1. Pembagian dunia menjadi dua negara, Darul Islam dan Darul Kufri

Dengan umumnya dakwah beliau dan terang-terangannya beliau menyuarakan dakwah, maka manusia terpecah menjadi dua kelompok ; orang yang beriman kepada beliau dan orang yang kafir kepada beliau. Allah Ta’ala kemudian memerintahkan kaum beriman untuk berhijrah, berpindah dari tengah-tengah orang-orang kafir. Allah Ta’ala menyiapkan untuk mereka kaum anshar (penolong) di Madinah. Maka jadilah Madinah sebagai Daaru al hijrah (negara tempat hijrah) dan mujtama’ muhajirin (masyarakat muhajirin). Di sanalah Rasulullah membina negara Islam, dan kewajiban hijrah ke Madinah terus berlanjut sampai terjadinya Fathu Makkah, kemudian kewajiban hijrah tetap berlaku atas setiap individu muslim yang tinggal di tengah orang-orang kafir.

Dengan itulah, negara terpecah menjadi Daarul Islam, yaitu masyarakat Islam, tempat kaum muslimin berkuasa dan memerintah, dan Daarul kufri, yaitu masyarakat kafir, tempat kaum kafir berkuasa dan memerintah. Allah Ta’ala kemudian memerintahkan kaum muslimin untuk memerangi orang-orang kafir sampai hari kiamat nanti. Maka, negara mereka kemudian disebut juga dengan nama Daarul Harbi (negara yang statusnya  syah diperangi secara syar’i).

2. Dalil-Dalil Pembagian Ini

Sebagian ulama kontemporer seperti Dr. Wahbah Zuhaili dalam bukunya “ Atsarul Harbi Fi Al-Fiqahi Al Islami” menyatakan bahwa pembagian dunia menjadi dua negara seperti ini tidak berdasar dalil baik dalil Al Qur’an maupun as sunah, pembagian ini hanyalah sekedar ijtihad para ulama setelah masa kenabian dan masa shahabat.

Harus diketahui bahwa pembagian ini adalah pembagian yang sudah menjadi ijma’ para ulama, baik ulama salaf maupun ulama khalaf, sedang ijma’ pasti berdasar dalil Al Qur’an atau as sunah, sebagaimana dikatakan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 7/39. Di sini kami akan menyebutkan sebagian dalil pembagian dunia menjadi dua negara ini.

pertama, dari ayat Al Qur’an, antara lain firman Allah Ta’ala :

(وقال الذين كفـروا لرسلهـم لنخرجنكـم من أرضـنا أو لتعودن في ملتنا)

“Orang-orang kafir berkata kepada rasul-rasul mereka:”Kami sungguh-sungguh akan mengusir kamu dari negeri kami atau kamu kembali kepada agama kami”.[QS. Ibrahim :13].

(قال الملأ الذين استكبروا من قومه لنخرجنك  ياشعيب والذين آمنوا معك من قريتنا أو لتعودن في ملتنا)

“Pemuka-pemuka dari kaum Syu’aib yang menyombongkan diri berkata:”Sesungguhnya kami akan mengusir kamu hai Syu’aib dan orang-orang yang beriman bersamamu dari kota kami, kecuali kamu kembali kepada agama kami” [QS. Al A’raaf :88].

Kata gabung dalam dua kalimat “negeri kami” dan “kota kami”, yaitu penggabungan kata negeri dan kota kepada kata ganti pembicara “kami”, merupakan kata gabung yang menunjukkan kepemilikan (idzafatu tamaluk). Negeri kami dan kota kami artinya adalah negeri orang-orang kafir dan kota orang-orang kafir, yang dimiliki dan dikuasai oleh orang-orang kafir, dengan segenap perintah, larangan dan kekuasaan di tangan mereka. Karena itulah, mereka mengancam para rasul, dan inilah sifat Daarul kufri.

Juga firman Allah Ta’ala :

(إن الذين توفاهــم الملائكـة ظالمـي أنفسهـم، قالـوا فِـيمَ كنتـم، قالوا: كنا مستضعفين في الأرض، قالوا ألم تكن أرض الله واسعة فتهاجروا فيها)

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:”Dalam keadaan bagaimana kamu ini”. Mereka menjawab:“Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata:“Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu”. [QS. An Nisa’ :97].

Ancaman dalam ayat ini bagi orang-orang yang tidak berhijrah, menunjukkan bahwa berhijrah itu hukumnya wajib. Karena sesuatu yang bila ditinggalkan akan diancam dengan siksaan, adalah sesuatu yang wajib, kecuali orang-orang yang mempunyai udzur sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya. Hal ini juga ditunjukkan oleh ancaman yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan berhijrah, sebagaimana sabda Rasulullah :

(أنا بريء من كل مسلم يقيم بين أظهر المشركين، لاتراءى نارهما)

“ Saya berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrik, supaya api keduanya tidak bertemu.” (HR. Abu Daud dengan sanad mursal shahih).

(لاتنقطع الهجرة مادام العدو يقاتل).

Hijrah tidak akan pernah berhenti selama masih ada musuh yang diperangi.” (HR. Ahmad. Imam Al Haitsami mengatkan ; perawinya para perawi ash shahih)

(ياأيها الذين آمنوا إذا جاءكم المؤمنات مهاجرات فامتحنوهن، الله أعلم بإيمانهن، فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن إلى الكفار) الممتحنة 10،

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada  orang-orang kafir (suami-suami mereka)”.[QS. Al Mumtahanah ;10].

(والذين آمنـوا ولم يهاجـروا مالكم من ولايتهم من شيء حتى يهاجروا) الأنفال 72،

“Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. [QS. Al Anfal :72].

Nash-nash yang secara khusus berkaitan dngan hijrah ini dengan jelas sekali menunjukkan adanya dua negara ; Daarul Islam dan Daarul kufri. Karena setiap kali disebutkan kata hijrah dalam syariat, maka maknanya adalah berpindah dari Daarul kufri kepada Daarul Islam.

Dalil lain yang juga menunjukkan hal ini antara lain adalah firman Allah Ta’ala :

(سأوريكــم دار الفاسقـين)

“nanti Aku akan memperlihatkan kepadamu negeri orang-orang yang fasik”. [QS. Al A’raaf :145].

(ولقد بعثنا في كل أمة ٍ رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا الطاغوت فمنهم من هدى الله ومنهم من حقّت عليه الضلالة، فسيروا في الأرض فانظروا كيف كان عاقبة المجرمين)

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):“Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu”, maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya.Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” [QS. An Nahl :36]

Terpecahnya umat manusia setelah adanya dakwah beliau menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang beriman dan kelompok yang kafir, maka sudah menjadi sunatullah (ketetapan taqdir Allah) sejak para rasul terdahulu. Hal ini merupakan taqdir Allah, bahwa manusia sampai hari kiamat—sampai bertiupnya angin lembut yang mencabut nyawa setiap orang beriman— nanti pasti terpecah menjadi dua kelompok ; orang yang beriman dan orang yang kafir. Dengan adanya dua kelompok inilah, ujian yang juga telah ditakdirkan Allah Ta’ala akan terealisasi.

(وجعلنا بعضكم لبعض فتنة أتصبرون وكان ربك بصيراً)

“ dan kami jadikan sebagian kalian untuk sebagian lain sebagai fitnah, apakah kalian sabar dam Rabbmu adalah Maha melihat.[QS. Al Furqan :20].

(وقاتلوا المشركين كافة كما يقاتلونكم كافة)

“dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya.” [QS. At Taubah :36].

Kedua, Dalil dari As-Sunnah. Hadits-hadits yang mewajibkan hijrah telah menunjukkan pembagian dunia menjadi dua negara, di antaranya adalah hadits-hadits diatas, Juga sabda Rasulullah :

كلُ  مسلمٍ على مسلم ٍ محرم،  أخوان نصيران، لايقبل الله عزوجل من مُشرك ٍ بعدما أسلم عملاً أو يفارق المشركين إلى المسلمين)

Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram (menggangu harta dan nyawanya). (Setiap muslim atas muslim lainnya adalah) Dua saudara yang saling menolong. Allah tidak menerima amalan seorang musyrik yang masuk Islam sampai ia mau bergabung dengan kaum muslimin dan meninggalkan orang-orang musyrik.” (HR. An Nasa-i dengan sanad hasan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya.)

Selain hadits-hadits tentang wajibnya hijrah, dalil lainnya antara lain :

عن ابن عمر رضي الله عنهما (أن رسـول الله صلى الله عليه وسلم نهــى أن يُسافــر بالقــرآن إلى أرض العـدو)

“Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah melarang bepergian dengan membawa Al Qur’an ke negeri (daerah) musuh.” (HR Muttafaq ‘alaihi).

Hadits Ibnu Abbas yang panjang tentang hukum rajam, di mana di dalamnya abdurahman bin Auf berkata kepada Umar bin Khatab saat masih di Mina :

(فأمهل حتى تقدم المدينة فإنها دار الهجرة والسنة)

”Undurkanlah sampai engkau pulang ke Madinah karena sesungguhnya Madinah itu adalah negara hijrah dan sunah.” (HR. Bukhari no. 6830.)

Juga hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa-i dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas ia berkata :

(إن رسـول الله صلى الله عليه وسلم وأبا بكر وعمر كانوا من المهاجرين لأنهم هجروا المشركين وكان من الأنصار مهاجرون، لأن المدينة كانت دار شرك، فجاؤا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم  ليلة العقبة).

“ Sesungguhnya Rasulullah, Abu Bakar dan Umar adalah kaum muhajirin karena mereka berhijrah (meninggalkan) orang-orang musyrik. Dan di kalangan ansharpun ada yang tergolong muhajirin karena Madinah dahulunya adalah daaru syirki (negara syirik), kemudian mereka datang kepada Rasulullah pada malam (bai’ah)Aqabah.”

Juga hadits Abu Hurairah tentang kisah hijrahnya, ia mengatakan :

*:  لما قدِمت على النبي صلى الله عليه وسلم قلت في الطريق:

ياليلة من طولها وعَـنَائِـها       . .  على أنها من دارة الكفر نَـجـَّت

قال: وأبـَق مني غلامٌ لي في الطريق، قال فلما قدمت على النبي صلى الله عليه وسلم فبايعته، فبينا أنا عنده إذ طـَـلـَع الغلام، فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم: ياأباهريرة، هذا غلامك. فقلت: هو حـُر ّ لوجه الله، فأعتقته

” Ketika saya datang kepada nabi, di jalan saya mengatakan :Duhai alangkah panjang dan beratnya malam hari Karena meninggalkan daaratul kufri  Seorang budakku yang menemaniku melarikan diri di tengah jalan. Ketika aku mendatangi nabi, aku membaiatnya, tiba-tiba datanglah budakku yang lari itu. Rasulullah bersabda,” wahai Abu Hurairah, ini lho budakmu ! Aku menjawab,”Ia untuk wajah Allah. Aku memerdekakannya.” [HR. Bukhari no. 4393].

Ibnu mandhur mengatakan,” Secara bahasa, daaratun artinya daar (negara).Lisaanul Arab 4/298, Daaru Shadir, Beirut.

Nash-nash tersebut diatas menunjukkan bahwa pembagian dunia menjadi dua negara ; Daarul Islam dan  Daarul kufri adalah suatu pembagian yang berdasar kepada Al Qur’an, As Sunnah dan diriwayatkan dari generasi shahabat. Nash-nash ini juga menunjukkan bahwa hijrah dari negara kedua (Daarul kufri) menuju negara pertama (Daarul Islam) adalah wajib. Lebih dari itu, dalam Al Qur’an dan as sunah —dalam nash-nash di atas— ada beberapa istilah khusus untuk  menyebut  kedua negara tersebut, seperti Daarul hijrah wa sunah, Daarul syirki, daaratul kufri dan baldatul kufri. Ini semua membantah orang yang menganggap pembagian  pembagian dunia menjadi dua bagian sebagai sekedar ijtihad ulama semata.

Catatan Penting…… :

Ketika kami mengatakan bahwa keumuman risalah adalah dasar pembagian dunia menjadi dua negara, maka sesungguhnya tidak disyaratkan adanya kedua negara tersebut secara bersamaan di dunia ini. Juga bukan menjadi syarat sahnya penamaan sebuah negara sebagai Daarul kufri, adanya sebuah Daarul Islam di dunia ini. Ini bukanlah faktor penentuan status sebuah negara, sebagaimana akan kami jelaskan insya Allah. Terkadang di dunia ini dalam satu masa tertentu tidak terdapat Daarul Islam, dan yang ada hanyalah Daarul kufri, sebagaimana hal ini pernah terjadi pada masa awal dakwah Islam sebelum kaum muslimin berhijrah ke Madinah, sebagaimana hal ini juga terjadi pada masa sekarang. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Hudzaifah bin Yaman tentang berbagai fitnah yang akan terjadi, di mana dalam hadits tersebut disebutkan:

(فما تأمرني إن أدركني ذلك؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: تلزم جماعة المسلمين وإمامهم، قلت: فإن لم يكن لهم جماعة ولا إمام؟، قال صلى الله عليه وسلم: فاعتزل تلك الفِـرق كلها ولو أن تعض ّ بأصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك)

“Apa yang anda perintahkan kepadaku jika aku mendapati kondisi seperti itu ? Rasulullah menjawab,” Kamu tetap setia kepada jama’ah kaum muslimin dan Imamnya.” Aku bertanya,” Jika kaum muslimin tidak mempunyai jama’ah dan Imam ? Beliau menjawab,” Jauhilah seluruh kelompok tersebut. Sekalipun engkau harus menggigit akar pohon, sampai kematian menjemputmu dalam kondisi seperti itu.” (HR. Muttafaq ‘alaihi).

Demikian pembahasan dasar pembagian dunia menjadi dua  negara.