Bai'at NII



POIN KEDELAPAN

“Semoga Alloh berkenan membenarkan pernyataan bai’at saya ini, serta berkenan pula kiranya ia melimpahkan tolong dan kurnianya atas saya sehingga saya dipandaikannya melakukan tugas suci ialah hak dan kewajiban tiap-tiap Mujahid, menggalang Negara Kurnia Alloh Negara Islam Indonesia”. Amin!

Do’a yang termaktub dalam poin kedelapan ini adalah satu sikap kepasrahan dan ketundukan warga bai’at, bahkan diatas segala usaha/ perjuangan, kesuksesan dan keberhasilannya bukan semata-mata karena kedigdayaan dan kekuatan yang ada, tetapi semata-mata karena Alloh SWT.

(lebih…)


POINT KETUJUH

“Saya sanggup menerima hukuman dari Amri saya sepanjang keadilan hukum Islam bila saya ingkar daripada bai’at yang saya nyatakan ini”.

Kata “Saya sanggup menerima hukuman” adalah realisasi dari firman Alloh SWT. dalam Al Quran Surat An Nisa (4) ayat 64-65:

(lebih…)


POIN KEENAM

“Saya sanggup membela Komandan-komandan Tentara Islam Indonesia dan Pemimpin-pemimpin Negara Islam Indonesia daripada bahaya, bencana dan khianat dari mana dan apapun jua”.

Kata “Saya sanggup membela” adalah sikap yang semestinya diberikan oleh seorang warga kepada pemimpinnya, prajurit kepada komandannya dan itu merupakan ciri yang khas penegak risalah para rosul-rosul sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh SAW.

(lebih…)


POINT KELIMA

“Saya tidak akan berkhianat kepada Alloh, kepada Rosululloh dan kepada Komandan Tentara serta Pemimpin Negara dan tidak pula akan membuat noda atas Ummat Islam Bangsa Indonesia”.

Dalam kata “Saya tidak akan berkhianat” artinya seorang warga bai’at tidak boleh melakukan hal-hal atau perkara yang menjurus kepada pengkhianatan, dalam format ini telah diizinkan oleh Alloh SWT. dalam Al Quran Surat Al Anfal (8) ayat 27:

(lebih…)


POIN KE EMPAT

“Saya akan taat sepenuhnya kepada perintah Alloh, perintah Rosulullah dan perintah Ulil Amri saya dan menjauhi segala larangannya dengan tulus dan setia hati”.

Kata “Saya akan taat sepenuhnya” adalah realisasi dari perintah Alloh SWT.  dalam Qs. An Nisa:49

(lebih…)


POIN KETIGA

“Saya sanggup berkorban dengan jiwa, raga dan nyawa saya serta apaun yang ada pada saya, berdasarkan sebesar-besar taqwa dan sesempurna-sempurna tawakkal ‘alallah, bagi:

a.    menegakkan kalimatillah – li I’lai kalimatillah, dan

b.    mempertahankan berdirinya Negara Islam Indonesia hingga hukum syari’at Islam seluruhnya berlaku  dengan seluas-luasnya dalam kalangan Ummat Islam Bangsa Indonesia di Indonesia”.

(lebih…)


POIN KEDUA

“Saya menyatakan bai’at ini sungguh-sungguh karena ikhlas dan suci hati, lillahi ta’ala semata-mata, dan tidak sekali-kali karena sesuatu diluar dan keluar daripada kepentingan Agama Alloh, Agama Islam dan Negara Islam Indonesia”.

Kalimat “karena ikhlas dan suci hati” merupakan dua kata yang saling menguatkan dimana keikhlasan tidak dapat dimiliki kecuali oleh orang-orang yang berhati suci. Namun dengan penggabungan dua kata tersebut (ikhlas dan suci hati) belum dapat disaksikan atau dinilai oleh indra manusia mengingat kedua-duanya tidak nampak atau berwujud. Karenanya dipertegas lagi dengan kalimat “lillahi ta’ala semata-mata”, artinya bai’at yang dinyatakan atau diikrarkan hanya karena Alloh. Walaupun demikian masih perlu adanya pembuktian secara kongkrit mengingat kalimat lillahi ta’ala dimaksud masih bersifat abstrak, untuk itu dilanjutkan dengan kalimat “tidak sekali-kali karena sesuatu diluar dan keluar dari pada kepentingan Agama Alloh, Agama Islam dan Negara Islam Indonesia”.

(lebih…)


POIN KESATU dalam Bai’at NII

“Saya menyatakan bai’at ini kepada Alloh dihadapan dan dengan persaksian Komandan Tentara/ Pemimpin Negara yang bertanggungjawab”.

Kalimat “Saya menyatakan bai’at ini kepada Alloh; (lebih…)


Memperhatikan dan menghayati format klausul bai’at yag terdiri dari 9 (sembilan) poin yang diawali dengan kalimat muqoddimah yaitu “basmalah, tawakkal ‘alallah dan syahadatain”, mengandung suatu pelajaran dan hikmah yang sangat dalam dan luas, diantaranya sebagai berikut:

(lebih…)


Berbicara tentang bai’at bukanlah sesuatu yang baru bagi Warga Negara Islam Indonesia baik makna secara bahasa ataupun secara istilah, mengingat dalil-dalil dalam Al Quran itu begitu jelas sebagai landasan hokum tertinggi. Implementasi dan realisasinya telah diatur dalam undang-undang NII yaitu dalam PDB II – MKT no. 6 Thn 1950. Dari itu dalam bulan ini pengelola blog khusus akan membahas tentang Bai’at NII beserta konsekwensinya.

Adapun penghayatan bai’at yang dimaksud dalam judul ini adalah suatu upaya dari tiap-tiap warga bai’at secara maksimal, untuk memahami dan mendalami kandungan bai’at yang telah diikrarkannya dengan segala konsekuensinya.

(lebih…)