Banyak yang menganggap bahwa Negara Islam Indonesia itu adalah  Gerakan Islam Lokal yang tidak memperdulikan masalah khilafah. Padahal jauh sebelum Negara Islam Indonesia diproklamasikan, khilafah sudah dinyatakan sebagai bagian dari perjuangan pemerintah Islam Indonesia, sebagaimana diputuskan dalam Konferensi Tjisajong (1948) bahwa, langkah perjuangan Ummat Islam Bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam.
  2. Memberikan penerangan bahwa Islam tidak bisa dimenangkan dengan Flebisit.
  3. Membentuk daerah basis.
  4. Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia.
  5. Memperkuat NII ke dalam dan ke luar; ke dalam: memberlakukan Hukum Islam dengan seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya. Ke luar: Meneguhkan identitas internasionalnya, sehingga mampu berdiri sejajar dengan negara-negara lain.
  6. Membantu perjuangan muslim di negara-negara lain, sehingga mereka segera bisa melaksanakan wajib sucinya, sebagai hamba Allah yang menegakkan hukum Allah di bumi Allah.
  7. Bersama negara-negara Islam yang lain, membentuk Dewan Imamah Dunia untuk memilih seorang kholifah, dan tegaklah Khilafah di muka bumi.

Jadi adalah tidak benar bila dikatakan NII tidak peduli urusan khilafah, justru untuk menegakkan khilafah itulah, NII diproklamasikan. Islam sebagai ajaran adalah Rahmatan lil ‘Alamin, tetapi sebagai hukum yang dilaksanakan, tetap hanya bisa diterapkan di wilayah yang berhasil dibebaskan kekuatan militer Islam. Demikianlah sunnah Nabi SAW, sebagaimana beliau hanya bisa mempertanggung jawabkan rakyat yang hijrah ke Madinah saja (QS 8:72).

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi[624]. dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada Perjanjian antara kamu dengan mereka. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Anfaal 72)

Dalam Shohifat Madinah, diatur beberapa bani (suku-suku bangsa) saja, ini bukan berarti Rasulullah SAW melakukan ashobiyyah yang dikutuknya sendiri dalam beberapa hadits, namun itulah yang sementara bisa dipertanggungjawabkan Nabi SAW. Adalah tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, bila mendakwakan diri sebagai kholifah, sementara tidak sejengkal tanah pun dikuasai sebagai basis untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab khilafah.

Sumber: Negara Islam Indonesia: Antara Fitnah dan Realita/ Al Chaidar