Tanya :
“Ada yang mengatakan bahwa N I I itu sudah terpecah-pecah. Adakah itu benar dan bagaimanakah yang sesungguhnya ?”

Jawab:

Tidak benar ! Tegaknya NII berdasarkan undang-undang. Dengan undang-undang itu,  tidak berpecah-pecah. Melainkan,  tetap bersatu,  yang pemerintahannya berjalan menurut dasar yang ditetapkan dalam “Kanun Azasy”,  dan sesuai dengan pasal 3. dari Kanun Azasy tadi,  sementara belum ada Parlemen(Majlis Syuro),  segala undang-undang ditetapkan oleh  Dewan Imamah dalam bentuk maklumat-maklumat yang ditandatangani oleh Imam. Perhatikan  dua petikan ayat di bawah ini:

“Dan berpegang teguhlah kamu dengan tali (batas ketentuan) Allah secara bersama-sama dan jangan bercerai-cerai…” (Q.S.3:103).

“Hai orang-orang beriman !  Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil Amri dari (golongan) kamu….” (Q.S.4:59).

Berpegang teguh dengan batas ketentuan dari Allah,  dikaitkan dengan surat An-Nisaa’ ayat 59 yakni taat kepada Allah serta ulil amri minkum yaitu kepemimpinan umat Islam. Wadah kepemimpinan umat Islam untuk sementara  di Indonesia ini yaitu Negara Islam Indonesia (NII). Dari Al-Qur’an surat 3 Ali Imran ayat 103 dan surat An-Nisaa’ ayat 59 disimpulkan bahwa yang berpegang dengan undang-undang itu tetap bersatu,  dan yang bercerai-cerai itu yang tidak berundang-undang. Dan yang tidak berundang-undang itu bukanlah NII,  walau mengakunya sebagai warga NII.

Adapun yang mengatakan NII telah berpecah-pecah,  karena tidak menilai  undang-undangnya,  melainkan melihat dari adanya beberapa kelompok yang mengatas-namakan NII. Padahal bagaimanapun banyaknya yang mangatas-namakan NII,  tetapi jika sumber kepemimpinannya itu tidak berdasarkan kepada peraturannya,  sebagaimana dalam Kanun Azasy dan PDB (Pedoman Dharma Bhakti),  maka bukanlah NII.  Adapun sebab terjadi banyaknya kelompok yang mengklaim NII di antaranya ialah:

1). NII yang sesungguhnya berdasarkan undang-undang belum memperoleh kemenangan secara de facto,  sehingga belum banyak dikenal oleh seluruh umat Islam Indonesia.

2). Banyak yang belum memahami nilai kepemimpinan dalam Islam,  juga belum tahu perundang-undangan serta wawasan sejarah NII yang sebenarnya. Sebab itu  dalam jawaban yang lalu disebutkan adanya ITSLA (Islam Tujuan Sistem Lepas Aturan).

3). Adanya orang-orang yang sudah tahu perundang-undangan mengenai kepemimpinan NII,  tetapi demi tujuannya,  tetap tidak mau kembali kepada undang-undang walau mengatas-namakan dirinya NII.