Tanya :

“Timbul isyu  dikalangan muslimin bahwa diantara mereka yang mengaku sebagai pejuang NII ada yang menyepelekan urusan syari’ah, seperti melalaikan sholat, malah ada yang tidak mewajibkan sholat sama sekali dengan alasan bahwa sekarang “masih di kurun Makkah”. Begitu juga dengan menutup aurat ( berbusana muslimah), sebagian mereka malah melarang isterinya menutup aurat, karena dianggapnya “belum wajib”. Bagaimana keadaan yang sebenarnya ?”

Jawab :

Kembali kepada permasalahan pokok bahwa NII diproklamasikan sebagai wadah terlaksananya Hukum Islam, tempat dimana Islam dijadikan dasar segala sesuatu, negara dimana Al Quran dan hadits yang shohih dijadikan Hukum Tertinggi Hal demikian jelas terundangkan dalam Qonun Asasi Negara Islam Indonesia.

Jadi bila ada yang mengaku sebagai warga NII, tetapi meremehkan syari’at apalagi sampai menganggap sholat tidak wajib, maka orang tersebut bukan saja keluar dari pangkuan negara, malah keluar dari Al Islam sama sekali.

Bersama ini kami menegaskan kepada pembaca dimana pun mereka berada, bahwasa kami berlepas diri dari pengakuan palsu, mereka yang busuk hati, kotor lidah dan bengkok prilaku yang lisannya mengaku warga NII, tapi amal dan perbuatannya bertentangan dengan hukum hukum dasar dan undang undang NII itu sendiri. Ketahuilah dalam Tuntunan IV pasal 24 (Kitab Undang Undang Hukum Pidanan Negara Islam Indonesia), pada pasal yang berjudul Tarikush sholah (Orang yang meninggalkan sholat) tertera sebagai berikut :

1. Siapa yang meninggalkan sholat dengan beri’tiqad tidak mewajibkan salat, dijatuhi hukuman sebagaimana yang termaktub dalam pasal 23 ayat 1,2, dan 3. (diperlakukan sebagai orang yang murtad dari Al Islam)

2. Siapa yang sengaja meninggalkan salat dengan beri’tiqad bahwa sholat itu tidak wajib,  maka Imam wajib memerintahkan salat.

3. Jika ia tidak mau menurut, ia dijatuhi hukuman berat (hukuman mati)

4. Orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur, tidak ada hukumannya, hanya diwajibkan membayar shalatnya (sholat segera setelah dia ingat  -pen)

5. Orang ‘abid (budak belian -tawanan perang dari front Darul Kuffar -pen) hukumannya setengah hukuman orang merdeka.

Dari pernyataan di atas jelas bahwa  yang meninggalkan sholat, bukannya dibiarkan terus berkoar mengaku berjuang atas nama NII, malah keberadaan dirinya sendiri, berada dalam posisi wajib bertaubat, segera shalat sebelum habis waktunya. Dan bila NII dalam keadaan de facto, hukum bisa berjalan dengan seluas luasnya dan sesempurna sempurnanya dalam Negara berjaya, tentu orang begini bukan dibiarkan dan diakui perjuangannya, malah bila tetap tidak mau bertaubat, mereka lah yang harus di hukum mati !

Adapun alasan mereka bahwa sholat baru diwajibkan di Madinah, adalah bohong dan tertolak di hadapan sejarah. Rosululloh dan para shahabat sudah melaksanakan sholat, sejak di kurun Makkah, walau sebagiannya dilakukan dengan bersembunyi. Dan NII tidak menganut sistem periodisasi mengenai ibadah mahdhoh Makkah – Madinah yang kemudian berdampak pada pengkotak kotakan hukum Islam.  Bagi Negara Islam Indonesia, semua Hukum Islam wajib dilaksanakan, dan kita berjuang bukan untuk mendirikan negara Islam (karena sudah berdiri sejak tahun 1949 yang lalu), tetapi berjuang semaksimal mungkin agar seluruh hukum Islam yang telah diyakini wajib dijalankan itu, bisa berjalan dengan seluas luasnya dan sesempurna sempurnanya. Siapa yang tidak berkeyakinan demikian, maka dia tertolak sebagai warga negara berjuang Negara Islam Indonesia.