Ada yang mengira-ngira sewaktu K.U.K.T. itu ditawan tahun 1953-1963 ada lagi yang diangkat menjadi K.U.K.T., sehingga K.U.K.T. itu tidak hanya satu. Tanggapan kami terhadap hal itu ialah bahwa dalam Islam diwajibkan menentukan hokum dengan kenyataan atau dengan yang sudah bukti. Dengan itu kami bertanya, mana buktinya ada pengangkatan K.U.K.T., sewaktu K.U.K.T. Abdul Fatah Wirananggapati ditawan dari tahun 1953-1963 selain daripada dirinya ? Kalau ada, maka mesti dibuktikan dengan fakta sejarah mengenai apa yang pernah dilakukan olehnya dalam tugas K.U.K.T., jika tidak berani muncul apalagi ummat telah mencarinya, maka berarti tidak bertanggung jawab terhadap Allah SWT, juga ummat dan Negara. Dan berarti pula telah menggugurkan jabatannya atau desersi.
Sekiranya masih saja ada yang berkata : “Ya, pengangkatan itu ada, Cuma sekarang orangnya entah dimana adanya…, entah sudah mati atau belum, nanti dicari dulu, mungkin merahasiakan dirinya”. Maka, harus kita jawab lagi dengan pertanyaan, “Mengapa mesti mencari dulu yang belum pasti, bukankah dia yang mesti merasa bertanggungjawab hingga memberi penjelasan terhadap ummat, apalagi ummat telah mencarinya”? “Mengapa mencari pemimpin yang sudah tidak mau tampil di kala ummat ingin mendapat konfirmasi kebenarannya ?”
Bagi yang terus menunggu Imam belum jelas adanya, berarti tidak menjalankan Qur’an surat An-Nisa ayat 59, yang mewajibkan Ummat taat pada pemimpin. Sebab, selama menunggu-nunggu itu, selama itu pula tidak punya pemimpin. Selama itu juga potensi jihadnya tak tersalurkan dengan benar.
Dalam Islam menentukan pemimpin tidak boleh dengan jalan kira-kira, tidak jelas legalitasnya, tidak dibuktikan wujud orangnya. Memang, dalam keadaan darurat ini, tidak setiap diri kita gampang bertemu dan mengetahui tempat tinggalnya pemimpin karena masalah sekuriti. Tetapi, setidaknya mesti diketahui mengenai dasar-dasar keberadaan sebagai pemimpin, sehingga ummat bisa menentukan mana pemimpin yang sah dan mana yang tidak sah.
Pada zaman Rasulullah saw pun tidak semua ummat dengan mudah bisa bertemu dengan Nabi saw (pemimpin), karena tempat tinggalnya jauh dari jangkauan mereka, tetapi data-data kerasulannya itu sungguh jelas. Contohnya sebagai berikut :
- Nama : Muhammad bin Abdullah
- Jabatan : Nabi yang terakhir
- Fungsi / Tugas : Utusan Allah
- Diangkat : Oleh Allah SWT
- Keterangan legitimasi : Dicantumkan dalam Al-Qur’an
Kesimpulannya, jika tidak ada bukti, berarti tidak ada pengangkatan lagi. Dan seandainya ada bukti, tetapi yang diangkat itu kini orangnya tidak muncul atau karena sudah mati, maka langsung saja kita komitmen kepada yang sudah jelas ada. Kita wajib berpegang pada Kaidah : “Fahkum biddhowaahir”. Yakni, berhukum dengan yang nyata. Karena, setiap yang “tidak nyata” tidak bisa dipertanggungjawabkan di Hadirat Allah SWT.
September 6, 2010 at 12:15 am
belum nyambung nihh
Februari 6, 2011 at 4:55 am
yup betul kawan, gk nyambung.
Abuqital1:
Judul artikel diatas bukan bermaksud menjustifikasi, tapi sebagai bahan koreksi dan evaluasi terhadap estafeta perjuangan NII dan estafeta kepemimpinan NII. Kami pun sebelum membuat materi itu berkunjung dan bertanya kepada ikhwah terutama para pelaku sejarah yang sejaman Imam SMK. Dan dengan hasil perjalanan tersebut disertai pemahaman terhadap konstitusi NII yang ada maka kami menemukan nama AFW. Memang ada nama-nama lain tapi ada yang sudah syahid dan ada juga yg menyerah bahkan ada juga yang keluar dari NII lalu membuat negara lain.
Masih sy tunggu kontaknya ke abuqital1@gmail.com
November 11, 2010 at 6:05 am
ngapa ngak mau ikut petunjuk-NYA..
Pada-NYA kamu semua akan dikembalikan..
Februari 6, 2011 at 4:57 am
AFW bukan KUKT, karena tidak ada bukti konkrit yang menjelaskannya serta aturan main di dalam UU NII.
yang KUKT adalah Idharul Huda yang tidak lain adalah Imam Kartosoewirjo sendiri, dan ada bukti konkritnya kawan.
Abuqital1:
Dalam menyebarluaskan informasi pun kami punya buktinya, baik secara teks, audio bahkan saksi hidup dizamannya insya Alloh masih ada sekarang. Silakan kontak ke abuqital1@gmail.com
Februari 8, 2011 at 7:34 am
Kawan Abu, selain Pak Zainal Khatami, Siapa saksi yang anda maksud yang menyaksikan AFW sebagai KUKT?
Abuqital1:
Kalau anda memang dekat betul dengan para tokoh NII terdahulu silakan anda tanya kepada wa Adah dan wa TRB….
kalau anda ingin tahui dokumen audionya ttg siapa KUKT silakan kontak ke abuqital1@gmail.com
Agustus 12, 2011 at 1:48 am
Anda memberikan referensi terhadap orang2 yang tidak punya legalitas yang valid atas kepemimpinan NII, Anda pernah tau Adah Jaelani itu jabatannya apa dimasa penugasan AFW? begitu juga dengan TRB?
Dan dokumen audio yang ada maksud itu kan kesaksian Zaenal Khatami. Anda tau dimana ketemunya zK dan AFW? dan apa jabatan ZK ketika itu?
Itu aja dulu anda teliti dan pahami agar anda tidak terkungkung dengan pemikiran picik golongan2 NII, selanjutnya nanti baru kita diskusi terbuka:)
September 25, 2011 at 1:04 am
akhi silahkan lihat MKT, dan akhi bisa lihat siapa yang benar dan siapa yang salah
sebelumnya saya mencari alamat facebook dari joni
saya kecewa ternyata mas joni bukan orang yang bis dipercaya….
karakternya benar-benar kekanak-kanakan, jadi selama mas joni menebar fitnah tolong jangan di gubris
maha suci Alloh yang telah memperkenalakn saya dengan joni
bagi akhi yang mau lebih dekat mengenal joni silahkan search alamat facebook joni indo
atau silahkan cari dari facebook langsung dengan email
jonindo99@yahoo.com
Oktober 10, 2011 at 3:57 am
Aswb,pak abu ana adlh pmbaca artikel2 antum,klo ingin gabung dgn nii-myt caranya gmna ya,sy dr bandarlampung
Abuqital1:
silakan via abuqital1@gmail.com agar lebih leluasa. mohon maaf koment yg satunya terpaksa saya hapus agar no. kontak anda tidak disalahgunakan.
Februari 20, 2013 at 11:55 am
Where exactly did you obtain the suggestions to write ““Adakah KUKT lainnya selain Bpk.
Abdul Fatah Wirananggapati (AFW) ? Perjuangan Ummat Islam Indonesia Yang Sebenarnya”?
Many thanks -Cecile
Mei 8, 2013 at 6:13 am
bisa di jelaskan siapa sebenarnya MYT