Buah dari pemikiran tentang kemanusiaan menurut kaum pancasilais, bila pemerintah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, maka harus sesuai dengan kemanusiaan menurut masing-masing hakim yang akan memutuskannya, bahwa vonis hukuman itu telah dianggap sesuai dengan kemanusiaan meski berlawanan dengan hukum Al-Qur’an. Kemanusiaan sedemikian itu adalah kemanusiaan yang dapat ditentukan oleh otak yang senantiasa dipengaruhi berbagai godaan. Sehingga berubah-ubah, tidak ada ketentuannya. Umpamanya saja kita uraikan di bawah ini.

Menurut si A bahwa adanya hukuman 18 tahun bagi terpidana pembunuhan, hal itu sesuai dengan kemanusiaan. Akan tetapi, menurut si B bahwa hukuman yang sesuai dengan kemanusiaan itu harus 15 tahun. Dan mungkin lagi menurut si C bahwa kedua vonis (18 tahun dan 15 tahun) itu belum sesuai dengan kemanusiaan. Sehingga si C itu mengajukan tuntutan yang berlainan dari yang dikemukakan oleh si A dan si B tadi.

Memperhatikan perumpamaan diatas itu, maka tidak asing lagi bahwa dalam pamerintahan yang bersendikan hukum jahiliyah, sering terjadi hal yang dialami oleh pencuri sesuatu barang yang nilainya tidak lebih dari seekor ayam, tetapi menjalani hukuman yang melebihi dari hukuman seorang koruptor berkaliber besar. Sebagaimana halnya dalam kasus Wasdri dibanding dengan kasus Robby Cahyadi.  Mengenai kasus Wasdri dibanding Robby Cahyadi saduran dari artikel yang dimuat pada “Sinar Harapan”, Minggu ketiga Juli 1977

Sungguh bahwa vonis berbeda-beda itu, karena berdasarkan perikemanusiaan yang diukur oleh otak benak yang berbeda-beda pula. Bukti dari kejadian lainnya kita ungkapkan disini : “….seorang yang telah dijatuhi hukuman sebelas tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tonsia, Menado, dari hal pemerkosaan. Bersamaan dengan itu terdapat pula delapan orang yang disidang untuk perkara yang sama yakni pemerkosaan pula, tetapi mereka itu rata-rata hanya dihukum 1,5 tahun penjara. Majalah, “Detektiv Romantika” No. 0318 hal. 29, 15 Desember 1974

KESIMPULAN:

TIDAK GANDRUNG TERHADAP ISTILAH KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB