Tanya:

“Ada yang mengatakan bahwa selama sholat tidak dilarang,  maka tidak perlu berperang. Bagaimanakah jawabannya ?”

Jawab:

  1. “Yang dituju oleh kita bukanlah berperang, tetapi bisa menjalankan hukum-hukum Islam secara kaffah,  sehingga pula memperoleh Keridhoan Alloh SWT. Adapun menegakkan Negara Islam Indonesia sebagai prosesnya. Begitu juga berperang sebagai akibatnya, bila musuh berani menyerangnya. Jadi,  berperang itu bukanlah tujuan, melainkan sekedar mempertahankan hak kita Negara Islam Indonesia !
  2. Jangankan orang-orang yang mengakukan beragama Islam (di antara penguasa RI ), orang yang tidak beragama Islam saja,   baik sekarang maupun pada jaman Abu Jahal cs tidak mau melarang Sholat, asalkan Nabi beserta pengikutnya siap kompromi. Buktinya, Utbah, utusan Abu Jahal datang kedua kalinya,  menawarkan toleransi ala sekuler untuk beribadah bersama-sama dengan bergiliran. Artinya, kaum kafir ( musuh Islam) tidak melarang shalat bahkan mau mengerjakan shalat,  asal pihak Nabi Muhammad Saw juga melakukan penyembahan  terhadap berhala (hukum-hukum) yang mereka jadikan anutan yang jelas bertentangan dengan ( “Diin”) hukum-hukum  Allah.

Disebabkan Nabi Saw menjawab dengan, “Aku tidak akan mengabdi (menyembah) kepada apa ( aturan / hukum) yang kamu (anut) sembah (Q.S.109:2)”, maka kaum musyrikin Quraiys itu merencanakan pembunuhan terhadap Nabi Saw sehingga berhijrah ke Madinah,  yang kemudian kaum Quraiys itu berkali-kali memerangi Madinah. Kini tinggal anda bertanya, “Sudahkah diri bersikap seperti Nabi Saw,  dalam arti memiliki garis (“Furqon”) ,yakni menyatakan berlakunya hukum- hukum Islam, dengan  menolak segala hukum, azas atau ideologi yang bertolak-belakang dengan hukum yang diturunkan Allah ? Kalau belum, maka wajar anda shalat, sambil tidak diperangi ! Sebabnya, ialah “Fatakuunuuna sawaaan” (Q.S.4:89), artinya maka kamu menjadi sama (dengan mereka).” yakni dalam satu pengabdian dengan mereka yang anti terhadap hukum-hukum Alloh SWT, secara keseluruhan.