“Apakah konsekuensinya baik dalam pembukaan UUD 45 yang merupakan pokok kaidah fundamentil, maupun pasal-pasalnya undang –undang dasar 45 dijiwai oleh ajaran pancasila ? Konsekuensinya ialah bahwa semua peraturan-peraturan yang dibuahkan oleh Negara harus seirama dan senada dengan pokok Kaidah Hukum Fundamentil itu, jadi harus seirama dan senada dengan  Inti Pati Ajaran Pancasila (tanya jawab Civics”, hal. 57-58 cet. 1963, oleh Syofyan Hassan  & Mawardi Jalins)


Makna dari isi tanya jawab di atas itu yakni bahwa UUD 45 itu, sesuai dengan Pancasila. Dengan itu dapat dipaham bahwa hubungan antara UUD 45 dan Pancasila itu adalah hal yang tidak bisa dipisahkan, yang mana pancasila itu adalah “jiwanya” UUD 45.

Sehubungan dengan itu, selanjutnya kita kutip apa yang dinamakan UUD 45 itu dalam Aturan Peralihan pasal 2 yang bunyinya: “Segala Badan Negara dan   peraturan yang ada masih langsung berlaku…”

Yang di maksud dalam Badan Negara, misalnya yaitu kehakiman. Dan yang dimaksud dengan peraturan-peraturan yakni hukum-hukum positifnya.

Jelasnya, yaitu bahwasanya hukum positif yang berlaku pada masa kolonial Belanda, maka berlaku pula bagi yang di namakan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 45 yang di jiwai oleh Pancasila. Dengan itu,telah terjalin hubungan antara Undang-Undang Dasar 45. Sehingga darinya menjelma pula pertalian antara hukum-hukum produk kaum penjajah dan Pancasila dengan paralel.

Nyata sekali , bahwa hukum-hukum yang bersendikan pada kitab undang-undang pidana dalam pancasila itu adalah warisan pemerintahan kolonial Belanda, yang bersumber dari “Wetboek Van Straf Voor Nederlands Indie” yang diterbitkan dengan ordonantie 6 Mei 1872 dan semenjak 17 Agustus 1946 disyahkan dengan resmi untuk berlaku terus( Lampiran KUHP)

Bila yang dinamakan UUD 45 yang dijiwai pancasila itu menyetujui berlakunya KUHP tersebut tadi, maka jelas bahwa hubungan antara Pancasila dan KUHP itu ada  persesuaiannya. Jelas, bahwa hukum yang berlaku pada lembaga kekuasaan yang menamakannya Republik Indonesia yang berazas pancasila itu adalah sesuai dengan pancasilanya. Artinya, KUHP itu dijiwai oleh pancasila. Dan pancasila itu “Jiwanya” dari KUHP. “…..dengan dicantumkannya dalam pembukaan UUD 1945 itu, maka pancasila menjadi norma dasar hukum Nasional”. Ali Murtopo, “Akselerasi Modernisasi Pembangunan 25 tahun” hal. 11 cet. kedua, Maret 1973

Berkaitan dengan itu mereka yang mengakukannya dari Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, dalam bulan Maret 1963 mengadakan “Seminar Hukum Nasional” I 1963 di Jakarta yang dalam keputusannya di antaranya : “Dasar pokok Hukum Nasional Republik ialah Pancasila”.