Sebelumnya mari kita kritisi apa itu Pancasila, apakah benar bersumber dari Islam? silakan klik disini

dan mari kita pahami bentuk dan kedaulatan negara RI yang tertuang dalam Pasal 1:

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.

Coba anda bandingkan dengan Qonun Asasi Negara Islam Indonesia tentang Negara, Hukum dan Kekuasaan yang tertuang pada pasal 1, 2 dan 3.

Pasal 1

1. Negara Islam Indonesia adalah Negara Kurnia Allah Swt kepada bangsa Indonesia.

2. Sifat negara itu Jumhuriyyah (Republik).

3. Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum Muslimin.

4. Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadatnya.

Pasal 2

1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.

2. Hukum yang tertinggi adalah al-Qur’an dan Hadits Shahih.

Pasal 3

1. Kekuasaan yang tertinggi membuat hukum dalam Negara Islam Indonesia ialah Majlis Syuro

(parlemen).

2. Jika keadaan memaksa, hak Majlis Syuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.

Kemudian mari kita pahami UUD 1945 khususnya Pasal 29 tentang Agama:

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

1. Pembahasan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.  Ini sudah jelas bahwa Negara RI ini tidak berdasarkan (berideologi) ISLAM, padahal mayoritas negeri ini mengaku Muslim. Na’udzu billahi min dzalik, mengaku Muslim tapi tidak berideologi Islam. Untuk memahami apa itu Ketuhanan Yang Maha Esa sialakan klik link dibawah ini:

Sila ke 1 dalam Pancasila

Jika kita sudah memahaminya maka kesimpulannya bahwa Negara RI sengaja membiarkan kemusyrikan terjadi di negeri ini. Na’udzu billahi min dzalik, padahal bangsa ini mayoritas mengaku Muslim.

Makanya jangan heran Negara dan Pemerintah RI memakai slogan “Bhineka Tunggal Ika” (Berbeda-beda tapi satu jua). Ya, mereka beribadat  ada yang sholat, ada juga yang “puji-pujian”, ada juga “menyembah berhala”.  Mereka semuanya berkumpul untuk mengatur kehidupan negeri ini dibawah pengawasan patung “Burung Garuda” yang sayapnya terbuka lebar-lebar. bukan berada dibawah pengawasan Alloh SWT. Khusus yang mengaku Muslim, apakah seperti itu yang anda inginkan?

2. Pembahasan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945

Pada pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ini yang dijamin adalah memeluk agamanya bukan menegakkan/ mendirikan agamanya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) kata memeluk berarti “menganut (mengikuti ajar an) agama” yang artinya secara ekplisit makna tersebut tidak ada usaha untuk menjadikannya agama itu tegak. Berbeda dengan kata “menegakkan” yang artinya ada usaha untuk tetap berdiri dan juga mempertahankan agama. Selain itu kata “Memeluk /menjalankan” tidak ada konsekwensi sangsi hukum tetapi kata “Menegakkan/ mendirikan” ada konsekwensi sangsi hukumnya. Pernahkah kita mendengar “pemeluk hukum” ? Tentu jarang mendengarnya bukan. Kita sering mendengarnya “Penegak hukum”. Itulah perbedaan memeluk agama dan mendirikan agama.

Jika orang itu TIDAK MENJALANKAN perintah agamanya paling sekedar ditegor TAPI TIDAK DIBERI SANGSI HUKUM MENURUT AGAMANYA MASING-MASING. Kalo toh memang diberi sangsi hukum maka itupun yang diberi “Sangsi Hukum Negara” tapi BUKAN Sangsi Hukum Agama. Berapa banyak yang mengaku Muslim dengan “sengaja” meninggalkan sholat dan zakat. Berapa banyak yang mengaku Muslim tapi dia berzina, mencuri, minum khamr? Apa hukumannya terhadap orang yang demikian? dibiarkan…atau dipenjara…? tentu SALAH BESAR, tidak ada sangsi hukum seperti itu dalam Hukum Islam.

Coba lihat Strafrecht NII dalam mengatur qishosh, had,  jinayah dan lainnya.

https://abuqital1.wordpress.com/2009/06/03/126/#more-126

BUKANKAH WAJAR bila yang mengaku Orang Islam diatur oleh Hukum Islam, bahkan bukan wajar tapi WAJIB bagi muslim tersebut.

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya”. (An Nisa: 60)

Dan ingat dalam Quran perintahnya MENEGAKKAN/ MENDIRIKAN sholat (Al Baqoroh:3) BUKAN MELAKSANAKAN/ MENGERJAKAN Sholat. Dalam agama (Ad Dien) pun demikian, perintahnya MENEGAKKAN/ MENDIRIKAN (Qs. 42:13) BUKAN MENGERJAKAN/ MELAKSANAKAN.

“(yaitu) mereka yang beriman, kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezk,  yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (Qs. Al Baqoroh:3)

“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama (Ad Dien) dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (Qs. Asy Syuura:13)

Jadi Kesimpulan untuk masalah ini; negara RI hanya menjamin pemelukan agama tetapi tidak menjamin untuk mendirikan Agama.

3. Tentang DAKWAH

Mari kita lihat strategi Rosululloh dalam berdakwah. Rosulullloh SAW mengirim utusannya ke setiap kerajaan yang isinya seruan dakwah untuk masuk Islam dengan ajakan step by step:

  1. Jika Penguasa itu masuk Islam maka dia aman dan menjadi bagian kekuatan Islam
  2. Jika Penguasa itu menolak masuk Islam maka dia harus MEMBAYAR JIZYAH sebagai bukti ketundukan pada penguasa Islam
  3. Jika Penguasa itu pun masih menolaknya maka dia AKAN DIPERANGI OLEH PASUKAN ISLAM.

Mengapa bisa demikian? Karena Rosululloh SAW dan para sahabatnya SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN (EKSIS/ FATHUN). Wilayah Yatsrib sudah dikuasai Islam, Pasukannya sudah siap, Rakyatnya pun mendukung dibawah perjanjian “Piagam Madinah”. Itulah yang dilakukan di Madinah. Jika Islam melihat adanya kezholiman atau kemungkaran maka dia akan mencegahnya dengan kekuasaan Islam yang telah dimiliki. Bukankah Bumi ini diwariskan untuk orang sholeh ? (Qs. 21:105)

TETAPI coba apa yang dilakukan Rosululloh SAW dan para sahabatnya ketika di Makkah. Bilal atau Keluarga Ammar bin Yasir yang SEDANG DISIKSA oleh majikannya yang musyrik “DIDIAMKAN SAJA” oleh Rosululloh padahal beliau mengetahuinya. Rosululloh SAW hanya menyuruh BERSABAR. Mengapa bisa demikian? Karena pada waktu di Mekkah, Islam belum mempunyai kekuatan. Jangankan menguasai wilayah Mekkah, pengikutnya saja masih sedikit apalagi rakyat Mekkahnya mayoritas menentangnya. Itulah yang dilakukan Rosululloh ketika di Mekkah, ISLAM BELUM EKSIS sehingga ketika ada kezholiman atau kemungkaran baru sebatas hati menentangnya, dan itulah selemah-lemah Iman.

Ingat Sabda Rosululloh SAW yang isinya:

  • Jika kamu melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangan—>Kekuasaan
  • Jika kamu tidak mampu melaksanakannya maka cegahlah dengan lisan—>Dakwah
  • Jika kamu tidak mampu melaksanakannya maka cegahlag dengan hati. Dan ini adalah selemah-lemah iman.

Sekali lagi saat ini NII masih tahap I’DAD dikarenakan masih menyusun kekuatan. Dalam menyusun kekuatannya maka NII melihat strategi Dakwah Rosulullah SAW dengan TIDAK MENYEPELEKAN IBADAH MAHDOH yang sudah jelas diperintahkan oleh syar’i.

Ingat…Islam ini bukan hanya mengatur hubungan vertikal kepada Alloh tetapi mengatur juga hubungan horisontal sesama manusia baik secara pribadi, berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.

4. Muhasabah bagi Ummat Islam di Indonesia

Mari pahami firman Alloh SWT Surat Ali Imron ayat 112

“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia[218], dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. yang demikian itu[219] karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan yang benar. yang demikian itu[220] disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas”. (Qs. Ali Imron:112)

  1. Tali Alloh (Hablum minalloh)–>pengikatnya adalah Al Quran
  2. Tali Manusia (Hablum minannas)–>pengikatnya adalah Pemerintahan Islam yang berlandaskan Al Quran dan As Sunnah

Jika TIDAK BERPEGANG KEPADA DUA TALI TERSEBUT maka AKIBATNYA:

  1. Ummat Islam akan diliputi KEHINAAN
  2. Ummat Islam akan mendapat KEMURKAAN dari Alloh SWT.
  3. Ummat Islam akan diliputi KERENDAHAN

Bukankah 3 akibat tersebut sudah dirasakan bangsa Indonesia padahal mayoritas ummat Islam. Mengapa bisa terjadi demikian? Karena…

  • MENGINGKARI ayat-ayat Alloh –> artinya Al Quran tidak dijadikan SUMBER HUKUM dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
  • MEMBUNUH para Nabi tanpa alasan yang bernar—>artinya para pembawa risalah Nabi dimusuhi, Mujahid dianggap “Teroris”, ‘Ulama yang Istiqomah dipenjara
  • DURHAKA dan MELAMPAUI BATAS–>artinya kehidupan sehari-hari diatur menurut “hawa nafsunya sendiri” (baca Pancasila). Berapa banyak pelanggaran sosial yang sangsi hukumannya “seenak wudel dhewek”?. Orang berzina “dipenjara” bahkan malah “dikawinkan”. Pencuri “dipenjara” bahkan ada yang langsung dipukulin massa sampai bonyok. Itu baru 2 contoh, belum yang lainnya. Apakah seperti itu sangsi hukum dalam Islam? Jika tidak, berarti bangsa ini yang Mayoritas Muslim telah “durhaka” dan “melampaui batas”. Mengapa demikian? Karena sistem kehidupan sehari-hari / Ad Dien (red. NEGARA) di negeri ini BUKAN BERIDEOLOGIKAN ISLAM.