Ada yang mengira-ngira sewaktu K.U.K.T. itu ditawan tahun 1953-1963 ada lagi yang diangkat menjadi K.U.K.T., sehingga K.U.K.T. itu tidak hanya satu. Tanggapan kami terhadap hal itu ialah bahwa dalam Islam diwajibkan menentukan hokum dengan kenyataan atau dengan yang sudah bukti. Dengan itu kami bertanya, mana buktinya ada pengangkatan K.U.K.T., sewaktu K.U.K.T. Abdul Fatah Wirananggapati ditawan dari tahun 1953-1963 selain daripada dirinya ? Kalau ada, maka mesti dibuktikan dengan fakta sejarah mengenai apa yang pernah dilakukan olehnya dalam tugas K.U.K.T., jika tidak berani muncul apalagi ummat telah mencarinya, maka berarti tidak bertanggung jawab terhadap Allah SWT, juga ummat dan Negara. Dan berarti pula telah menggugurkan jabatannya atau desersi.
Sekiranya masih saja ada yang berkata : “Ya, pengangkatan itu ada, Cuma sekarang orangnya entah dimana adanya…, entah sudah mati atau belum, nanti dicari dulu, mungkin merahasiakan dirinya”. Maka, harus kita jawab lagi dengan pertanyaan, “Mengapa mesti mencari dulu yang belum pasti, bukankah dia yang mesti merasa bertanggungjawab hingga memberi penjelasan terhadap ummat, apalagi ummat telah mencarinya”? “Mengapa mencari pemimpin yang sudah tidak mau tampil di kala ummat ingin mendapat konfirmasi kebenarannya ?”
Bagi yang terus menunggu Imam belum jelas adanya, berarti tidak menjalankan Qur’an surat An-Nisa ayat 59, yang mewajibkan Ummat taat pada pemimpin. Sebab, selama menunggu-nunggu itu, selama itu pula tidak punya pemimpin. Selama itu juga potensi jihadnya tak tersalurkan dengan benar.
Dalam Islam menentukan pemimpin tidak boleh dengan jalan kira-kira, tidak jelas legalitasnya, tidak dibuktikan wujud orangnya. Memang, dalam keadaan darurat ini, tidak setiap diri kita gampang bertemu dan mengetahui tempat tinggalnya pemimpin karena masalah sekuriti. Tetapi, setidaknya mesti diketahui mengenai dasar-dasar keberadaan sebagai pemimpin, sehingga ummat bisa menentukan mana pemimpin yang sah dan mana yang tidak sah.
Pada zaman Rasulullah saw pun tidak semua ummat dengan mudah bisa bertemu dengan Nabi saw (pemimpin), karena tempat tinggalnya jauh dari jangkauan mereka, tetapi data-data kerasulannya itu sungguh jelas. Contohnya sebagai berikut :
- Nama : Muhammad bin Abdullah
- Jabatan : Nabi yang terakhir
- Fungsi / Tugas : Utusan Allah
- Diangkat : Oleh Allah SWT
- Keterangan legitimasi : Dicantumkan dalam Al-Qur’an
Kesimpulannya, jika tidak ada bukti, berarti tidak ada pengangkatan lagi. Dan seandainya ada bukti, tetapi yang diangkat itu kini orangnya tidak muncul atau karena sudah mati, maka langsung saja kita komitmen kepada yang sudah jelas ada. Kita wajib berpegang pada Kaidah: “Fahkum biddhowaahir”. Yakni, berhukum dengan yang nyata. Karena, setiap yang “tidak nyata” tidak bisa dipertanggungjawabkan di Hadirat Allah SWT.
Februari 20, 2010 at 8:39 pm
bgmn & crnya ane bs gabung?
Abuqital1:
Silakan akhi hub. via abuqital1@gmail.com
April 8, 2010 at 12:31 pm
Assalamu’alaikum…Abu, sy ingin tau tentang AFW. Apakah ia pimpinan trtinggi NII saat ini? klo memang benar, sy ingin tau prosesi pengangkatan beliau. Klo bukan, sy ingin tau siapa yg berhak memimpin NII saat ini. Syukron, Jazakalloh…!!
Abuqital1:
Wa ‘alaikum salam wr. wb.
Bpk AFW telah wafat, semoga Alloh SWT. merahmati dan menerima amal sholeh beliau. Sepeninggal Bpk AFW maka estafeta kepemimpinan dilanjutkan kepada Bpk MYT sebagai Imam NII ketiga JIKA DITINJAU MENURUT KONSTITUSI NII yang dalam hal ini MKT no. 11 Thn. 1959.
Silakan akhi pelajari saja link dibawah ini:
https://abuqital1.wordpress.com/category/membedah-mkt-no-11-th-1959/
Oktober 28, 2010 at 6:56 pm
Ass…abu stelah AFW ditawan kepemimpinan jatuh
ke tangan tangan Bpk Ali.Mahfud ?
Desember 26, 2010 at 8:53 am
ass.. saya ingin bertanya apa pendapat NII tentang statement seperti ini:
”Pada hakekatnya sebenarnya kita HANYA BOLEH TAAT KEPADA ALLOH SAJA. Oleh karena Alloh SWT. juga telah memerintahkan juga untuk TAAT kepada ROSUL dan ULIL AMRI (Pemerintah Islam) dalam QS. 4:59 maka wajib bagi mukmin untuk taat kepada Pemerintah Islam yang aplikasinya mentaati semua ketetapan/ kebijakan pemerintah Islam dengan tidak menyalahi Al Quran, Hadits Shohih dan konstitusi NII.”
(diambil dari https://abuqital1.wordpress.com/estapeta-kepemimpinan-nii/)
udah jelaskan pemerintahan islam itu ya para pemerintah indonesia, lalu buat apa membuat NII??? apakah untuk memunculkan perang antar suku,ras,dan agama. inget gak gha ciri2 datangnya kiamat..terjaddinya perang sesama saudara (sesama islam) yg memperdebatkan kebenaranya masing2. skrg udh mulai mau terjadikan?? NII vs Sist.pemerintahan Islam. bukankah itu benar klo diliat dari tujuan utama NII yaitu melawan sistem pemerintahan indonesia untuk membangun hukum islam yang hakiki. Namun apa yg mesti di lawan coba, sepertinya ga ada yg salah di sistemnya(sist. pemerintahan kita), kalau bisa coba sebutkan pasal berapa ayat berapa pd sist.pemerintahan kita yang melawan tata cara hidup secara baik..
nah sekarang balik lgi tuh ke syarat pemimpin yg di anjurkan NII:
QS.An Nisa : 89 “Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong (Wali) kamu hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling[330], tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong”
lalu kita kan dari awal udah tau kalo pimpinan kita ALLAH, pedoman kita RASULULLAH, dan hukum yang mengarahkan kita hukum islam berdasarkan hukum yang telah sedemikian rupa di sahkan pemerintah(mengingat kita hdp di negara universal jd gak mungkin hukum itu dibuat pake bhs islam 100%,tp intinya tdk ada yg melenceng dari islam)
bagaimana menurut anda??
satu lagi pertanyaan, bagaimana anda menyikapi ini.. thn 1945 tepat 1hari setelah proklamasi di kumandangkan Ir.Soekarno kemudian dibuatlah UUD yang berguna untuk meluruskan aktivitas hidup berbangsa dan bernegara INDONESIA. sehari setelahnya, dewan MPR dimana memiliki kekuasaan amandemen mengembalikan UUD tersebut karna tercantum kata2 yang sangat serat dgn islam yakni “…dengan menjalankan syariat2 islam untuk seluruh warga negara republik indonesia..” kemudian dilakukan kembali penulisaan ulang dgn alasan INDONESIA tidak sepenuhnya negara islam, namu tdk merubah konteks bahwa UUD mengontrol setiap aktivitas warga negara ke arah yg lebih baik..
kalau di pihak NII bilang ”INDONESIA tidak memiliki landasan islam yg jelas” lalu bagaimana setelah anda membaca kutipan UUD sebelum amandemen 1945 di atas??bukankan sebelumnya INDONESIA telah memiliki landasan islam yang jelas namun hanya perlu ditinjau ulang demi toleransi umat beragama lain, dan kalau bisa jelaskan hal2 yg salah dari prinsip dasar WNI (pancasila)..apakah ada 1 sila yg melenceng atau menyuruh kita untuk berbuat dosa??
mohon diperhatikan kembali.terimakasih.
wasalam
Januari 1, 2011 at 6:20 am
1.Taat kpd Alloh adalah Wajib bagi manusia yang IMAN, bahwa Alloh SWT adalah TUHAN yang memiliki sistem / aturan petunjuk bagi manusia (Al-Qur’an)yang wajib diikuti,dijalankan,direalisasikan maka manusia yg melakukan perintah-Nya itu disebutlah manusia yg mengabdi kepada Alloh saja dan tidak Musyrik.(artinya tidak ada kewajiban untuk taat kepada Alloh bagi manusia yang tidak IMAN)……apakah anda ingin menjadi manusia yang masuk kedalam golongan Iman atau kepada golongan yang Ingkar…..hanya andalah yang tau dan Alloh maha mengetahui apa2 yang kamu sembunyikan….dan dua jalan itu akan selalu mengikuti hidup dan kehidupan…maka disebutlah sunatulloh
2.dengan memiliki pemahaman yang cukup disertai memiliki niat ingin menjadi muslim yang totalitas dalam mengabdi kepada Alloh saja..mengingat dosa musyrik(menduakan,membandingkan,mensejajarkan)adalah dosa yang tidak akan di ampuni Q.S.4:48…maka pertanyakan, ingin dipimpin siapakah anda…apakah oleh orang2 yg selalu membersihkan niatnya dgn petunjuk Al-Qur’an kah….atau 0leh orang2 yang senantiasa memcari kebaikan dengan petunjuk akal dan rasanya serta mencurahkan demi kebaikannya dan manusia lainnya…
3.iqro tentang iman…iqro tentang hijrah..dan iqro dengan kesungguh-sungguhan jiwa…ingin berhakim kepada siapakah anda????hukum Alloh….atau hukum manusia…
astaghfirulloh…
wslm
Januari 2, 2011 at 1:55 pm
ingin dipimpin oleh siapakah anda??
pimpinan NII yg haus duit, atau 0leh orang2 yang senantiasa memcari kebaikan dengan petunjuk akal dan rasanya serta mencurahkan demi kebaikannya dan manusia lainnya…??
Abuqital1:
Jika anda ingin dipimpin oleh NKRI maka silakan anda baca link dibawah ini (jangan emosi dulu ya):
1) http://millahibrahim.wordpress.com/seri-materi-tauhid/seri-6-tinjauan-kekafiran-demokrasi/
2) http://millahibrahim.wordpress.com/seri-materi-tauhid/seri-4-siapakah-thaghut/
Oleh karena itu tentukan dari sekarang, siapa ulil amri anda?
http://millahibrahim.wordpress.com/seri-materi-tauhid/seri-12-siapakah-ulil-amri-itu/
Januari 2, 2011 at 2:02 pm
percayalah islam yang kau anut.. tidak usah perdulikan aliran2 lain yang mungkim belum tentu kebanaranya..
buat apa mempercayai suatu aliran kalau ujung2nya akan memunculkan perselisihan dan mengharuskan kita berbuat perbuatan yg tidak jelas. Hidup itu bukan hanya menjalani apa yang diperintah allah saja, tp hidup juga harus melakukan perubahan pada diri kita, berkembang dan terus menambah pengetahuan agar kita menjadi manusia yg lebih baik lagi, tentunya tidak melenceng dari perintah ALLAH.
makanya kalau suatu institusi atau kelompok akan menjurus ke hal2 yg aneh maka.. KEMBALILAH..LUPAKAN..INGAT LAH ISLAMU yang sering kamu seru2 kan dan kau pelajari dari kecil..
inget waktu dilahirkan..bapakmu saja mengumandangkan azan di kuping kananmu..maka jgn lupakan seruan itu, karena itulah kalimat dari allah yg pertama kali kau dengar
Januari 19, 2011 at 10:56 am
di nii pernah ada tazkiah: solat blom wajib karena kondisi masih seperti di makkah dulu…..
baca nih:
Betapa pentingnya ibadah shalat ini, Rasulullah pernah bersabda :
“Urusan yang memisahkan antara kita (orang-orang Islam) dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Oleh sebab itu siapa yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah menjadi kafir.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Abuqital1:
yg anda bicarakan itu KW9 Az Zaitun. Kalo anda ingin tahu pandangan NII terhadap orang yang meninggalkan sholat silakan baca didalam link ini:
1) https://abuqital1.wordpress.com/2009/06/03/115/
2) https://abuqital1.wordpress.com/2009/08/26/qishosh-jinayah-dan-hudud/
3) https://abuqital1.wordpress.com/2009/08/14/penyebab-dari-adanya-mereka-yang-sudah-mengerti-mengenai-kebenaran-nii-tetapi-tidak-berpihak-kepada-nii-malah-mencelanya/
Februari 6, 2011 at 4:54 am
ckckck… kawan Abu Qital, saya kira anda membahas topik yang tidak sama dengan judulnya, anda membuat topik tentang KUKT tapi yang anda bahas adalah siapa sih sosok KUKT…
Kalau memang anda ingin mencoba mengeksiskan “Imam dari golongan atau faksi anda” sih sah2 saja, tapi saya kira anda harus memahami dulu mekanisme daripada pengangkatan seorang “Imam NII”, serta memahami fungsi daripada KUKT sendiri dan siapa sebenarnya KUKT yang sebenarnya…
Kalau saya bertanya kepada anda, APA DASAR HUKUM SERTA BUKTI YANG MENJELASKAN BAHWA AFW ADALAH SEBAGAI KUKT?
Taukah anda yang menjadi KUKT di NII itu adalah Idharul Huda? yang tidak lain adalah Imam SMK sendiri, bukan AFW seperti yang anda bangga2kan kawan, saya punya bukti konkrit tertulis kawan. 🙂
Untuk pembahasan mekanisme aturan main di dalam UU NII saya tidak akan bahas disini, kepanjangan kawan, kapan2 aja y heheh…
Abuqital1:
hmmm….memang kurang efektif kalo lewat dunia maya sih, lebih efektif lewat dunia nyata, silakan kontak ke abuqital1@gmail.com lalu kita atur waktu dan tempatnya.
Februari 29, 2012 at 7:42 am
estafeta kepemimpinan tdk pernah putus kan pa?