Istilah ini (Undang-undang Internasional) telah menyebar luas dan selalu di ulang-ulang orang kafir dan kaum muslimin yang membebek mereka, khususnya sejak terjadi perang antara Irak dan Kuwait tahun 1990.

Dengan fakta ini, akhirnya hukum internasional benar-benar merupakan kehendak Amerika dan hasil ketetapan-ketetapannya. Hanya saja kehendak dan ketetapan ini tidak bersumber dari Washington, melainkan dari Dewan Keamanan PBB yang bermarkas di New York Amerika Serikat.

Dewan inilah yang mengumpulkan kelima negara besar yang najis itu. Bila Amerika berkeinginan untuk memperluas daerah di dalam suatu perkara, maka ia mengumpulkan koalisi yang lebih luas di Dewan Keamanan PBB, seperti koalisi 30 negara untuk menginvasi Irak. Juga koalisi sejumlah negara yang dipimpin Amerika untuk menginvasi Afghanistan. Sehingga yang terlihat di mata dunia bahwa Amerika tidak bertindak sendirian di dalam mengambil keputusan, tetapi biar dianggap sebagai keputusan bersama negaranegara di dunia atau mayoritas negaranegara di dunia. Dan dari sinilah Amerika menyebut keputusan itu sebagai Hukum Internasional.

Hukum Internasional yang thaghut ini hanya diterapkan bagi negara-negara lemah saja. Dengan dalih hukum internasionallah, Irak dan Afghanistan diserang, Libya dan Sudan diembargo. Adapun negara-negara kuat dan penjilat seperti Israil, maka Hukum Internasional itu mandul dan tidak pernah berlaku.

Karenanya… Haram bagi setiap muslim, baik sebagai individu maupun negara bila mengakui hukum internasional ini atau meminta agar hukum ini diterapkan ataupun menghormatinya. Sebab, ini semua merupakan Kufur Akbar yang benar-benar dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam alias murtad!

Lalu bagaimanakah kita menyikapi? Sementara pada saat yang sama justru hukum internasional ini digembargemborkan oleh sebagian Masyayikh (para syaikh) dan diikuti orang-orang awam dengan latah, seraya membebek para raja dan pimpinan-pimpinan mereka.

Keterangan untuk persoalan ini adalah bahwa Hukum Internasional itu sebenarnya merupakan hukum-hukum yang dibuat oleh manusia-manusia kafir dengan bersumber hawa nafsu-hawa nafsu mereka tanpa ada ikatan sedikitpun dengan syari’at Islam! Dan mereka menjadikan hukum-hukum itu sebagai sesuatu yang harus ditaati di seluruh dunia.

Maka hukum-hukum internasional itu dapat dipastikan sebagai Thaghut yang memutuskan dan menjadi landasan hukum bagi pihak yang berperkara yang secara terang merampas hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah berfirman :

أَلَمْ تَرَإلِىَ الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَآأُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآأُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحاَكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُر وا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا

“Tidakkah Engkau melihat kepada orang-orang yang menyangka bahwa mereka telah beriman dengan apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang telah diturunkan kepada sebelummu. Mereka ingin berhukum kepada Thaghut sedangkan mereka benar-benar telah diperintahkan untuk mengkafirinya. Dan syaitan menginginkan agar dapat menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh.” (AnNisa’ : 60)

Ini merupakan nash (pernyataan Allah) bahwa apa saja yang menjadi landasan hukum yang ia jelas bertentangan dengan syari’at Allah maka ia adalah Thaghut! Dan barangsiapa berhukum kepadanya berarti telah beribadah kepadanya dan mengimaninya. Tidakkah anda melihat firman Allah di atas “Sedangkan mereka benar-benar telah diperintahkan untuk mengkafirinya” Ini bermakna bahwa berhukum kepada Thaghut sama halnya dengan beriman kepadanya dan kebalikannya barangsiapa berhukum kepada Allah berarti mengkafiri Thaghut.

Demikian juga barangsiapa yang berhukum kepada sesuatu berarti ia telah beribadah kepada sesuatu itu tadi! Tidakkah anda melihat firman Allah.

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآإِيَّاهُ
“Hukum itu hanyalah milik jAllah, Dia memerintahkan agar kalian hanya beribadah kepadaNya saja.” (Yusuf : 40)

Maka di sini Allah menjelaskan bahwa mengesakan Allah di dalam masalah hukum dan berhukum adalah bentuk peribadatan yang diperintahkan. Dan siapa saja yang tidak menetapkan prinsip ini berarti telah kafir terhadap Allah. Sebab Islam seseorang tidak akan sah kecuali dengan mengkafiri Thaghut.
فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن ب اللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
“Maka barangsiapa kafir terhadap Thaghut dan beriman kepada Allah berarti telah berpegang teguh kepada Al Urwatul Wutsqo (Laa Ilaaha Illalloh).” (Al Baqarah : 256)

Dan yang termasuk Thaghut Hukum adalah Hukum Internasional, Hukum-hukum Positif dan Undang-undang buatan manusia. Dan siapapun yang membuatnya atau memutuskan perkara dengannya atau berhukum kepadanya atau meridhainya berarti ia telah kafir, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Dan siapa saja yang berperang demi tegaknya hukum-hukum thaghut ini juga telah kafir, sebagaimana firmanNya:
ادْخُلُوا أَبْوَابَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا فَبِئْسَ مَثْوَى الْمُتَكَبِّرِينَ

“Dan orangorang kafir itu, berperang di jalan Thaghut.” (An Nisa’ : 76)