dan penduduk sesuai dengan kehendak
      dan keinginannya. Rajalah yang menetapkan undang-undang
      menurut keinginannya. Lalu datanglah sistem republik, kemudian
      kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada rakyat dalam
      apa yang disebut dengan demokrasi. Rakyatlah yang kemudian
      membuat undang-undang; yang menetapkan halal dan haram,
      terpuji dan tercela. Lalu pemerintahan berada di tangan presiden
      dan para menterinya dalam sistem republik presidentil dan di
      tangan kabinet dalam sistem republik parlementer. (Contoh
      mengenai pemerintahan di tangan kabinet ada di dalam sistem
      monarki yang kekuasaan pemerintahannya dicabut dari tangan
      raja; ia hanya menjadi simbol: ia menjabat raja, tetapi tidak
      memerintah).
      Adapun dalam Islam, kewenangan untuk melakukan
      legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan rakyat, tetapi ada
      pada Allah. Tidak seorang pun selain Allah dibenarkan
      menentukan halal dan haram. Dalam Islam, menjadikan
      kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia
      merupakan kejahatan besar. Allah SWT berfirman:

      Mereka telah menjadikan para pembesar mereka dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (TQS at-Taubah
      [9]: 31).

      Ketika turun ayat di atas, Rasulullah saw. menjelaskan
      bahwa sesungguhnya para pembesar dan para rahib telah
      membuat hukum, karena mereka telah menetapkan status halal
      dan haram bagi masyarakat, lalu masyarakat menaati mereka.
      Sikap demikian dianggap sama dengan menjadikan para
      pembesar dan para rahib itu sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
      Sebagaimana penjelasan Rasulullah saw. ketika menjelaskan
      maksud ayat tersebut. Penjelasan Rasul tersebut menunjukkan
      betapa besarnya kejahatan orang yang menetapkan halal dan
      haram, selain Allah. Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan hadis
      dari jalan Adi bin Hatim yang berkata:
      Aku pernah datang kepada Nabi saw., sementara di leherku
      bergantung salib yang terbuat dari emas. Nabi saw. lalu
      bersabda, “Wahai Adi, campakkan berhala itu dari tubuhmu!”
      Lalu aku mendengar Beliau membaca al-Quran surat at-Taubah ayat 31 (yang artinya): Mereka menjadikan para
      pembesar dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain
      Allah. Nabi saw. kemudian bersabda, “Benar, mereka tidak
      menyembah para pembesar dan para rahib itu. Akan tetapi,
      ketika para pembesar dan para rahib itu menghalalkan sesuatu
      bagi mereka, mereka pun menghalalkannya, dan jika para
      pembesar dan para rahib itu mengharamkan sesuatu, mereka
      pun mengharamkannya.” (HR at-Tirmidzi).

      Pemerintahan dalam Islam juga tidak dengan model
      kabinet, yang mana setiap departemen memiliki kekuasaan,
      wewenang, dan anggaran yang terpisah satu sama lain; ada yang
      lebih banyak dan ada yang lebih sedikit. Keuntungan satu
      departemen tidak akan ditransfer ke departemen lain kecuali
      dengan mekanisme yang panjang. Hal ini mengakibatkan
      banyaknya hambatan untuk mengatasi berbagai kepentingan
      rakyat, karena banyaknya intervensi dari beberapa departemen
      hanya untuk mengurus satu kemaslahatan rakyat saja. Padahal
      seharusnya berbagai kemaslahatan rakyat itu dapat ditangani
      oleh satu struktur administrasi saja. Dalam sistem republik,
      pemerintahan didistribusikan di antara departemen yang
      disatukan dalam kabinet yang memegang kekuasaan secara
      kolektif. Dalam Islam tidak terdapat departemen yang memiliki
      kekuasaan pemerintahan secara keseluruhan (menurut bentuk
      demokrasi). Akan tetapi, Khalifah dibaiat oleh umat untuk
      memerintah mereka menurut Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

      Khalifah berhak menunjuk para Mu‘âwin (Wazîr at-Tafwîdh) untuk
      membantunya mengemban tanggung jawab kekhilafahan.
      Mereka adalah para Wazîr—dalam makna bahasa—yaitu para
      pembantu (Mu‘âwin) Khalifah dalam masalah-masalah yang
      ditentukan oleh Khalifah.

      Sistem pemerintahan Islam bukan sistem demokrasi
      menurut pengertian hakiki demokrasi, baik dari segi bahwa
      kekuasaan membuat hukum—menetapkan halal dan haram,
      terpuji dan tercela—ada di tangan rakyat, maupun dari segi tidak
      adanya keterikatan dengan hukum-hukum syariah dengan dalih
      kebebasan. Orang-orang kafir memahami betul bahwa kaum
      Muslim tidak akan pernah menerima demokrasi dengan
      pengertiannya yang hakiki itu. Karena itu, negara-negara kafir
      penjajah (khususnya AS saat ini) berusaha memasarkan
      demokrasi di negeri-negeri kaum Muslim. Mereka berupaya
      memasukkan demokrasi itu ke tengah-tengah kaum Muslim
      melalui upaya penyesatan (tadhlîl), bahwa demokrasi merupakan
      alat untuk memilih penguasa. Anda bisa melihat, mereka mampu
      menghancurkan perasaan kaum Muslim dengan seruan
      demokrasi itu, dengan memfokuskan diri pada seruan demokrasi
      sebagai pemilihan penguasa. Tujuannya adalah untuk
      memberikan gambaran yang menyesatkan kepada kaum Muslim,
      yakni seakan-akan perkara yang paling mendasar dalam
      demokrasi adalah pemilihan penguasa. Karena negeri-negeri
      kaum Muslim saat ini sedang ditimpa penindasan, kezaliman,
      pembungkaman, dan tindakan represif penguasa diktator, baik
      mereka berada dalam sistem yang disebut kerajaan ataupun
      republlik. Sekali lagi kami katakan, karena negeri-negeri Islam
      mengalami semua kesengsaraan tersebut, maka kaum kafir
      dengan mudah memasarkan demokrasi di negeri-negeri kaum
      Muslim sebagai aktivitas memilih penguasa. Mereka berupaya
      menutupi dan menyembunyikan bagian mendasar dari
      demokrasi itu sendiri, yaitu tindakan menjadikan kewenangan
      membuat hukum serta menetapkan halal dan haram berada di
      tangan manusia, bukan di tangan Tuhan manusia. Bahkan
      sebagian aktivis Islam, termasuk di antaranya adalah para syaikh
      (guru besar), mengambil tipuan itu; baik dengan niat yang baik
      maupun buruk. Jika Anda bertanya kepada mereka tentang
      demokrasi, mereka menjawab bahwa demokrasi hukumnya
      boleh dengan anggapan, demokrasi adalah memilih penguasa.
      Adapun mereka yang memiliki niat buruk berupaya menutupi,
      menyembunyikan, dan menjauhkan pengertian hakiki demokrasi
      sebagaimana yang ditetapkan oleh penggagas demokrasi itu
      sendiri. Menurut mereka, demokrasi bermakna: kedaulatan ada
      di tangan rakyat—yang berwenang membuat hukum sesuai
      dengan kehendak mereka berdasarkan suara mayoritas,
      menghalalkan dan mengharamkan, serta menetapkan status
      terpuji dan tercela; individu memiliki kebebasan dalam segala
      perilakunya—bebas berbuat apa saja sesuai dengan
      kehendaknya, bebas meminum khamr, berzina, murtad, serta
      mencela dan mencaci hal-hal yang disucikan dengan dalih
      demokrasi dan kebebasan individual. Inilah hakikat demokrasi.
      Inilah realita, makna, dan pengertian demokrasi. Lalu bagaimana
      bisa seorang Muslim yang mengimani Islam mengatakan bahwa
      demokrasi hukumnya boleh atau bahwa demokrasi itu berasal
      dari Islam?

      Adapun masalah umat memilih penguasa atau memilih
      Khalifah, hal itu merupakan perkara yang telah dinyatakan di
      dalam nash-nash syariah. Kedaulatan di dalam Islam ada di
      tangan syariah. Akan tetapi, baiat dari rakyat kepada Khalifah
      merupakan syarat mendasar agar seseorang menjadi khalifah.
      Sungguh, pemilihan Khalifah telah dilaksanakan secara praktis
      di dalam Islam pada saat seluruh dunia masih hidup dalam
      kegelapan, kediktatoran, dan kezaliman para raja. Siapa yang
      mendalami tatacara pemilihan Khulafaur Rasyidin—Abu Bakar,
      Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib;
      semoga Allah meridhai mereka—maka ia akan dapat melihat
      dengan jelas bagaimana dulu telah sempurnanya pembaiatan
      kepada para khalifah itu oleh ahl al-halli wa al-‘aqdi dan para
      wakil kaum Muslim. Dengan baiat itu, masing-masing dari mereka
      menjadi khalifah yang ditaati oleh kaum Muslim. Abdurrahman
      bin Auf, yang kala itu telah diangkat menjadi wakil atas
      sepengetahuan mereka yang menjadi representasi pendapat
      kaum Muslim (mereka adalah penduduk Madinah), telah
      berkeliling di tengah-tengah mereka; ia bertanya kapada si anu
      dan si anu, mendatangi rumah ini dan itu, serta menanyai laki-laki dan perempuan untuk melihat siapa di antara para calon
      khalifah yang ada, yang mereka pilih untuk menduduki jabatan
      khalifah. Pada akhirnya, pendapat orang-orang mantap ditujukan
      kepada Utsman bin Affan, lalu dilangsungkanlah baiat secara
      sempurna kepadanya.
      Ringkasnya, demokrasi adalah sistem kufur. Bukan karena
      demokrasi berbicara tentang pemilihan penguasa, sehingga hal
      itu bukan masalah yang mendasar. Tetapi perkara yang mendasar
      dalam demokrasi adalah menjadikan kewenangan membuat
      hukum berada di tangan manusia, bukan pada Allah, Tuhan alam
      semesta. Padahal Allah SWT berfirman:

      Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah. (TQS Yusuf
      [10]: 40).

      Demi Tuhanmu, mereka hakikatnya tidak beriman hingga
      mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka
      perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan
      dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan
      m e r e k a m e n e r i m a n y a d e n g a n s e p e n u h n y a . (TQS an-Nisa’[4]: 65).

      Terdapat banyak dalil (selain ayat-ayat di atas, peny.) yang
      saling mendukung, yang sudah diketahui bersama, yang
      menyatakan bahwa kewenangan menetapkan hukum adalah
      milik Allah SWT.
      Apalagi demokrasi juga menetapkan kebebasan pribadi
      (personal freedom), yang menjadikan laki-laki dan perempuan
      bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan tanpa
      memperhatikan halal dan haram. Demokrasi juga menetapkan
      kebebasan beragama (freedom of religion), di antaranya berupa
      kebebasan untuk murtad dan berpindah-pindah agama tanpa
      ikatan. Demokrasi juga menetapkan kebebasan kepemilikan
      (freedom of ownership), yang menjadikan pihak yang kuat
      mengeksploitasi pihak yang lemah dengan berbagai sarana
      sehingga yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin
      miskin. Demokrasi pun menetapkan kebebasan berpendapat
      (freedom of opinion), bukan kebebasan dalam mengatakan yang
      haq, tetapi kebebasan dalam mengatakan hal-hal yang
      menentang berbagai kesucian yang ada di tengah-tengah umat.
      Bahkan mereka menganggap orang-orang yang berani
      menyerang Islam di bawah slogan kebebasan berpendapat
      sebagai bagian dari para pakar opini yang sering disebut sebagai
      para pahlawan.
      Atas dasar ini, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) bukan
      sistem kerajaan, bukan imperium, bukan federasi, bukan republik,
      dan bukan pula sistem demokrasi sebagaimana yang telah kami
      jelaskan sebelumnya.

      2* Sesungguhnya struktur negara Khilafah berbeda
      dengan struktur semua sistem yang dikenal di dunia saat ini,
      meski ada kemiripan dalam sebagian penampakannya. Struktur
      negara Khilafah diambil (ditetapkan) dari struktur negara yang
      ditegakkan oleh Rasulullah saw. di Madinah setelah Beliau hijrah
      ke Madinah dan mendirikan Daulah Islam di sana. Struktur
      negara Khilafah adalah struktur yang telah dijalankan oleh
      Khulafaur Rasyidin setelah Rasulullah saw. wafat.

      Ana sudah menyertakan beberapa dalil, sekarang giliran antum, apa dalil berdirinya NII sebagai pemerintahan islam, meski menurut NII akhirnya akan membentuk Khilafah? Apakah thoriqoh pembentukan NII ada dalilnya shahihnya baik dari Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’ Sahabat, BUKTIKAN ya akhi..

      Abuqital1:
      Jazaakalloh akhi…shodaqta akhi atas ilmunya.
      Pertanyaan akhi sudah dijawab dengan uraian akhi sendiri pada bagian terakhir (no.2)
      Dari situ sdh jls akhi sendiri paham bahwa sebelum tegaknya khilafah maka Daulah Islam di Madinah sudah tegak terlebih dahulu. Dengan kondisi realistis saat ini dipelosok bumi yang mayoritasnya SEJENGKAL TANAHPUN belum diberlakukan hukum Islam 100%, bagaimana akhi menegakkan AD DIEN ini?
      1) Apakah harus mengangkat seorang kholifah dengan realita wilayah kekhilafahannya belum ada bahkan hukum Islam pun belum terlaksana 100%?
      2) Apakah ummat Islam di masing-masing negeri harus demonstrasi kpd pihak penguasa saat ini agar diberlakukan syari’at Islam?
      3) Atau mungkin mengadakan konferensi dengan negara-negara yg mayoritas penduduknya muslim agar segera mengangkat kholifa?

      Mungkin kita lebih paham lagi tentang HADITS YG BERISI TENTANG KEKHILAFAHAN. 4 zaman telah dialami, hanya tinggal KHILAFAH ‘ALA MINHAJ NUBUWWAH, bagaimana prakteknya? Tentu kita bisa mencontoh teladan Rosululloh bagaimana memulai menegakkan Dinul Islam yg ketika itu belum punya kekuatan dan kekuasaan. Dimulai dari “person to person” Islam dipahamkan sehingga bertambah kekuatan dan mencari wilayah untuk diterapkannya pemerintahan Islam yang akhirnya ketemulah Madinah (dulu Yatsrib) sehingga adanya kekuasaan Islam. Dari Madinah ini terus ekspansi dakwah Islam dikembangkan (futuh) yang akhirnya sepeninggal Rosululloh sejarah membuktikan 2/3 bumi ini dikuasai Islam melalui KHULAFAUR ROSYIDIN.

      1. Hugo Says:

        Pertanyaan dari ana, apakah bisa disamakan NII dengan masa Rasul di Madinah? Jika sama, mana kekuasaaan yang ada di seluruh kaum muslim? dimana wilayahnya, mana sistem ekonomi islam, hudud, dll? Bukankah, saat di madinah sudah diterapkan seluruh syariah islam (sesuai ayat yang turun) sejak Rasul menerima nusrah Bani Yasrib dan wilayahnya sudah jelas yaitu madinah?

        Penjelasan Penegakan Khilafah,
        Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab : 21)
        “Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran : 31)

        “Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)

        Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan dakwah Rasulullah saw, menjadikan beliau suri teladan, dan mengambil ketentuan hukum dari beliau.

        Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur—karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah Swt— maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah saw diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan sebagai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan meneladani Rasulullah saw.

        Dengan mendalami sirah Rasulullah saw di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah saw inilah diambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini

        Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :

        Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At Tatsqif),

        Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.

        Ketiga, Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.

        Dan 1 pertanyaan perlu ana tabayyuni dengan antum selaku warga NII, apa benar antum menganggap kafir diluar NII termasuk ana? Klo benar, apa dalilnya? apakah Rasul & Sahabat pernah mencontohkan itu, buktikan dengan dengan dalil shahihnya.

        hadis Rasul SAW dari Ibn Umar ra.: “Siapa saja yang berkata kepada saudaranya : ‘Wahai orang kafir’. Maka akan kembali (sebutan kafir itu) kepada salah satu dari keduanya (orang yang dituduh), jika ia seperti yang dituduhkan. Jika tidak (sebutan kafir itu) akan kembali kepadanya” (orang yang menuduh) (HR. Muslim no. 60 dalam Bab Bayan Hal Al-Iman Man Qala li Akhihi Al-Muslim : ‘Ya Kafir’).

        Wallahu a’lam bishowab..

        Abuqital1:
        Perlu akhi camkan bhw NII TIDAK AKAN MENGKAFIRKAN SESEORANG KECUALI KARENA ALLOH DAN ROSUL-NYA MEMANG MEMERINTAHKAN. Menentukan si A itu kafir atau tidak hanyalah hak Alloh dan Rosul-Nya. Materi yang anda uraikan diatas ana akui bagus, namun SAYANGNYA ITU CUMA TEORITIS (maaf soalnya ada beberapa ikhwan pernah masuk ke wadah yang anda diami sekarang). Bahkan praktek dilapangannya berdasarkan informasi dr beberapa ikhwan yang pernah diwadah itu sungguh ironis, tidak jelas wala dan baro nya. Wallohu a’lam

        Adapun kalo anda mencari kata “Negara Islam” didalam Al Quran dan Hadits maka sampai rambut anda berubanpun tidak akan ketemu. Akan tetapi kalo anda kaji dengan berbagai disiplin ilmu MAKA DISITU SUDAH JELAS ADA.
        1) https://abuqital1.wordpress.com/2009/11/04/negara-islam-di-tinjau-dari-al-quran-dan-as-sunnah/
        2) https://abuqital1.wordpress.com/2009/11/04/lembaga-imaamah-atas-keterbatasannya-kemampuan-kita/

      2. Hugo Says:

        Abuqital1:—“Perlu akhi camkan bhw NII TIDAK AKAN MENGKAFIRKAN SESEORANG KECUALI KARENA ALLOH DAN ROSUL-NYA MEMANG MEMERINTAHKAN. Menentukan si A itu kafir atau tidak hanyalah hak Alloh dan Rosul-Nya.—

        bisa lebih jelas lagi maksud antum itu? karena dari share beberapa teman ana baik yang pernah ikut KW9 maupun seperti NII lainnya (yang mungkin seperti antum) JELAS-JELAS mengkafirkan muslim lain yang tidak hijrah ke NII, apakah ada versi NII lain di Indonesia?

        Abuqital1:—-Materi yang anda uraikan diatas ana akui bagus, namun SAYANGNYA ITU CUMA TEORITIS (maaf soalnya ada beberapa ikhwan pernah masuk ke wadah yang anda diami sekarang). Bahkan praktek dilapangannya berdasarkan informasi dr beberapa ikhwan yang pernah diwadah itu sungguh ironis, tidak jelas wala dan baro nya. Wallohu a’lam”——

        Mungkin TEORITIS bagi antum, tapi lupakah antum bahwa
        “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.”
        (TQS Al-Ahzab: 21) ?

        dan bukan hal yang mustahil bukan?
        “Jika Allah Menolong kalian, maka tak ada yang dapat mengalahkan kalian. Namun, jika Allah Membiarkan kalian, maka siapakah gerangan yang dapat menolong kalian sesudah-Nya? Oleh karena itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang Mukmin bertawakal. ” (TQS Ali-Imran :160)

        Dan.. pertanyaan ana belum terjawab: apakah bisa disamakan masa NII sekarang dengan masa Rasul di Madinah? Jika sama, mana kekuasaaan yang ada di seluruh kaum muslim? dimana wilayahnya, mana sistem ekonomi islam, hudud, dll? Bukankah, saat di madinah sudah diterapkan seluruh syariah islam (sesuai ayat yang turun) sejak Rasul menerima nusrah Bani Yasrib dan wilayah yang dikuasai kaum muslimnya sudah jelas yaitu madinah?

      3. surya Says:

        Jika diskusi seperti ini terus dilakukan, saya melihat tradisi ilmu pengetahuan masa klasic akan terulang kembali.. umat islam akan cerdas-cerdas, memiliki nalar kritis yang luar biasa, terbuka pemahamannya.. Insya Alloh kalo materi dakwah seperti ini dikembangkan akan sangat mendidik saudara-saudara muslim yang lain.. Hanya jgn terlalu byk membanding-bandingkan bendera yah.. Insya Alloh pemain terbaik lah yang akan menjadi pencetak goL… Intinya sangat bagus dalam membangun dunia akademik, pengamalan dll.. Islam bukan hanya sebagai ilmu.. lebih dari itu untk diamalkan.. dan pengamalan itu lah yang sebenar-benar diperhitungkan… Kembangkan kembali ijtihad.. Para sahabat tdk kuliah tdk sekolah tinggi2.. tdk mondok pesantren .. mereka cerdas-cerdas.. saya melihat materi dasar Keislamana telah Rasul sampaiakan.. perinciannya muslim itu nanti akan merasa membutuhkan untuk dikembangkan… Intinya bagus.. saya ingin sekali mengganti tiap gram keilmuan tersebut untuk saya ganti dengan Emas seberat karya/ilmu tersebut jika dituliskan ke lembaran kertas dan timbang lemberan kertas tersebut ….

  23. dede Says:

    tergantung kita apakh mau,dan siap menegakan ny

  24. priatna Says:

    saudara Hugo gog,Negara indonesi bukan negara madinah masa rasulullah,ya jelas tidak sama,lain dulu lain sekarang,indonesia bukan bagian negara madinah,allah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa dan allah akan mendatangkan saksi dari kaumnya sendiri,dan rasulullah akan menjadi saksi untuk seluruh umat-nya(seluruh manusia),artinya madinah masa rasulullah ke khalifahan syariat islam seluruh alam…dan indonesia ke khalifahan dari bangsanya atau kaum-nya sendiri,yang artinya syariat islam harus berlaku di indonesia(kaum-nya)…..dan agar tegagk/menuju tegaknya ke khalifahan madinah masa rasulullah..di dunia ini(seluruh alam) maaf saya tidak pakai dalil dengan orang yang suka memutar balikan dalil….!

    1. Hugo Says:

      — priatna Berkata: “saudara Hugo gog”–
      Sampaikan dengan kata yang ahsan ya akhi, disini atum sedang berdakwah bukan? maka sampaikan dengan kata yang ahsan, bukankah Rasulullah mengajarkan seperti itu? Apakah maksud tulisan antum Hugogog itu = hu anjing ? Masya Allah..

      — priatna Berkata: “dan agar tegagk/menuju tegaknya ke khalifahan madinah masa rasulullah..di dunia ini(seluruh alam) maaf saya tidak pakai dalil dengan orang yang suka memutar balikan dalil….!”–
      siapa yang memutar balikkan dalil?
      disini ana ingin berdiskusi untuk mencari mana penggunaan dalil yang rajih dan mana penafsiran yang lebih rajih. Klo antum tidak bisa memberikan dalil shahihnya, kemana ana bisa merujuk perkataan antum?

      1. priatna Says:

        Hugo gog…kebenaran dan yang hak bukan untuk di perdebatkan dengan alasan membandingkan dalil yang rajih dan mana penafsiran yang lebih rajih,karena setiap orang berlainan persepsi dan penafsiran..tidak penting masalah furuiah.yang lebih penting antum mau tidak di hukumi dengan aturan allah,,kalau islam atau aturan allah sudah tegak di indonesia insya allah penafsiran atau dalih akan disamakan,dan tidak akan ada perbedaan.atas referensi dan rujukan imam (pemimmpin) mana yang dalil-nya shohih dan penafsiran yang rajih..tidak menurut pemahaman perorangan atau golongan seperti antum sekarang ini….!yang seperti ini mah cerita lama ahli kitab…!
        ﴾ Ali Imran:64 ﴿
        Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.
        ﴾ Ali Imran:69 ﴿
        Segolongan dari Ahli Kitab ingin menyesatkan kamu, padahal mereka (sebenarnya) tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak menyadarinya. inga hanya ada satu pilihan fisabiilillah atau fisabiilithogut…….!!!!!!!!!!!!!!

      2. Hugo Says:

        ketika hati dibutakan oleh taqlid, maka tiada kata ahsan bagi orang seperti antum.. Bagaimana antum berdakwah kepada orang lain untuk menegakkan syariat islam jika antum seperti ini???

        “Serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasehat yang baik dan berbahaslah dengan mereka secara yang baik.” (TQS. An Nahl: 125)

  25. priatna Says:

    “Serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasehat yang baik dan berbahaslah dengan mereka secara yang baik.”itu kepada siapa yang saya tau ayat ini untuk orang mukmin bukan orang seperti antum tafsiranya Qs AL-Maidah 54 ” Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.

    1. Hugo Says:

      priatna Berkata: “itu kepada siapa yang saya tau ayat ini untuk orang mukmin bukan orang seperti antum”

      Apakah Rasul Muhammad SAW pernah berkata tidak ahsan dalam berdakwah waktu di Makkah? Dan secara gamblang antum menilai ana murtad aw kafir, ingatlah wahai kawan sabda Rasul Muhammad SAW

      “Siapa saja yang berkata kepada saudaranya : ‘Wahai orang kafir’. Maka akan kembali (sebutan kafir itu) kepada salah satu dari keduanya (orang yang dituduh), jika ia seperti yang dituduhkan. Jika tidak (sebutan kafir itu) akan kembali kepadanya” (orang yang menuduh) (HR. Muslim no. 60 dalam Bab Bayan Hal Al-Iman Man Qala li Akhihi Al-Muslim : ‘Ya Kafir’).

      apakah itu taklid buta antum..? Istighfar, berapa banyak saudara antum yang antum anggap KAFIR, bandingkan jumlahnya dengan yang antum anggap beriman. Apakah jutaan muslim yang bershaum ramadhan setiap tahun selain dari warga NII tidak diterima ibadahnya? Apakah jutaan muslim yang berhaji setiap tahun selain dari warga NII tidak diterima ibadahnya? apakah paham antum yang menjadi hukum menggantikan hukum syara’? kenapa yang antum anggap murtad tidak dihukum melalui negara antum, bukankah orang murtad wajib dihukum bila ada negara berhukum islam?

      1. yu din Says:

        hugo blok

  26. RUDI Says:

    ass. hai ikhwan , memang saya setuju terhadap perjuangan NII yang akan mendirikan HUKUM ISLAM ditengah masyarakat jahiliyah.

  27. titanium Says:

    abuqital1 membiarkan teman2 yg lain saling berdebat. Abuqital1 apakah saudara masih hidup?

  28. alwan al ikhwan Says:

    assalamu’alaikum ikut nyimak dulu.

  29. nurdin al abu dzar Says:

    untuk saudara hugo : Iqro..iqro.. iqro…
    mudah2an Alloh SWT memberikan hidayahNya kepada antum
    sehingga potensi yg ada dlm diri antum bisa dijadikan modal untuk memperjuangkan Dien Islam

  30. akhwat_juga Says:

    link downloadnya byk yg ga bisa di akses knp ya? butuh nih

  31. wahyu Says:

    Allohu Akbar..!! dari SMA saya sering membaca sejarah ini, tapi kenapa ga di publish besar2an biar umat Islam paham..

  32. ucok Says:

    masih ada aja nh yg mendukung NII yang ujung2nya meres anggotanya supaya nyolong duit siapa aja yg dianggap kafir termasuk orang tuanya..taubatlah.
    belajar dulu islam menyeluruh baru bilang orang itu kafir jangan nyatut ayat Al quran secuil2..masa khalifah namanya kartosuwiryo..ga ada islam2nya..berfikirlah di indonesia dibilang kafir bagaimana yg di luar negri..masyaAllah..muslim yg puasa,zakat,shalat,haji,qurban,jihad diambon..yg bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan muhammad rasulAllah di negara ini dianggap kaffir kasihan betul orang dahulu yg membawa islam kenegara ini..padahal kau dulu kalau bukan kedua orang tuamu beragama islam niscaya kau tidak mengenal islam sekarang ini..sial betul orang tuamu yg mengeluarkan kau.

  33. rizky muslim Says:

    assalmualaikum…kang boleh minta email nya??

  34. ideapemudakahfi Says:

    Aslm. Akhy barangkali ana bs diskusi dg antum via email? Banyak hal yg ingin ana tanyakan. Mdh mdhn Allah memberikan kemudahan.

Tinggalkan komentar