Dalam buku beliau (Syaikh Abdul Qodir Bin Abdul Aziz) yang lain, penulis menerangkan : bahwa sistem demokrasi adalah sebuah sistem buatan manusia, yaitu prinsip mengatur rakyat oleh rakyat. Artinya bahwa kedaulatan itu sepenuhnya di tangan rakyat. Abul A’la Al Maududi menyebutnya dengan istilah “Haakimiyatul Jamaahir”.
Di dalam sistem demokrasi, yang bertindak sebagai pembuat undang-undang adalah rakyat melalui mayoritas wakil-wakilnya yang ada di parlemen. Undang-undang yang mereka buat itu selanjutnya menjadi aturan yang harus ditaati oleh seluruh rakyat. Karena itulah, maka demokrasi merupakan bentuk syirik (menyekutukan) Allah dan kufur akbar yang nyata, sebab sistem ini telah merampas hak tasyri’ (membuat aturan hidup) yang hanya boleh dimiliki Allah dan memberikannya kepada manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآ إِيَّاهُ
“Sesungguhnya keputusan (hukum/undang-undang) itu hanyalah milik Allah semata. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepadaNya saja.” (Yusuf : 40) (lebih…)