1. Menurut Otak Belaka

Terdahulu telah dikemukakan bahwa hukum pidana yang berlaku di dalam Lembaga kekuasaan yang berazas pancasila itu dari KUHPidana yang berasal dari hukum positifnya Imperialis Belanda. Maka ditinjau dari segi aqidah Islam bahwa pemerintah pancasilais itu tidak beda halnya dengan kaum penjajah tersebut itu. Yang kedua-duanya sama menggunakan hukum pidana yang bertentangan dengan Islam serta menolak berlakunya hukum Islam secara sempurna.

Bagi umat Islam bahwa prinsipnya kemerdekaan adalah suatu keleluasaan diri guna melaksanakan hukum-hukum Islam secara “kaaffah” tanpa penghalang dari bangsa mana pun, apa itu terdiri dari bangsa Indonesia atau lainnya. Semua penghalang adalah penjajah ! Setiap pemerintah yang memusuhi nilai-nilai Islam, adalah semakna dengan musyrikin Quraisy dahulu musti dimusnahkan. Kita sadar bahwa kebangsaan tidak akan dibawa ke Akhirat !

Dasar hukum pidana mode KUHP pancasila itu adalah dasar hukum yang diambil dari pikiran manusia belaka. Sebagaimana hal itu diungkapkan oleh sebuah kutipan yang bunyinya : “….bahwa dasar segala hukum ialah rasa keadilan. Sudah jelas bahwa yang dimaksud dengan “rasa keadilan” pada kalimat itu, adalah rasa keadilan “menurut ukuran manusia” yang sifatnya relatif (berbeda-beda).

2. Julukan “Jahiliyah” Terhadap Hukum-Hukumnya, dan “Thagut” Untuk Para Pengabdi Serta Kelembagaannya

Membahas tentang pelaksanaan hukum, perhatikan ayat dibawah ini yang bunyinya :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالاً بَعِيدًا

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengakui dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang sebelum kamu ? Mereka akan berhukum kepada Thagut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thagut itu. Dan syaithan bertujuan menyesatkan mereka sejauh-jauhnya.”(QS 4 An-Nisa :60).

Memperhatikan ayat itu di atas, kita dapat mengambil pengertiannya sebagai berikut :

  1. Dalam kenyataannya bahwa yang berpegang pada hukum-hukum yang bertentangan dengan ketentuan Islam, tidaklah yang terang-terangan menyatakan dirinya diluar Islam (kafir). Akan tetapi, didapat juga yang diantaranya sudah mengakui dirinya beriman (Islam). Serta telah mendengar peringatan agar kembali kepada ketentuan Allah. Namun mereka berpegang pada hukum thagut.
  2. Bahwa hukum yang bertentangan dengan yang telah ditetapkan Allah, maka adalah buatan atau sembahan “thagut”. Jadi, istilah thagut itu ditujukan terhadap para pengabdinya atau pembuatnya, atau juga kelembagaannya.
  3. Adanya yang mengakui beriman terhadap Al-Qur’an, sedang dalam prakteknya tidak berkeinginan menjalankan ketentuan Hukum Allah, maka hal itu hasutan syaitan.

Tegasnya, penilaian Islam bahwa setiap doktrin keadilan yang tidak sesuai dengan azas Islam, apakah itu berasal dari manusia dari zaman Rumawi kuno, atau dari yang mengistilahkan diri mereka modern dewasa ini, maka kesemuanya itu keadilan yang berazaskan thagut, baik berwujud manusia maupun syaitan dan sebangsanya. Ini ilmiah berdasarkan pada ayat diatas tadi. Setan pun percaya bahwa yang Maha Adil hanyalah Allah, tetapi mengapa durhaka kepada-Nya ? sungguh tidak aneh dengan didapat manusia sedemikian. Firman Allah yang bunyi-Nya :

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (50)

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada Hukum Allah bagi orang –orang yang yakin.”(Qs. Al Maidah : 50).

Dari ayat itu dimengerti bahwa segala hukum yang berlawanan dengan yang diturunkan Allah SWT, apa itu sesuai dengan ideologi komunis, pun Nasionalis ala Barat atau sistim pancasila yang mereka nyatakan bersumber dari “rasa keadilan”, maka seluruhnya dinamakan “hukum jahiliyah”.