Guna memahami apa yang dimaksud dengan persatuan Indonesia, kita perhatikan kalimat yang bunyinya :  “Oleh karena sikap rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa itu di landasi oleh rasa cinta kepada Tanah Air dan Bangsanya, maka dikembangkanlah rasa kebanggaan berkebangsaan…. (P4)

Bunyi kalimat di atas itu mengandung makna yaitu seluruh bangsa Indonesia dari segala golongan/agama/aliran, tidak terkecuali umat Islam pun diharuskan bersatu dengan semuanya, sekalipun golongan diluar Islam itu telah menghambat tegaknya hukum-hukum Al-Qur’an.

Juga, bahwasanya persatuan sedemikian itu dimaksudkan demi kepentingan negara serta didasari oleh rasa cinta kepada Tanah Air, maka hal itu berarti mendahulukan kebangsaan daripada yang lain. Tegasnya rela berkorban hanya demi kepentingan bangsa dan tanah air. Dengan demikian, maka “Persatuan Indonesia” yang dimaksud dengan pancasila itu “Mutlak” berlawanan dengan Islam. Bertalian dengan itu kita perhatikan sabda Nabi Saw yang bunyinya :

لَيْسَ مِنَّا مَنْ رَعَا اِلَى مَعْصِيَةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ مَاتَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ (رواه ابو داود)

“Bukan dari golongan kami siapa saja yang mengajak kepada kebangsaan. Dan bukan pula dari golongan kami orang yang berperang karena kebangsaan. Dan tidak juga termasuk golongan kami yang mati karena kebangsaan.” (HR. Abu Daud).

Masih ada kaitannya dengan uraian diatas, kita perhatikan Firman Allah yang bunyi-Nya :

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ(73)

“Hai Nabi, perangilah (lawanlah) orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka jahannam dan itulah tempat kembali seburuk-buruknya.” (At-Taubah : 73).

Yang dimaksud dengan kafir di situ yakni yang merongrong atau menjegal tegaknya kekuasaan Islam. Adapun yang dimaksud munafik yaitu yang menggerogoti Islam dari dalam dengan menyaru sebagai muslim.

Umat Islam boleh rukun dengan kafir yang dzimmi. Hanya ingat ! bahwa menurut konsep “persatuan ala pancasila” itu tidak ada istilah kafir dzimmi. Yang ada hanya muslim dzimm, yaitu muslim yang tunduk terhadap undang-undang sistem pancasila (KUHP) walau bertentangan dengan Islam.

KESIMPULAN:

PANTANG BERSATU DENGAN YANG MENJEGAL PELAKSANAAN AL-QUR’AN