Sungguh perkataan yang salah, bahwa kembali kepada perundang-undangan Negara Islam Indonesia nanti saja bilamana NII-nya sudah memiliki kekuatan. Sebab, jika kembali kepada undang-undang dinanti-nantikan berarti berjihad tanpa undang-undang, dan berarti belum memiliki pemimpin yang jelas. Hal demikian tidak dibenarkan! Sebagai dasarnya antara lain yaitu :
1). Kalau begitu sama keadaannya dengan umat Thalut yang apabila sudah ditunjukkan, maka menolaknya kecuali sedikit. Perhatikan ayat-ayat di bawah ini :
“Tidakkah kamu memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil masa Nabi Musa, yaitu ketika mereka mengatakan kepada nabi mereka : “Angkatlah untuk kami seorang raja, supaya kami berperang di jalan Allah”. Nabi mereka menjawab : “Mungkin kamu tidak mau berperang, jika perang itu diperintahkan”. Mereka berkata lagi : “Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal kami telah diusir dari kampung halaman kami, dan dipisahkan dari anak-anak kami ? Maka tatkala perang itu diperintahkan kepada mereka, mereka enggan, kecuali beberapa orang saja diantaranya. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang zalim”. (Q.S. 2 : 246).
“Nabi mereka mengatakan kepada mereka : “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu”. Mereka menjawab : “Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang dia pun tidak diberi kekayaan yang banyak”. Nabi mereka berkata : “Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa”. Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. 2 : 247).
“Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka : “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, telah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Rabbmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun ; tabut itu dibawa oleh Malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang beriman.” (Q.S. 2 : 248).
Kesimpulan dari ayat-ayat itu menggambarkan pendapat diatas tadi serta jawaban dari yang berhak menunjukkan pemimpin.
Pada ayat 248 di atas disebutkan ada “Baqiyyatun”. Peninggalan Nabi Musa as. Sama halnya dengan MKT No. 11, tahun 1959 mengenai estapeta pemimpin Negara Islam Indonesia sebagai peninggalan Dewan Imamah, akan ada saja yang menolaknya.
Dengan memperhatikan ayat-ayat tersebut diatas tadi, maka tidak usah heran jika selalu ada yang berkilah dalam hal menolak kepemimpinan yang berdasarkan undang-undang. Hal demikian adalah Sunnatullah sebagaimana yang disitir oleh ayat-ayat Al-Qur’an di atas tadi. Jadi, tinggal pilih saja mau kemana diri ?. Apakah mau terus berjalan tanpa dasar hokum yang jelas, sehingga tidak sadar mengikuti langkah-langkah syaithan ? atau kembali kepada peraturan?
November 18, 2009 at 9:52 am
assalamualaikum ust… syukron atas jawabn yg kmaren. ana mau ada kjelasan tntang khilafatul muslim dan perbandingannya dgn NII. ana juga mo nYa hrus dgn hujjah apa untuk menghadapi mreka… n ana juga mo nYa ma ust. sberapakah nilai NII d mata ust shingga ust kukuh d dalamnya.. jwban dari pertanyaan ini insyaallah akan mmbri ksabaran dlm diri ana. krn melihat d daerah ana bYak yg keluar d karnakan kpemimpinan NII yg tdk jelas. kmudian ada yg bilang kl NII skr adalh NII yg dulu meninggalkan imam n melakukan ikrar bersama psa 1 Agust 1962. n masil bYk lagi ust… intinya apa sikap seorang bapak jika melihat anaknya dlm kebingungan..n ana sndiri adalj anaknya… atas kterangannya sukron.. mdah2an kita sllu d brikan ksabaran oleh Allah SWT…]
Abuqital1:
Wa ‘alaikum salam Wr. Wb.
Ana bergabung dengan NII dikarenakan memahami QS. 51:56, 2:30, 21:105, 114:1-3, 2:22, 6:106, 45:18, 42:13, 3:19, 3:85, 4:76, 2:257, 90:10 dan masih banyak lagi. Insya Alloh nanti penjelasan ayat diatas akan ana kirim dlm bentuk file via email akhi.
Dari pemahaman itu maka ana bergabung dengan NII dan lihatlah serta pahami apa yang ada pada peraturan NII mulai dari Proklamasi, Qonun Asasi, Qonun Uqubat dan PDB. Adakah dari semuanya itu yang menyalahi Al Quran dan As Sunnah? Dan silakan akhi pahami lagi link dibawah ini, adakah yang menyalahi Al Quran dan As Sunnah?
1. https://abuqital1.wordpress.com/category/proklamasi-nii-dan-penjelasannya/
2. https://abuqital1.wordpress.com/2009/10/02/muhasabah-buat-nii-dalam-masa-perjuangannya-yang-ke-62/
3. https://abuqital1.wordpress.com/2009/11/12/urusan-kepemimipinan-itu-nanti-saja-belakangan-nanti-juga-pemimpin-itu-akan-datang-dengan-sendirinya-%E2%80%9D/
4. https://abuqital1.wordpress.com/2009/11/19/pengangkatan-pemimpin-berdasarkan-peraturan-maklumat-adalah-sunnah-nabi-saw/
5. https://abuqital1.wordpress.com/2009/11/19/hubungan-antara-wasiat-imam-sm-kartosuwiryo-tentang-prajurit-petit-dengan-mkt-no-11-thn-1959/
6. https://abuqital1.wordpress.com/2009/11/12/legalitas-lebih-utama/
7. https://abuqital1.wordpress.com/2009/11/11/tata-cara-pengangkatan-imam-nii-yang-sebenarnya/
Sekali lagi, ana bergabung dengan NII tidak melihat personilnya tapi melihat NII dengan perjuangannya dan segala macam perangkat perundang-undangannya. Dan ana juga menyadari bahwa memang NII sekarang banyak diberitakan “negatif”. Bagi ana informasi itu hanyalah sampah belaka dikarenakan mereka “OMDO” yang tidak disertai hujjah yang kuat dan juga dikarenakan mereka “BELUM TAHU/ TIDAK TAHU” Konstitusi NII yang sebenarnya.
Mungkin itu saja yang baru ana berikan. Baca dan pahamilah oleh akhi, insya Alloh kita tidak bingung dan tidak ragu terhadap perjuangan NII. Jika masih ada hal-hal yang membingungkan dan meragukan tanyakanlah kepada “Mujahid NII” yang memang benar-benar tahu tentang peraturan atau konstitusi NII.
“Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, Maka Tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu. Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu dari Robbmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu temasuk orang-orang yang ragu-ragu.” [QS. Yunus (10) ayat 94].
November 21, 2009 at 3:22 am
Assalamu’alaikum..
Ust. Saya mau penjelasan tntang infak bulanan pada NII, saya kok masih ragu. Apakah setiap warga NII hrs berinfak tiap bulannya? Bgmn dg warga yg kurang berpenghasilan.
Abuqital1:
Wa ‘alaikum salam Wr. Wb.
Sebelum menjawabnya, ana mau bertanya jika memang akhi mengaku sebagai warga NII maka sudahkah hari ini akhi berada dibawah pemerintahan NII yang sah sesuai konstitusi NII yakni berada dibawah kepemimpinan Imam MYT sebagai Imam NII yang ketiga saat ini?
Jika belum, segeralah bergabung. Ingat akhi kematian tidak ada yang tahu.
Adapun masalah infaq maka pahamilah:
a) QS. Ath-Thalaq (65) ayat 7:
“hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
b) QS. Al Baqoroh (2) ayat 195:
“dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
c) QS. At Taubaj (9) ayat 53-54:
“Katakanlah: “Nafkahkanlah hartamu, baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik. (53)Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan Karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (54).
KESIMPULAN:
Dari nash tersebut cukup terang dan jelas, bahwa:
1) infaq itu wajib dilaksanakan oleh setiap mukmin, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
2) karena Negara Islam Indonesia masih dalam masa perang, maka infaq yang ditunaikan oelh setiap warga negara merupakan infaq fi sabilillah. Pengertian infaq fi sabilillah ini berarti prioritas pembelanjaan negara dari sumber infaq adalah untuk kepentingan tegaknya dienulllah, tegasnya Negara Islam Indonesia. Karena itu hendaknya kita berkemampuan untuk menunaikan infaq fi sabilillah dengan sebesar-besar taqwa dan sesempurna-sempurnanya tawakal ‘alallah.
3) Karena hukumnya wajib maka yang tidak melaksanakannya terkena hukum sebagaimana dijelaskan dalam strafrecht (QONUN UQUBAT NII) dalam BAB I, PASAL 2 AYAT 3 menyatakan: “Barangsiapa yang mengaku menjadi umat Islam kemudian tidak menjalankan hukum syariat Islam, adalah fasik”. Kemudian vonis nya dijelaskan dalam PASAL 3 menyatakan bahwa orang fasik tersebut diperintahkan untuk bertaubat, jika tidak mau bertaubat maka vonisnya berubah menjadi musuh Islam.
November 22, 2009 at 7:41 am
NII yang mana bung? Kan thawagit mendirikan ‘NII’ palsu untuk memfitnah NII asli.
November 27, 2009 at 8:09 am
Jazaka Allah tetapi harus kemana infaqnya? Kan NII wilayahnya dijajah sama RIS -_-….
Abuqital1:
Infaq nya harus kepada Pemerintah NII yang sesuai dengan perundang-undangan NII. Silakan akhi komunikasinya lewat abuqital1@gmail.com
November 21, 2009 at 12:48 pm
aslm
afwan ustadz,kapan ya kita futuh?
biar terbebas umat islam ini darii rezim thowaghit
Abuqital1:
Wa ‘alaikum salam…
1) Perhatikanlah QS. An Nuur [24] ayat 55:
“dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
Ana rasa ayat itu sudah jelas dan mudah dipahami. Yang jadi introspeksi buat diri kita adalah sudahkah diri kita menjadi orang beriman dan mengerjakan amal sholeh? Beriman berarti mengakui Alloh SWT. sebagai Penguasa/ Pengatur (Robb), Raja (Malik) dan pengabdian (ILAH) dalam kehidupan sehari-hari.
Mengerjakan amal sholeh berarti mengerjakan amal perbuatan yang sesuai ketentuan Al Quran dan As Sunnah. Sudahkah diri kita seperti itu?
2) Perhatikan pula QS. Muhammad [47] ayat 7:
“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”
Ayat diatas juga telah jelas. ayat tersebut mengandung unsur sebab akibat. Kalo pada saat ini dirasakan pertolongan Alloh belum datang maka INTROSPEKSILAH kepada diri kita sudahkah menolong Dinulloh? sudahkah ikut menegakkan Dinulloh?
Dalam tatanan di Indonesia sudahkah diri kita ikut terlibat memperjuangakan dan mempertahankan NII sehingga hukum syari’at Islam seluruhnya bisa berlaku dengan seluas-luasnya dalam kalangan ummat Islam bangsa Indonesia?
Oleh karena itu jika akhi ingin futuh maka segeralah bergabung dengan NII dibawah Pemerintah NII yang sesuai konstitusi NII.
Ingat akhi… dalam berjuang yang dituju bukanlah futuh atau kemenangan TETAPI yang dituju adalah melaksanakan perintah Alloh SWT dengan semaksimal kemampuan berusaha. Silakan akhi baca lagi isi matari link dibawah ini:
1. https://abuqital1.wordpress.com/2009/07/23/sekedar-menjalankan-perintah-alloh-azza-wa-jalla-dengan-semaksimal-kemampuan-berusaha/
2. https://abuqital1.wordpress.com/2009/08/12/ber-hijrah-di-jalan-alloh-swt/
3. https://abuqital1.wordpress.com/2009/07/24/berjihad-fi-sabilillah-sebagai-konsekuensi-dari-furqon-dan-menyongsong-qital-fii-sabilillah/
4. https://abuqital1.wordpress.com/2009/07/24/memiliki-kekuatan-senjata/
5. https://abuqital1.wordpress.com/2009/07/27/merasakan-adanya-musuh/
6. https://abuqital1.wordpress.com/2009/07/28/menghayati-fungsi-sholat-bagi-seorang-mukmin/
7. https://abuqital1.wordpress.com/2009/09/11/fungsi-al-quran-itu-seperti-lampu-bohlam/