1) Langkah Kesatu
Hindarkan dan cegah ulama Islam membagi wilayah binaan ummat dan dorong mereka untuk berebut ummat, pendukung dan simpatisan dalam wilayah yang tak terbatas sehingga tidak jelasbagi mereka tentang tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.
2) Langkah Kedua
Budayakan mengundang dan memberi penghargaan kepada tokoh/ ulama yang pandai bicara dan jumlah tarif yang menggairahkan agar dapat merangsang tokoh Islam/ ulama untuk berlomba mencari harta dan ketenaran didepan pengikutnya sehingga mereka tidak merasa kerasan membina di lingkungannya sendiri.
3) Langkah Ketiga
Pentaskan tokoh Islam/ Ulama yang pandai bicara dan menarik masyarakat didepan tokoh/ ulama/ masyarakat untuk menghancurkan wibawa tokoh/ ulama kecil.
4) Langkah Keempat
Berikan kepada tokoh/ ulama Islam kesibukan diluar wilayah domisilinya atau dorong orang Islam berduit untuk membuat lembaga pendidikan yang akan ditunggu oleh tokoh/ ulama Islam tersebut di wilayah domisilinya sehingga tokoh/ ulama tersebut tidak punya waktu mengajar masyarakat Islam di lingkungannya karena kesibukan diluar dan atau didalam lembaga pendidikan yang ditunggunya.
5) Langkah Kelima
Panggil Ulama ke rumah untuk mengajar Islam dengan cara privat dan berikan tarif bayaran yang lebih tinggi dibanding dengan tarif mengajar di masyarakat sehingga tidak ada kesempatan bagi tokoh Islam/ ulama untuk mengajar di lingkungannya.
6) Langkah Keenam
Tawari tokoh Islam/ ulama kondang suatu kedudukan, jabatan atau peranan penting dilingkungan kenegaraan sehingga mereka menganggap kecil kepada tokoh Islam atau ulama lainnya.
7) Langkah Ketujuh
Gilirkan para tokoh Islam/ Ulama dalam satu mimbar masyarakat pendengar yang sama, perhatikan perbedaan pendapatnya dan tumbuhkan perbedaan pendapat mereka didepan masyarakat muslim sehingga masyarakat bingung memilih mana yang benar dan mana yang panutannya.
8) Langkah Kedelapan
Tumbuh suburkan “Orpol, Ormas dan LSM” dan seret mereka agar memasuki ormas, orpol dan LSM berbeda-beda sehingga mereka melakukan kegiatan yang sama pada manajemen yang berbeda.
9) Langkah Kesembilan
Fitnah, tangkap dan penjarakan tokoh Islam/ Ulama dalam waktu yang lama agar tidak banyak bersentuhan dengan ummat atau pengikutnya. Hembuskan kepada masyarakat lingkungannya bahwa mereka telah kena kasus pidana/ subversi dan tidak mendekatinya (isu terlibat).
10) Langkah Kesepuluh
Hancurkan sumber keuangan ulama agar mereka senantiasa bergantung kepada sumbangan ummat simpatisannya.
11) Langkah Kesebelas
Hindarkan dan halangi tokoh Islam/ Ulama agar tidak mempersatukan Ummat Islam dan membentuk kepemimpinan Islam disuatu wilayah.
Maret 30, 2010 at 8:03 pm
assalamualaikum,,,,
maaf saya mw menyakan soal fatwa mui yg menyatakan bahwa merokok itu haram,,,apa pendapat anda
Abuqital1:
Soal status haram tidaknya rokok dalam kalangan ulama masih ada perbedaan pendapat. Adapun SOAL MUI nya itulah yg harus kita pahami. Sekali lagi MUI itu adalah institusi kepanjangan tangan dari Pemerintah Thoghut RI. Maukah anda menerima dan mendengarkan mereka? Kalau saya pribadi lebih baik mendengarkan taushiyah dan fatwa dari para ULAMA YANG MUJAHID.
Maret 31, 2010 at 12:24 pm
merokok haram (saya setuju). tidak berjilbab haram. memaki haram. dst. demikian juga membuang duri dijalan pahala, memberi sedekah untuk yang membutuhkan pahala, memberi belanja keluarga pahala. Semua saya setuju. Saya bukan perokok, tetapi seandainya perokok maka sayapun setuju bahwa merokok haram. Akal, nurani, keterangan2 semua mendukung bahwa rokok adalah haram. Terlepas siapapun yang menyatakan, tetapi apa yang dinyatakan itu. Haram adalah haram, dan halal adalah halal. Kalau misalnya MUI menfatwa memaki itu haram apakah kamu tolak juga fatwa itu.
Dunia ini ladang mengumpulkan pahala dan meminimalisir dosa. Sekiranya Sdr merokok maka masih ada dan banyak ladang untuk menebusnya, misalnya kamu ganti dengan membuang duri dijalan. Sorga ditegakkan atas hisab antara jumlah dosa dengan jumlah pahala.
Apakah hanya karena seseorang melakukan kegemaran kecanduan merokok kemudian dapat mengubahnya hukum menjadi halal???
Agustus 16, 2010 at 4:10 am
ASALAMUALAIKKUM
subbhanallaah. . .
merokok sangatlah tidak baik tidak bagus terlebih dari sebaliknya ,.,.,.
banyak fakta yang membuktikan bahwa rokok memang banyak mengandung penyakit ,sedangkan keterangan haram adalah apa-apa yang merusak tubuh /yang tidak membuat baik bagi kita , itulah yang di haramkan dan intinya seperti itu ,
lalu kapan islam merdekanya kalou hanya terendat hal-hal seperti ini ,dan berarti bukan tidak penting bahkan penting sekali ,
apakah kita tak melihat di luar sana bahkan di dekat kita bahwa orang kafir yahudi nasrani selalu menghancurkan idialisme orang ISLAM bahkan al-quran di luar kepala .,
bisa saja perokok lebih tinggi derajatnya di mata Allah ,mungkin saja perokok lebih baik dari kita , bisa saja seorang perokok adalah guru anak cucu kita
bisa saja ini semua terjadi kehendak Allah selalu ada maksud selalu ada hal GHOIB ,Allah mempunyai tujuan yang baik , dan haram atau tidak nya Allah lah yang tau
maha suci Engkau maha mengetahui dari segala sesuatu
dan aku berlindung dari ini semua ,dari ALLAH subbhanau waata alla
WALAIKUMMSALAM
Agustus 16, 2010 at 4:15 am
ASALAMUALAIKKUM
subbhanallaah. . .
merokok sangatlah tidak baik tidak bagus terlebih dari sebaliknya ,.,.,.
banyak fakta yang membuktikan bahwa rokok memang banyak mengandung penyakit ,sedangkan keterangan haram adalah apa-apa yang merusak tubuh /yang tidak membuat baik bagi kita , itulah yang di haramkan dan intinya seperti itu ,
lalu kapan islam merdekanya kalou hanya terendat hal-hal seperti ini ,dan berarti bukan tidak penting bahkan penting sekali ,
apakah kita tak melihat di luar sana bahkan di dekat kita bahwa orang kafir yahudi nasrani selalu menghancurkan idialisme orang ISLAM bahkan al-quran di luar kepala .,
bisa saja perokok lebih tinggi derajatnya di mata Allah ,mungkin saja perokok lebih baik dari kita , bisa saja seorang perokok adalah guru anak cucu kita
bisa saja ini semua terjadi kehendak Allah selalu ada maksud selalu ada hal GHOIB ,Allah mempunyai tujuan yang baik , dan haram atau tidak nya Allah lah yang tau
yang jelas2 haram saja masih banyak yang di makan di minum dengan pengetahuannya dan islam
maha suci Engkau maha mengetahui dari segala sesuatu
dan aku berlindung dari ini semua ,dari ALLAH subbhanau waata alla
WALAIKUMMSALAM
Juli 3, 2013 at 1:32 am
ASSALAMUALAIKUM….
Saya coba menarik garis tengah dari masalah hukum meroko antara makruh dan haram,,,
merokok menurut saya itu makruh bagi orang2 yg sehat secara fisik, tetapi bagi orang2 yg tidak sehat fisik seperti punya penyakit jantung, asma, paru2 Dll… itu pastnya haram. yg makruh bisa menjadi haram apabila yg sehat merokok kemudian terkena penyakit yg di sebut d atas hukumnya akan meningkat menjadi haram karena apabila di teruskan merokok sama dengan orang yg bunuh diri.