Membedah MKT. no. 11 Th. 1959



Wasiat Imam S.M. Kartosuwiryo pada pertemuan dengan para panglima/prajurit (Mujahid) pada tahun 1959 diantaranya bebunyi “Saya (Imam) melihat tanda-tanda bencana angin yang akan menyapu bersih seluruh mujahid kecuali yang tinggal hanya  serah/biji mujahid yang benar2 memperjuangkan /mempertahankan tetap tegaknya Negara Islam Indonesia sebagaimana diproklamasikan tanggal 7 Agustus 1949. Disaat  terjadinya bencana angin tersebut ingatlah akan semua wasiat saya ini :

(lebih…)


Secara terkaan/ dugaan bisa saja mengatakan bahwa MKT No. 11 tahun 1959 itu sebagai ijtihad Imam, secara factual bahwa itu merupakan keputusan Dewan Imamah. Perhatikan Bab XI Pasal 34 cara berputarnya Roda Pemerintahan.

Pada umumnya roda pemerintahan N.I.I. berjalan menurut dasar yang ditetapkan dalam “Kanun Azasy” dan sesuai dengan pasal 3 dari Kanun Azasy tadi, sementara belum ada Parlemen (Majlis Syuro), segala undang-undang ditetapkan oleh Dewan Imamah dalam bentuk Maklumat-Maklumat yang ditandatangani oleh Imam.

(lebih…)


Ada yang mengira-ngira sewaktu K.U.K.T. itu ditawan tahun 1953-1963 ada lagi yang diangkat menjadi K.U.K.T., sehingga K.U.K.T. itu tidak hanya satu. Tanggapan kami terhadap hal itu ialah bahwa dalam Islam diwajibkan menentukan hokum dengan kenyataan atau dengan yang sudah bukti. Dengan itu kami bertanya, mana buktinya ada pengangkatan K.U.K.T., sewaktu K.U.K.T. Abdul Fatah Wirananggapati ditawan dari tahun 1953-1963 selain daripada  dirinya ? Kalau ada, maka mesti dibuktikan dengan fakta sejarah mengenai apa yang pernah dilakukan olehnya dalam tugas K.U.K.T., jika tidak berani muncul apalagi ummat telah mencarinya, maka berarti tidak bertanggung jawab terhadap Allah SWT, juga ummat dan Negara. Dan berarti pula telah menggugurkan jabatannya atau desersi.

(lebih…)


A. MERUPAKAN SUNNAH

Pengangkatan pemimpin berdasarkan maklumat/peraturan sudah dicontohkan oleh Nabi SAW, hanya tentu teknisnya berbeda, karena kondisi perangnya juga berbeda. Akan tetapi, nilainya sama dan tujuannya juga sama, yakni guna kelancaran dalam menghadapi Masa Perang.

(lebih…)


Kaitannya antara MKT No. 11 tahun 1959 tentang estapeta panglima tertinggi dengan amanat Imam di hadapan para panglima tahun 1959 dalam point 5 antara keduanya tidak bertentangan. Sebelum melanjutkan uraitan ini, kita kemukakan dulu bunyi amanat Imam tahun 1959 dalam point 5. yaitu, “Jika Imam berhalangan, dan kalian terputus hubungan dengan panglima, dan yang tertinggal hanya prajurit petit saja, maka prajurit petit harus sanggup tampil jadi Imam”.

Kalimat “harus sanggup tampil jadi Imam”, mengacu kepada kegigihan berjuang dan kesanggupan bertanggung jawab. Artinya, sanggup memimpin perjuangan tanpa menunggu panglima yang belum ditemukan. Kalimat di atas bukanlah sebagai pijakan dasar bagi estapeta kepemimpinan dalam arti jabatan formal kenegaraan secara permanen.

(lebih…)


Sungguh perkataan yang salah, bahwa kembali kepada perundang-undangan Negara Islam Indonesia nanti saja bilamana NII-nya sudah memiliki kekuatan. Sebab, jika kembali kepada undang-undang dinanti-nantikan berarti berjihad tanpa undang-undang, dan berarti belum memiliki pemimpin yang jelas. Hal demikian tidak dibenarkan! Sebagai dasarnya antara lain yaitu :

(lebih…)


Dikeluarkan MKT No. 11, tahun 1959 itu karena Negara Islam Indonesia masih dalam Masa Perang yang kondisinya tidak bisa menjalankan Bab IV Pasal 2 (Pengangkatan Imam oleh Majlis Syuro). Jadi, adanya MKT No 11, tahun 1959 mengenai calon pengganti Imam selaku K.P.S.I. ialah sebagai jalan keluar untuk berpegang kepada Qanun Azasy yang kondisinya belum ada Majlis Syuro (parlemen), karena dalam Masa Perang.

Dengan demikian kita menjalankan MKT No. 11, tahun 1959 merupakan undang-undang produk dari Qanun Azasy itu berarti menjalankan Qanun Azasy. Logikanya tidak bisa disebut kembali kepada Qanun Azasy jika tidak mau menjalankan MKT No. 11, tahun 1959 dalam hal pengangkatan Imam, yang mana Qanun Azasy itu sudah menuangkannya kepada MKT No. 11, tahun 1959 sebagai undang-undang didalam kondisi Masa Perang.

Harus dipahami bahwa MKT No. 11, tahun 1959 mengenai pengangkatan Imam itu sebagai persiapan menjaga kemungkinan bila satu saat sebagian besar anggota Dewan Imamah akan gugur atau juga tidak berfungsi karena berhalangan dalam keadaan bahaya perang.

(lebih…)


Pengakuan terhadap pemimpin tidak bisa atas pertimbangan adanya jasanya yang terdahulu karena telah membina diri kepada keislaman. Perhatikan petikan ayat yang bunyinya:

“…sebenarnya Allah Dia-lah yang melimpahkan ni’mat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar”. (Q.S. Al Hujurat : 17).

Dengan memperhatikan petikan ayat diatas itu, jelas yang menunjukkan kita ke jalan yang haq, pada hakekatnya ialah Allah SWT. Tidak didapat dalam sejarah Rasul SAW bahwa pengakuan terhadap pemimpin itu didasari karena jasa dalam pembinaan atau dakwahnya. Bila ukurannya demikian, bisa-bisa jika ada seratus pendakwah yang diidolakan, maka ada seratus pemimpin yang masing-masing diangkat oleh masing-masing yang mengidolakannya, atau oleh masing-masing yang merasakan jasa-jasanya.

(lebih…)


Pengangkatan Adah Jaelani Tirtapraja pada Tahun 1978 itu tidak bisa dinyatakan sebagai musyawarah NII, sebab bertentangan dengan undang-undang Negara Islam Indonesia. Musyawarah bisa disebut baik, apabila musyawarah itu sesuai dengan undang-undang NII. Tetapi, karena yang menamakan musyawarah NII, 1978 itu bertentangan dengan undang-undang NII, maka pengangkatan Adah Jaelani Tirtapraja sebagai Imamnya itu bukan saja tidak baik, melainkan juga secara hukum bukanlah musyawarah NII yang sebenarnya dari Proklamasi 7 Agustus 1949. Bila ada yang mengatakan baik, maka itu hanyalah menurut tinjauan dari pribadi dan bukan menurut dasar hukum NII. Sebab-sebabnya antara lain yaitu :

(lebih…)


Berawal dari banyaknya komentar pada blog ini dan sebagian besar para “komentator” pada blog ini memberikan komentar yang positif terhadap NII walaupun kebearadaan mereka banyak di berbagai “gerakan jihad” maka khusus bulan ini pengelola blog akan MEMBEDAH KHUSUS SEKITAR MAKLUMAT KOMANDEMEN TERTINGGI (MKT) NO. 11 TAHUN 1959.

Agar lebih paham, saya memulainya dari “Perjalanan Masa Lalu NII” dimana NII baru diproklamirkan dan sedang gencar-gencarnya dihancurkan oleh RI sebagai Negara Boneka dan Sekutu Salibis (Pada masa itu Belanda dan sekutunya).

(lebih…)