Dalam buku beliau (Syaikh Abdul Qodir Bin Abdul Aziz) yang lain, penulis menerangkan : bahwa sistem demokrasi adalah sebuah sistem buatan manusia, yaitu prinsip mengatur rakyat oleh rakyat. Artinya bahwa kedaulatan itu sepenuhnya di tangan rakyat. Abul A’la Al Maududi menyebutnya dengan istilah “Haakimiyatul Jamaahir”.
Di dalam sistem demokrasi, yang bertindak sebagai pembuat undang-undang adalah rakyat melalui mayoritas wakil-wakilnya yang ada di parlemen. Undang-undang yang mereka buat itu selanjutnya menjadi aturan yang harus ditaati oleh seluruh rakyat. Karena itulah, maka demokrasi merupakan bentuk syirik (menyekutukan) Allah dan kufur akbar yang nyata, sebab sistem ini telah merampas hak tasyri’ (membuat aturan hidup) yang hanya boleh dimiliki Allah dan memberikannya kepada manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآ إِيَّاهُ
“Sesungguhnya keputusan (hukum/undang-undang) itu hanyalah milik Allah semata. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepadaNya saja.” (Yusuf : 40)
Kufurnya sistem demokrasi cukup dibuktikan dengan realita bahwa ketetapan-ketetapan/ keputusan-keputusan parlemen itu semuanya keluar atas nama rakyat bukan atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan karena inilah maka sistem demokrasi merupakan bentuk ta’lih /mempertuhan manusia yang nyatanyata diharamkan sebagaimana firmanNya:
وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللهِ
“Dan janganlah sebagian dari kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan-tuhan selain Allah.” (Ali Imran : 64)
(dikutip dari Al ‘Umdah hal. 176)
Tentang orang-orang Eropa yang memberlakukan sistem demokrasi itu, Al ‘Allaamah Ahmad Syakir berkata, “Dua ayat tentang musyawarah yaitu Ali Imran : 159 dan Asy Syuura : 38, hari ini telah dijadikan oleh orang-orang yang bermain-main dengan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala baik mereka berasal dari kalangan ulama’ maupun yang lainnya sebagai alat untuk menyesatkan dan berbagai takwil ngawur lainnya agar dapat mencocoki/sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka yakini dan sistem yang mereka pakai untuk mengibuli manusia yang mereka sebut dengan sistem demokrasi. Lalu dengan bermodal dua ayat inilah mereka yang bermain-main dengan agama itu menipu rakyat Islam atau siapa saja yang menisbatkan dirinya kepada Islam . Mereka mengucapkan kalimat yang benar tapi dengan tujuan batil. Dengan lantang mereka berkata, “Islam menyuruh agar bermusyawarah (berdasarkan dua ayat tadi).” Atau ucapan-ucapan lain yang semisal ini.
Benar, Islam memang memerintahkan untuk bermusyawarah. Tetapi perintah musyawarah itu ditujukan kepada Nabi Shallallohu ‘alaihi wa sallam dan siapa saja dari umatnya yang memegang tampuk kekuasaan, yaitu agar musyawarah itu berlaku di kalangan orang-orang sholih yang benar-benar menegakkan hukum-hukum Allah, bertaqwa kepada Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan berjihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebagaimana sabda Nabi Shallallohu ‘alaihi wa sallam :
لَيَلِيْنِي مِنْكُمْ أُوْلُو الأحْلامِ وَالنُهَى
“Hendaklah yang berada di belakangku orangorang yang dewasa dan pandai agama.”
Jadi musyawarah itu tidak berlaku bagi kaum atheis/sekuler yang jelas-jelas memerangi Agama Allah, maupun orang-orang yang suka berbuat kefasikan yang tidak pernah mengingkari perbuatan-perbuatan mungkar. Dan juga bukan orang-orang yang menyangka bahwa dirinya berhak membuat aturanaturan dan undang-undang yang bertentangan dengan agama Allah dan
menghancurkan Syari’at Islam yang mana keadaan mereka antara kafir dan fasik, yang lebih pas diberi hukum pancung atau cambuk, bukan diberi kedudukan sebagai anggota musyawarah dan tukar menukar pendapat. (Al Umdah : 185186)
Karena sistem demokrasi ini benar-benar memberikan kekuasaan kepada rakyat di dalam membuat aturan-aturan dan undang-undang yang harus ditaati oleh manusia, maka sistem ini jelas-jelas telah menjadi Ad Diin Al Jadiid (agama baru), yang telah mengkafirkan/membuat murtad banyak orang disebabkan mereka memeluknya.
Karena itulah maka kami memutuskan bahwa haram hukumnya berpartisipasi di dalam pemilihan anggota legislatif dalam bentuk apapun, baik dengan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat atau ikut nyoblos, atau menjadi juru kampanye dan lain-lain. Karena siapapun yang terlibat di dalamnya tidak akan lepas dari kekufuran, atau berwala’ kepada orang kafir atau membela sistem kafir mereka.
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Barangsiapa di antara kalian yang berwala’/menjadi teman setia mereka berarti ia menjadi golongan mereka.” (Al Maidah : 51)
Atau paling tidak “membantu perbuatan dosa”, Allah berfirman :
وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِق ابِ
“Dan janganlah kalian tolong menolong di atas dosa dan permusuhan.” (Al Maidah : 2)
Dan dalam hal ini, semua bentuk takwil/anggapan dan klaim akan tertolak! Misalnya anggapan adanya kemaslahatan bila berpartisipasi di dalamnya.
Ini disebabkan, bahwa sekiranya syarat-syarat mencapai kemaslahatan itu terpenuhi, maka hal yang demikian ini masih di dalam tataran/lingkup ijtihad. Dan sama sekali tidak boleh ada ijtihad bila Nash telah ada.
Atau anggapan bahwa asalkan disertai niat yang benar, maka terlibat di dalam pemilu itu tidak mengapa. Ketahuilah bahwa Ahlul Ilmi telah sepakat, bahwa niat itu tidak bisa menghalalkan yang haram!! (Al Umdah : 191-192)
Oktober 1, 2009 at 3:22 pm
Timbangan ke 9 tentang Demokrasi ini mirip dengan pernyataan sikap Amir JAT mengenai Demokrasi. Semakin menguatkan bahwa sebenarnya NII ini adalah JAT itu sendiri. benarkah demikian??
Abuqital1:
NII dan JAT sangat berbeda. Negara Islam Indonesia adalah NAMA SUATU NEGARA sedangkan Jama’ah Anshorut Tauhid adalah NAMA SUATU PERGERAKAN JIHAD.
Adapun terhadap JAT, jika memang masih memegang PRINSIP HIJRAH dan AL WALA WAL BARO nya JELAS maka itu adalah saudara seperjuangan kami. Yang membedakan adalah belum adanya “koordinasi dan konsolidasi dalam SATU KOMANDO JIHAD” dibawah Pemerintahan NII yang sesuai Perundang-undangan NII.
Perlu akhi ketahui, sampai saat ini NII masih eksis walaupun NII dalam masa perang. Imam awal NII Asy Syahid S.M. kartosuwiryo tidak pernah menyatakan Pencabutan Proklamasi NII. Tidak seperti Sukarno mengibarkan bendera putih sebagai tanda menyerah kepada Belanda.
Imam awal NII Asy Syahid S.M.K. juga tidak pernah menyatakan baik secara lisan maupun tulisan tentang NII itu sesat dan sejenisnya bahkan dalam persidangannya beliau bertanggungjawab penuh dunia akhirat terhadap NII pada saat itu.
Maret 6, 2012 at 7:45 am
Apa yang antum dengan perang? apakah dengan saudara sesama muslim antum? Meski mereka tidak berikrar syahadat dibawah NII? Dan apa batasan iman dan kafir menurut antum? Apakah pengkafiran dengan definisi yang antum yakini dicontohkan oleh rasul, shahabat? Klo iya buktikan dengan dalil shahihnya maupun atsar dari sahabat.
Januari 8, 2015 at 1:32 pm
Yang harus diperangi adalah musuh-musuh Allah, yaitu syetan dan kawan-kawannya (orang kafir) serta thaghut dan pengikutnya (orang kafir). Orang yang beriman adalah orang yang menyembah Allah dan menjauhi thaghut. (1) Jika seseorang mengaku menyembah Allah tetapi masih mendekati thaghut maka ia adalah orang kafir. (2) Jika seseorang tidak menyembah Allah tetapi mengaku menjauhi thaghut, pada hakekatnya ia telah mendekati thaghut berarti orang kafir juga. (3) Jika seseorang tidak menyembah Allah dan mendekati thaghut maka ia orang kafir juga. Pertanyaannya thaghut saat ini yang mana? Thaghut saat ini beberapa diantaranya adalah sistem yang menandingi sistem Allah (Demokrasi, Monarki, Sosialis Kapitalis dsb) dan pengusa yang memberlakukan hukum selain Hukum Allah (Pancasila dan UUD 45). Jika antum melihat seseorang yang mengaku Islam tapi belum menjauhi dua macam thaghut ini maka ……….(silahkan jawab sendiri). Catatan : mereka bukanlah orang yang harus diperangi secara fisik sepenuhnya, justru mereka ini yang harus didakwahi supaya menjadi muslim yang sebenarnya. Namun jika mereka memerangi muslim yang sebenarnya maka mereka wajib diperangi dengan fisik sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Sunnah-Nya Rasulullah….
Januari 25, 2011 at 2:24 am
[…] Di dalam sistem demokrasi, yang bertindak sebagai pembuat undang-undang adalah rakyat melalui mayoritas wakil-wakilnya yang ada di parlemen. Undang-undang yang mereka buat itu selanjutnya menjadi aturan yang harus ditaati oleh seluruh rakyat. Karena itulah, maka demokrasi merupakan bentuk syirik (menyekutukan) Allah dan kufur akbar yang nyata, sebab sistem ini telah merampas hak tasyri’ (membuat aturan hidup) yang hanya boleh dimiliki Allah dan memberikannya kepada manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآ إِيَّاهُ “Sesungguhnya keputusan (hukum/undang-undang) itu hanyalah milik Allah semata. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepadaNya saja.” (Yusuf : 40) (lagi…) […]
September 24, 2011 at 3:45 am
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
jadi begini akhi, mari kita bahas pertanyaan akhi dengan mengawali firman Alloh dalam surat an.nazm
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (٣)إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى (٤)
3. dan Tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.
4. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
An nazm 3-4
Dari sini kita mendapatkan keteraangan bahwa apa-pa yang dibawa oleh Rasululloh shalallohu alihi wasalam, tidaklah berasal dari haw nafsunya, tidaklah yang ia menerangkan suatu ayat melainkan telah menjadi bagian dari risalah yang Alloh subhana wata turunkan bagi manusia.
Apa-apa yang rasululloh shalalohu alihi wa salam sampaikan adalah bagian dari dien, dien sendiri berarti, Udang-undang, tuntunan hidup, dan jalan.
Dien islam bermakna undang-undang islam, undang undang ini berasal dari Al quraan, namun karena apa-apa yang Alloh turunkan ini tidak dimengerti secara gambling, maka dijelaskan kembali oleh Rasululoh shalallohu alihi wasalam. Setiap ada yang tidak dimengerti maka ditanyakan pada nabi shalallohu alihi wasalam.
Sepeningal beliau shalallohu alihi wasalam hokum hokum islam di terangkan kembali oleh para ulama, perlu dicatat hokum Alloh tidak hanya mencakup masalah rukun islam saja tapi semua yang Alloh sampaikan adalah bagian dari dienulloh, bagian dari hokum Alloh seperti
Jihad adalah bagian dari hokum Alloh mengenai kemiliteran
Hudud adalah bagian dari hokum Alloh mengenai hukum pidana
Muamalah adalah bagian dari hokum Alloh yang mengatur kemasyrakatan
Ahlak bagian dari hokum Alloh yang mengatur etika
Aqidah adalah bagian dari hokum Alloh yang mengatur idiologi umat Rasululoh shallohu alihia wasalam
Dan masih bayak lagi, diantara sekian banyak aturan Alloh ada yang bersifat sebagai anjuran saja dan ada yang bersifat wajib. Dan Menegakan syariat Alloh adalah wajib dan berdosa jika ditinggalkan.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (٤٤)
44. ………Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
al maidah 44
……فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٤٥)
45………. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
al maidah 45
….وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤٧)
47. ……. Dan Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik
Mengenai apakah mengikuti perkataan khalifah itu juga bagian dari perintah Alloh selama ia tidak menyelisihi Al quran, dan tuntunan Rasululoh shalallohu alaihi wasalm
Mungkin cukup sekian dari saya, jika akhi kurang puas akhi juga bisa meneliti lebih lanjut, dalil dalil tersebut dalam tafsir ibnu katsir, dan kitab mustalah hadist uyang telah di taskhih syakhul hadist, syakhik nasurudin Al bani, atau nidhomul hukmi, atau jika ingin lebih praktis silahkan beli maktabah as syamilah, atau download langsung di di internet,
terima kasih atas pertanyaanya, jangan bosan-bosan untuk berkometar disini, dan teimakasih sudah meramaikan pengunjung blog ini
semoga ini bisa menjadi rujukan yang dapat mencerahkan kita semua
amien
Mei 6, 2012 at 10:39 pm
assalamualaikum akhi,
apakah saya bisa berbait dg pimpinan nii dan bagaimana caranya?