Pembagian istilahnya yaitu sebagaimana di bawah ini :

  1. Untuk hukum yang mereka pakai selain hukum islam maka diberikan julukan Hukum Jahiliyah”, berdasarkan surat Al-Maidah : 50
  2. Untuk pengabdinya atau kelembagaannya disebut sebagai “thagut”, di terangkan dalam surat An-Nisa : 60.

Thagut berasal dari kata “thaga”, artinya melewati batas. Dan setiap yang melewati batas dari yang telah ditentukan Allah SWT, maka adalah syaithan, juga yang berperilaku sama dengannya dan apa yang disembah selain Allah SWT. Jadi, bersifat umum. Klasifikasinya terdiri beberapa bagian :

  1. Ada yang bersifat benda berhala seperti : patung, pohon, keris, batu dan sebagainya yang dianggap mempunyai kekuatan gaib serta memberi pertolongan. Keterangan ini berdasarkan QS 5 : 60. Pada ayat itu didapat kalimat : “….dan (orang yang) menyembah thagut”….? Maka, thagut di situ adalah hal-hal yang disembah selain Allah SWT, seperti yang disebut diatas tadi.
  2. “Setan, Jin” yang ingkar terhadap Allah, selalu berusaha menyesatkan manusia dengan berbagai cara sehingga manusia yang terjerumus itu, menciptakan banyak hal yang bertentangan dengan ketentuan syara’. Apa itu berbentuk hukum atau sesuatu ideologi atau juga kepercayaan-kepercayaan lainnya. Perhatikan QS 4 An-Nisa : 51. “…..Mereka percaya kepada yang disembah selain Allah….”. Juga, QS 2 : 257 “…..Dan orang-orang kafir, pelindungnya ialah thagut….”
  3. Yang berbentuk kelembagaan, tempat bernaungnya manusia dengan bertolak belakang dari hukum-hukum Allah (negara – saat ini). Lihat QS 4 An-Nisa : 76, “Orang-orang yang beriman berperang dijalan Allah, dan orang-orang kafir berperang dijalan thagut….”. Jelas, bahwa thagut pada ayat itu menyangkut pula kepada sesuatu kelembagaan yang azasnya bertentangan dengan Islam.
  4. Yang berwujud manusia, karena melampaui batas dari ketentuan hukum-hukum Allah. Dan sejalan dengan kehendak syaithan. Sama dalam hal itu, berarti thagut. Thagut dalam urutan ini dapat juga berfungsi selaku pemimpin atau yang dipimpin.

Thagut yang dapat melibatkan diri dalam hal inspirasi pembuatan/pelaksanaan hukum jahiliyah, bisa saja terdiri dari syaithan atau jin kafir dan manusia. Maka, bentuk penyesatannya antara lain :

  1. Memperbanyak pembuatan fahsya dan munkar (QS 24 An-Nur : 21)
  2. Berusaha agar manusia ragu-ragu terhadap jalan Allah (QS. 13 Ar-Ra’du : 42).
  3. Mengadakan rencana-rencana guna merintangi jihad fisabilillah (QS. 3 Ali Imran :  54, QS. 8 Al-Anfal : 30).

Keadaan yang Identik Dengan Thagut

Thagut yang terdiri manusia, dapat pula disebut fasik, zalim dan kafir. Sebagaimana yang diungkapkan oleh ayat-ayat yang bunyinya :

… وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (47)

“…..Barang siapa tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang-orang fasik.” (QS. 5 : 47)

… وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(45)

“…..Barang siapa tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang-orang zalim.” (QS 5 : 45)

…وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44)

“…..Barang siapa tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang-orang kafir.” (QS 5 : 44)

Dalam ayat-ayat diatas itu didapat kata “man (siapa)”. Hal itu tegas bersifat “umum”. Apakah mereka itu terang-terangan mengaku anti Islam atau juga yang mengaku Islam, pun yang berpredikat kiayi atau ulama dan sebagainya. Pendeknya, siapa saja yang tidak komitmen dalam mematuhi ketetapan Allah, maka terlibat kafir, fasik, dan zalim.