Sebab orang murtad lebih besar kejahatan terhadap dirinya sendiri dan
agama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahulloh berkata:

“Telah tetap dalam sunnah bahwa hukuman orang murtad lebih besar daripada orang kafir asli ditinjau dari beberapa sisi, diantaranya karena orang murtad hukumannya adalah dibunuh, apapun kondisinya, tidak diperlakukan jizyah dan tidak ada jaminan keamanan baginya, lain halnya dengan orang kafir asli. Demikian juga, orang murtad tetap dihukum bunuh meskipun ia tidak memiliki kemampuan untuk berperang, sedangkan orang kafir asli tidak dibunuh kalau ia bukan termasuk pasukan perang.

Menurut pendapat kebanyakan ulama orang kafir asli yang bukan ahli perang tidak boleh dibunuh, diantaranya menurut Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Oleh karena itu, hukuman orang murtad adalah dibunuh sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad.

Sisi lain, orang murtad itu tidak berhak mewarisi, tidak boleh dinikahkan (dengan orang Islam) dan tidak boleh dimakan sembelihannya, lain halnya dengan kafir asli.

Dan masih banyak lagi hukum-hukum yang terkait dengannya.” (Majmu’ Fatawa (28/534)
Beliau berkata lagi: “Kufur karena murtad lebih besar berdasarkan ijma’
daripada kufur asli.” (Majmu’ Fatawa (28/478)

Dalam lain tempat, beliau — Rahimahulloh — berkata:
“Abu Bakar Ash-Shiddiq ra dan seluruh sahabat terlebih dahulu memerangi orang-orang kafir murtad sebelum berjihad melawan orang-orang kafir ahli kitab. Karena memerangi mereka adalah dalam rangka mempertahankan negeri-negeri Islam yang telah ditaklukkan dan mengembalikan orang yang ingin keluar dari Islam. Sedangkan memerangi orang musyrik yang tidak memerangi kita dan memerangi ahli kitab adalah untuk menambah kemenangan Islam.

Dan, menjaga modal lebih didahulukan daripada menambah keuntungan.” Majmu’ Fatawa (25/158-159).

Saya katakan:
Para sahabat sepakat untuk terlebih dahulu memerangi orang kafir murtad.
Kita tidak perlu bingung memahami diutusnya ekspedisi Usamah bin Zaid ke
Romawi di awal-awal kekhilafahan Abu Bakar ra., beliau tidak mengirim ekspedisi ini kecuali untuk melaksanakan perintah Rosululloh SAW yang berpesan agar mengirim pasukan Usamah. Lagi pula di sana terdapat kebaikan besar yaitu untuk menakut-nakuti orang-orang yang ingin murtad dari Islam (Al-Bidayah wan Nihayah Ibnu Katsir: VI/304-305.)